LANGIT7.ID-, Jakarta - - Kabar
nikah siri selebritas internet
Inara Rusli dengan pria beristri,
Insanul Fahmi menggemparkan publik. Pasalnya, kabar pernikahan tersebut muncul usai istri Insanul, Wardatina Mawa buka mulut tentang hubungan terlarang sang suami dengan eks istri Virgoun tersebut.
Wardatina Mawa melaporkan Insanul Fahmi dan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya atas dugaan
perselingkuhan dan perzinaan.
Baca juga: Insanul Fahmi Ngaku Duda Sebelum Nikah Siri dengan Inara RusliTerbaru, Insanul Fahmi akhirnya mengakui bahwa dirinya telah menikah secara siri dengan Inara Rusli pada Agustus 2025. Konfirmasi tersebut disampaikan Insan lewat podcast bersama dokter kecantikan dan pengusaha mualaf, dr Richard Lee.
Dalam tayangan tersebut, Insan mengaku
berpoligami dengan Inara tanpa sepengetahuan istri sahnya.
Lalu, bagaimana hukumnya bila suami menikah lagi tanpa sepengetahuan istri?
Pendakwah kharismatik asal Blitar, Yahya Zainul Maarif atau
Buya Yahya mengatakan bahwa Islam membolehkan seorang suami untuk berpoligami. Buya Yahya mengatakan
pernikahan halal meski tidak dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Namun, ia mengingatkan bahwa pernikahan adalah tanggung jawab di hadapan Allah Ta'ala. Selain tanggung jawab ada berbagai hal yang harus dipikirkan seorang laki-laki bila ingin menikah lagi.
"Bukan tanggung jawab urusan nafkah saja, di sana ada pendidikan, keadilan yang harus diberikan dalam pernikahan," jelas Buya Yahya seperti dikutip dari Al-Bahjah TV, Kamis (27/11/2025).
Buya Yahya kemudian membeberkan sejumlah persyaratan yang harus dimiliki seseorang yang ingin berpoligami.
Baca juga: Usai Pengakuan Nikah Siri dengan Inara Rusli, Insanul Fahmi Didepak dari Kursi CEO"Syaratnya Anda harus berkemampuan mendidik, mengayomi, menafkahi, dan adil pada mereka (istri)," jelasnya.
Terkait nikah siri, Buya Yahya menyarankan agar pernikahan dilakukan secara resmi yaitu di KUA. Hal itu untuk mencegah hal-hal yang dapat merugikan para perempuan dalam praktik nikah siri.
Buya Yahya melanjutkan, pernikahan yang tercatat secara resmi dapat melindungi hak waris perempuan dan anak yang ada dalam pernikahan tersebut.
"Maka surat (legalitas) itu untuk menjaga hak," tambah pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah (LPD) dan Pondok Pesantren Al-Bahjah di Cirebon ini.
Selain itu, Buya Yahya mengingatkan bahwa poligami bukan bahan guyonan. Dengan menjadikan poligami sebagai candaan, menurut Buya Yahya, justru merendahkan nilai syariat itu sendiri.
Di akhir kajiannya, Buya Yahya mengimbau pada para perempuan sebisa mungkin memiliki legalitas pernikahan untuk melindunginya.
Baca juga: Viral Kabar Inara Rusli dan Insanul Fahmi Nikah Siri(est)