LANGIT7.ID-, Jakarta - - Belum lama ini publik dihebohkan dengan kemunculan sosok "Sister Hong Lombok" alias
Dea Lipa,
make up artist (MUA) yang cukup popular.
Belakangan diketahui bahwa Dhea Lipa ternyata
berjenis kelamin pria dengan nama asli Deni Apriadi. Ia menyamar sebagai seorang perempuan hingga MUA.
Baca juga: Tampil Segar Seharian, Ini Step by Step Daily Makeup ala MUA NobitaViralnya Dea Lipa memunculkan polemik skill dan syariat. Banyak yang tertarik dengan hasil make up Dea Lipa, namun tak sedikit juga yang mempertanyakan
hukum agama, tentang sentuhan dengan non mahrom.
Di masyarakat modern seperti sekarang, jasa
make up artist atau MUA menjadi sangat populer khususnya untuk acara besar seperti pernikahan, wisuda, pemotretan dan lainnya.
Secara profesional, MUA merupakan ahli seni merias wajah, rambut, hingga menata hijab. Profesi ini identik dengan kaum perempuan, namun tak jarang ada laki-laki juga yang menekuni bidang ini.
Islam adalah agama yang mengatur semua hal, termasuk hubungan antara pria dan wanita yang bukan mahram.
Dalam kasus Dea Lipa, penggunaan jasa MUA pria untuk wanita menimbulkan persoalan syariat. Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya andai kepala seseorang kalian ditusuk dengan jarum yang terbuat dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (Al-Tabrani, dalam al-Mu’jam Al-Kabi)
Baca juga: MUA Syar'i Asal Bandung Punya Paket Retouch Agar Wudhu Tetap SahImam Malik dan Abu Hanifah berpendapat bahwa seluruh tubuh perempuan adalah aurat kecuali wajah dan dua telapak tangan. Hal ini didasarkan pada Q.s. an-Nur [24]: 31, yang mengecualikan apa yang biasa tampak, yaitu wajah dan dua telapak tangan. Pandangan ini juga didukung oleh hadis Rasulullah saw. yang menyebutkan:
“Wahai Asma, sesungguhnya seorang perempuan itu jika sudah haid (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya (HR. Abu Dawud).
Komunitas edukasi halal, Halal Corner menjelaskan dalam laman resmi bahwa penggunaan jasa MUA laki-laki untuk klien perempuan mengandung banyak kemudharatan.
"Pertama, interaksi selama proses rias sering kali melibatkan ikhtilat, yaitu bercampur baur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram," jelas Halal Corner, dikutip Rabu (19/11/2025).
Kemudian alasan kedua adalah adanya sentuhan fisik langsung dengan lawan jenis yang tidak diperbolehkan dalam Islam.
Baca juga: Riasan Syar'i: Sempat Dicibir karena Tanpa Bulu Mata Palsu dan Cukur Alis"Kemudian, alasan ketiga, seorang MUA pria akan melihat aurat wanita yang bukan mahramnya. Keempat, jika riasan yang digunakan berlebihan, hal ini termasuk tabarruj, yaitu memperlihatkan perhiasan dan kecantikan dengan berlebihan yang dilarang dalam Islam," tambahnya.
Karena itu, disarankan bagi para wanita untuk menggunakan jasa MUA perempuan untuk menjaga kesucian dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Selain menjaga batasan syariat, hal ini juga memberikan rasa nyaman dan aman bagi wanita yang dirias," pungkasnya.
(est)