LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Egg freezing atau pembekuan sel telur menjadi prosedur medis yang kerap dipilih seseorang untuk mempunyai anak di kemudian hari.
Sel telur yang diambil dari ovarium kemudian akan dibekukan tanpa dibuah dan disimpan untuk digunakan nanti.
Telur-telur yang disimpan itu nantinya akan dicairkan dan digabungkan sperma untuk membuat embrio, yang kemudian akan ditanamkan ke dalam rahim selama siklus transfer embrio.
Baca juga: Ini Usia Tepat Lakukan Egg Freezing, Prosedur Medis yang Dijalani Luna Maya Sebelum MenikahLalu, apa hukum
egg freezing dalam Islam?
Menurut pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma'arif atau
Buya Yahya,
egg freezing atau pembekuan sel telur adalah salah satu bentuk
perkembangan medis yang boleh dilakukan.
Hanya saja, Buya Yahya mengingatkan, ada rambu-rambu syariah yang harus tetap dipatuhi.
"Pembekuan sel telur berhubungan dengan pembahasan
bayi tabung, di mana pembuahan yang (terjadi) tidak di rahim sebelum ditempelkan di dinding rahim," jelas Buya Yahya di YouTube channel Al-Bahjah TV, dikutip Kamis (8/5/2025).
Buya Yahya mengatakan,
egg freezing hukumnya menjadi haram bila sel telur tersebut kemudian dibuahi dari sperma orang yang sudah meninggal. Begitu juga dengan kasus meminjam rahim orang lain.
"Ditempelkan ke dinding rahim siapa jika yang punya sudah meninggal? Atau sperma yang dibekukan tapi orangnya sudah meninggal juga tidak boleh. Atau bukan suami istri jelas itu paling tidak boleh." tegas Buya Yahya.
Baca juga: Luna Maya Resmi Menikah, Warganet Bahas Lagi Soal Egg FreezingLembaga fatwa Mesir, Dar Al-Ifta, menyatakan pembekuan sel telur dibolehkan, dan tidak ada larangan dalam Islam jika memenuhi empat syarat yang ditetapkan.
Dar Al-Ifta menegaskan bahwa perempuan dapat membekukan sel telur mereka asalkan sel telur tersebut dibuahi dalam pernikahan (di masa mendatang), seperti dikutip dari laman
Harvard University. Adapun empat syarat yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
1. Sel telur harus dibuahi oleh sperma suami saat pasangan tersebut menikah, dan tidak setelah pernikahan berakhir, seperti dalam kasus perceraian, atau kematian;
2. Sel telur yang telah dibuahi harus dijaga sepenuhnya dengan aman dan di bawah kendali ketat, mencegah pencampuran yang disengaja atau tidak tepat dengan sel telur lain yang diawetkan;
3. Sel telur yang telah dibuahi tidak boleh ditempatkan di dalam rahim wanita yang awalnya tidak menghasilkan sel telur tersebut, dan sel telur tidak boleh disumbangkan;
4. Pembekuan sel telur tidak boleh menimbulkan efek samping negatif pada janin karena dampak berbagai faktor yang mungkin mereka alami selama proses berlangsung, seperti faktor-faktor yang dapat menyebabkan cacat lahir atau keterbelakangan mental di kemudian hari.
Baca juga: Apa Itu Egg Freezing? Buya Yahya Jawab Hukumnya dalam Islam(est)