Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 06 Juli 2026
home lifestyle muslim detail berita

Sahkah Perkawinan Tanpa Restu Orang Tua?

muhammad rifai akif Selasa, 19 Oktober 2021 - 12:27 WIB
Sahkah Perkawinan Tanpa Restu Orang Tua?
Akhlak muslim dan muslimah yang baik adalah walaupun tidak ridha harus tetap berlaku baik kepada orang tua. Foto : LANGIT7/iStock
LANGIT7.ID - , Jakarta - Perkembangan dunia sosial media begitu pesat dalam 10 tahun terakhir, jarak antar manusia terasa begitu dekat kendati terpisah ruang dan waktu.

Saat ini tersedinya aplikasi perkenalan, membuka peluang kemungkinan berkenalan dengan orang beda agama dan bangsa. Bahkan, tidak sedikit pasangan yang akhirnya berjodoh di dunia maya meski dilatari perbedaan tadi.

Kendati pasangan yang menjalin hubungan serius memutuskan mengikuti agama Islam, tapi bagaimana jika ternyata tidak direstui orang tua? Sedangkan orang tersebut adalah orang yang pantas untuk diperjuangkan menjadi pasangan hidup.

Baca juga : Hukum Pernikahan Menurut Syekh Utsaimin hingga Imam Syafi'i

Ketua MUI bidang dakwah dan ukhuwah KH. Cholil Nafis menjelaskan terkait masalah menikah tanpa restu orang tua. Menurutnya pernikahan itu harus berdasarkan agama yang sama. Apalagi bila keduanya sama-sama pantas diperjuangkan.

"Menikah hendaknya harus sama agamanya. Jika berbeda agama tapi ingin diperjuangkan, ajak untuk masuk Islam terlebih dahulu. Hal ini berlaku bagi laki-laki muslim maupun perempuan muslim," kata Kyai Cholil saat dihubungi Langit7, Selasa, (19/10/2021).

Setelah orang yang dipilih mau masuk ke agama Islam, tentu masih ada masalah berikutnya yaitu bagaimana jika orang tua dan keluarganya tidak merestui.

Karena besar harapan orang tua manapun adalah anaknya bisa menikahi pasangan yang sama agamanya. Namun jika hal ini terjadi, bagaimana pandangan dalam Islam?

Kyai Cholil yang namanya masuk jajaran polling calon ketua umum PBNU ini menjelaskan, orang tua non muslim tidak bisa menjadi wali dalam pernikahan.

"Jika yang tidak merestui orang tuanya bukan muslim, maka hukumnya mereka tidak bisa menjadi wali. Maka, harus diwakilkan oleh wali hakim seperti pemerintah, pemuka agama, atau pihak KUA," jelasnya.

Seandainya orang tua calon pengantin adalah muslim, maka bisa menjadi wali dalam pernikahan. Namun jika orang tua yang muslim tidak merestui, maka wali nya juga tetap bisa digantikan.

Baca juga : Bamsoet Desak Pemerintah Tak Izinkan Pernikahan Dibawah Umur

"Jika yang tidak merestui orang tuanya adalah muslim, sebetulnya mereka bisa menjadi wali. Tapi jika tidak merestui bisa diwakilkan oleh wali hakim seperti pemerintah, pemuka agama atau pihak KUA." kata pemuka agama yang sering tampil di program dakwah stasiun televisi swasta ini.

Menurut Kyai Cholil, pernikahan dengan mengganti wali orang tua tetap sah secara agama. Hanya saja sebagai muslim atau muslimah yang baik, harus tetap menghormati dan mencari restu orang tua.

"Hanya disini ada yang harus diselesaikan oleh calon pengantin, yaitu harus memperbaiki hubungan dengan kedua orang tuanya, ada adab yang harus diselesaikan." tambah Kyai Cholil.

Ia menambahkan, sebagai seorang anak sebaiknya mencari ridha orang tua. Jika pernikahannya tetap dilangsungkan, maka yang harus dilakukan oleh muslim yang baik adalah tetap berlaku baik.

"Akhlak muslim dan muslimah yang baik adalah walaupun tidak ridha harus tetap berlaku baik kepada orang tua." tutupnya.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 06 Juli 2026
Imsak
04:33
Shubuh
04:43
Dhuhur
12:01
Ashar
15:22
Maghrib
17:54
Isya
19:08
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan