Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Rabu, 03 Juni 2026
home lifestyle muslim detail berita

Bagaimana Menikahkan Anak Asuh Sesuai Syariat Islam?

muhammad rifai akif Ahad, 28 November 2021 - 09:05 WIB
Bagaimana Menikahkan Anak Asuh Sesuai Syariat Islam?
Dalam Islam, pernikahan akan dianggap sah jika memenuhi rukun dan syarat sah nikah. Foto: LANGIT7/iStock
LANGIT7.ID - , Jakarta - Dalam hukum Islam, pernikahan akan dianggap sah jika memenuhi rukun dan syarat sah nikah. Kedua hal ini harus diadakan agar menjadi sah pernikahannya.

Rukun nikah dalam Islam antara lain calon pengantin laki-laki dan perempuan yang tidak terhalang secara syar'i untuk menikah, ada wali dari calon pengantin perempuan, dihadiri dua orang saksi laki-laki yang adil untuk menyaksikan sah tidaknya pernikahan.

Baca juga: Sahkah Perkawinan Tanpa Restu Orang Tua?

Selain itu pernikahan menjadi sah bila ada ijab dari pihak wali pengantin perempuan atau yang mewakili. Dan adanya ijab kabul dari pengantin laki-laki atau yang mewakilinya.

Sedangkan syarat sahnya pernikahan adalah beragama Islam, bukan mahram, wali nikah bagi perempuan, saksi laki-laki minimal dua orang, sedang tidak ihram atau ibadah haji dan bukanlah sebuah paksaan.

Melihat hal diatas, wali nikah bagi perempuan sangat penting dan pernikahan bisa menjadi tidak sah jika wali nikah tidak ada.

Lalu bagaimana jika yang akan menikah adalah anak adopsi yang sudah diasuh dari kecil? Sedangkan tidak diketahui keberadaan kedua orang tuanya.

Anak yang bukan diasuh oleh kedua orangtuanya ada dua macam jenisnya, yang pertama adalah adopsi, yang kedua adalah anak angkat atau asuh.

1. Anak Adopsi
Anak adopsi adalah merawat anak untuk diambil ke dalam keluarga seseorang (anak dari orang tua lain). Tindakan ini biasanya dilakukan oleh pasangan yang belum dikaruniai buah hati, sehingga mengangkat anak berdasarkan hukum yang berlaku.

Biasanya anak adopsi diberikan akses atau izin untuk menggunakan nasab dari keluarga yang mengadopsinya. Ustadz Dasad Latif menjelaskan bahwa dalam Islam dilarang yang namanya mengadopsi anak, seperti yang disampaikannya kepada Langit7.

"Karena adopsi ini mencabut hak-haknya orang tua, seluruh hak orang tua hilang." Tegas beliau.

Hal ini juga dijelaskan secara rinci dalam Alquran yang berbunyi:

اُدْعُوْهُمْ لِاٰبَاۤىِٕهِمْ هُوَ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ ۚ فَاِنْ لَّمْ تَعْلَمُوْٓا اٰبَاۤءَهُمْ فَاِخْوَانُكُمْ فِى الدِّيْنِ وَمَوَالِيْكُمْ ۗ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيْمَآ اَخْطَأْتُمْ بِهٖ وَلٰكِنْ مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوْبُكُمْ ۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا.

Artinya: "Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. Al Ahzab: 5)

Dalam ayat ini dijelaskan bahwa setiap anak yang diasuh oleh orang lain, tetap tidak boleh melupakan nasabnya, dalam hal ini orang tuanya, sekalipun mereka tidak merawatnya.

2. Anak asuh
Sedangkan anak asuh adalah anak yang diasuh oleh perseorangan atau lembaga untuk dibimbing, diberi pendidikan, dijamin kesehatannya karena orang tua kandung tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara normal.

Anak asuh tidak menghilangkan hak-hak orang tua kandungnya, sehingga dalam Islam diperbolehkan.

Karena hak orang tuanya tetap ada, maka ketika ingin menikah, jika perempuan maka harus meminta izin kepada ayah kandungnya untuk bersedia menjadi wali nikah. Dengan kata lain tidak bisa menjadikan ayah angkatnya sebagai wali nikah.

"Tetap orang tuanya yang menjadi wali, kecuali orang tuanya sudah memberikan penyerahan dan menyatakan bahwa walinya diberikan kepada ayah angkat," papar Dasad Latif.

Jika sudah ada pernyataan dari orang tua kandung, barulah ayah angkat bisa menjadi wali bagi anak perempuan yang akan menikah.

Jika anak ditemukan dari kecil kemudian diasuh lalu setelah besar mau menikah, apa yang harus dilakukan oleh anak dan orang tua angkatnya?

Baca juga: Menjalani Pernikahan Jarak Jauh, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

"Yang perlu dilakukan adalah cari dahulu silsilahnya, jika tidak ketemu ayahnya atau orang tuanya, cari pamannya saudara-saudaranya." papar beliau.

"Jika tidak ditemukan juga barulah bisa mewakilinya kepada wali hakim," tambahnya.

Wali hakim disini adalah harus yang mengatasnamakan lembaga bukan perorangan, seperti Kantor Urusan Agama (KUA). Setelah itu barulah sah pernikahannya.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Rabu 03 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)