LANGIT7.ID - , Jakarta - Artis Luna Maya menggegerkan publik dengan pengakuan bahwa dirinya telah melakukan pembekuan sel telur atau egg freezing pada pertengahan 2021 lalu. Luna mengaku melakukannya di salah satu rumah sakit di Jakarta.
Dalam unggahan di akun YouTube pribadinya, Luna menceritakan dirinya mengetahui metode ini sejak 2016 lalu dan terpikir untuk melakukannya di akhir 2017. Namun hal tersebut terpaksa diurungkan Luna karena jadwalnya yang padat.
Baca juga: Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Boleh Asal ..."Ini bisa menjadi solusi terbaik bagi perempuan yang merasa khawatir. Bagaimana pun seiring pertambahan umur, produksi sel telur akan berkurang hingga akhirnya berhenti menghasilkan, sampai akhirnya menopause" jelas Luna.
Menurut Mayo Clinic, egg freezing atau pembekuan telur adalah metode yang digunakan untuk menyelamatkan kemampuan wanita untuk hamil di masa depan. Telur yang diambil dari ovarium Anda dibekukan tanpa dibuahi dan disimpan untuk digunakan nanti.
Telur beku dapat dicairkan, dikombinasikan dengan sperma di laboratorium dan ditanamkan di rahim Anda (fertilisasi in vitro).Umumnya orang yang melakukan pembekuan sel telur bertujuan ingin memiliki anak di masa depan. Namun, dikarenakan belum memiliki pasangan metode egg freezing dipilih sebagai tindakan preventif.
Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya mengatakan pembekuan sel telur merupakan salah satu bentuk perkembangan medis yang boleh dilakukan. Namun dalam Islam ada rambu-rambu syariah yang harus tetap dipatuhi. "Pembekuan sel telur berhubungan dengan pembahasan bayi tabung. Dimana pembuahan yang (terjadi) tidak di rahim sebelum ditempelkan di dinding rahim," jelas Buya Yahya di YouTube channel Al-Bahjah TV yang dilansir pada Rabu (26/1/2022).
Namun, Buya Yahya melanjutkan jika sel telur nantinya akan dilakukan pembuahan dengan sperma orang yang sudah meninggal hukumnya adalah haram. Begitu juga dengan kasus meminjam rahim orang lain.
Baca juga: Bagaimana Menikahkan Anak Asuh Sesuai Syariat Islam?"Ditempelkan ke dinding rahim siapa jika yang punya sudah meninggal? Atau sperma yang dibekukan tapi orangnya sudah meninggal juga tidak boleh. Atau bukan suami istri jelas itu paling tidak boleh." kata Buya Yahya.
Ia melanjutkan, hal tersebut sah dilakukan bila statusnya sudah suami istri dan masih hidup. Hanya saja, perlu diingat dalam prosesnya ada kemungkinan-kemungkinan yang membuka privasi istri. "Tetapi jika keduanya suami istri bisa dilakukan, namun Anda (suami) harus banyak istighfar karena dalam prosesnya akan ada hal-hal privasi istri Anda yang terekspos," ucapnya.
Maka itu, Buya Yahya mengatakan bagi yang tidak bisa memiliki anak berserah kepada Allah SWT merupakan solusinya.
"Jika seseorang secara lahir tidak bisa membuahi atau dibuahi oleh seorang lelaki dalam bahasa lain mandul, serahkan semuanya kepada Allah. Ambil anak orang dan adopsi mereka, maka selesai Anda dapat pahala terus," tutupnya.
(est)