LANGIT7.ID - , Jakarta - Memiliki keturunan adalah sesuatu yang masih menjadi rahasia Allah SWT. Bagi pasangan suami istri ada yang mudah mendapatkan keturunan, ada pun yang sudah berupaya segala cara namun masih belum diberi momongan.
Ikhtiar untuk mempunyai buah hati di zaman modern ini adalah dengan bayi tabung. Proses bayi tabung atau in Vitro Fertilization (IVF) adalah proses yang dilakukan dengan cara menggabungkan sel telur dan sperma di dalam sebuah tabung.
Sel telur yang diambil dari calon ibu, kemudian dibuahi sperma yang diambil dari calon ayah dan setelahnya akan dipindahkan ke dalam rahim calon ibu tersebut. Tujuannya adalah untuk membuat kehamilan.
Lalu bagaimanakah Islam mengatur hal ini melalui fikih kontemporer nya? Berikut rangkuman yang berhasil dihimpun Langit7:
1. Diperbolehkan dengan suami dan istri yang sahKebanyakan ulama kontemporer memperbolehkan program bayi tabung ini dilaksanakan oleh suami dan istri yang sah sebagai langkah ikhtiar untuk mendapatkan keturunan.
Namun hal tersebut masih dengan syarat-syarat sebagai berikut :
- Ada keridhaan dari suami dan istri
- Dilaksanakan sebab keadaan darurat, artinya sudah ada usaha lain sebelumnya.
- Mencari dokter yang kemungkinan besar akan memberikan hasil dengan cara memakai metode tersebut.
- Tetap menjaga aurat perempuan
- Usahakan memilih dokter perempuan yang muslimah. Jika tidak ada, pilihlah dokter perempuan yang non muslimah. Jika tidak ada, maka pilihlah dokter laki-laki yang muslim. Dan jika tidak ada lagi pilihan terakhir adalah pilih dokter laki-laki non muslim.
2. Tidak diperbolehkan memilih jenis kelaminMenurut KH. Syarif Matnadjih yang mempelajari ilmu fiqih kontemporer, memilih jenis kelamin dalam proses bayi tabung hukumnya tidak boleh. Pasrahkan urusan ini kepada Allah saja, sama halnya dengan calon ibu yang hamil normal.
"Hendaknya untuk tidak melewati batas, urusan kelamin biar serahkan kepada Allah SWT," kata Kyai Syarif yang dihubungi Langit7 pada Rabu (29/9/2021).
3. Pengambilan sperma harus dengan cara yang halalPengambilan sperma untuk proses pembuahan harus diambil dengan cara yang baik. Cara yang baik tentu dengan bantuan sang istri.
"Jangan ambil dengan onani, karena hukum dasarnya kan haram," Ujar Syarif Matnadjih yang saat ini mengasuh 13 cabang Pesantren Istana Al-Quran.
4. Tidak diperbolehkan ada pihak ketigaUlama yang mempelajari fikih kontemporer sepakat bahwa proses bayi tabung yang melibatkan pihak ketiga hukumnya haram.
Pihak ketiga yang ikut andil dalam mendonorkan sperma, sel telur, janin atau pun rahim, semuanya tidak diperbolehkan. Seperti mendapatkan sperma dari bank sperma atau dengan rahim bantuan dari ibu pengganti atau
surrogate.
"Tidak boleh menggunakan bank sperma yang ada di rumah sakit, harus milik suami sendiri, semuanya harus bersumber dari pasangan suami istri tersebut," jelas Kyai Syarif tegas.
(est)