LANGIT7.ID - Shalat kafarat merupakan tradisi yang berkembang di tengah masyarakat muslim. Ada pendapat yang menyebut shalat itu digelar pada Jumat terakhir Ramadhan.
Shalat kafarat disebut dilakukan untuk menebus (kafarat) shalat yang telah ditinggalkan. Bahkan disebut bisa mengganti shalat selama 1000 tahun.
Banyak ulama yang menegaskan shalat itu tidak ada tuntunan dan dalilnya sehingga tidak boleh dikerjakan. Kesimpulannya, bid'ah bahkan haram.
Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Ma’ruf Khozin, menulis beberapa pandangan ulama tentang hukum shalat kafarat ini.
Baca Juga: Khutbah Jumat: Semangat Beramal Shalih Sampai Tuntas
Syekh Ibnu Hajar al-Haitami yang menjadi pentarjih dari generasi akhir Madzhab Syafi'i berkata:
وأقبح من ذلك ما اعتيد في بعض البلاد من صلاة الخمس في هذه الجمعة عقب صلاتها زاعمين أنها تكفر صلوات العام أو العمر المتروكة وذلك حرام أو كفر لوجوه لا تخفى
“Yang lebih buruk dari itu adalah tradisi di sebagian daerah berupa shalat 5 waktu di jumat ini (jumat akhir Ramadhan) selepas menjalankan shalat jumat, mereka meyakini shalat tersebut dapat melebur dosa shalat-shalat yang ditinggalkan selama setahun atau bahkan semasa hidup, yang demikian ini adalah haram atau bahkan kufur karena beberapa sisi pandang yang tidak samar.” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami,
Tuhfah al-Muhtaj, juz.2, halaman 457)
Ada hadits yang sering disampaikan terkait shalat kafarat, yakni:
"ﻣﻦ ﺻﻠﻰ ﻓﻲ ﺁﺧﺮ ﺟﻤﻌﺔ ﻣﻦ ﺭﻣﻀﺎﻥ اﻟﺨﻤﺲ اﻟﺼﻠﻮاﺕ اﻟﻤﻔﺮﻭﺿﺔ ﻓﻲ اﻟﻴﻮﻡ ﻭاﻟﻠﻴﻠﺔ ﻗﻀﺖ ﻋﻨﻪ ﻣﺎ ﺃﺧﻞ ﺑﻪ ﻣﻦ ﺻﻼﺓ ﺳﻨﺘﻪ.
"Barangsiapa shalat di akhir Ramadhan 5 salat fardhu dalam sehari semalam, dapat meng-qadha' salat yang ia lalaikan dari shalatnya selama setahun"
Namun hadits tersebut dihukumi sebagai hadits palsu. Syaikh asy-Syaukani berkata:
ﻫﺬا: ﻣﻮﺿﻮﻉ ﻻ ﺇﺷﻜﺎﻝ ﻓﻴﻪ ﻭﻟﻢ ﺃﺟﺪﻩ ﻓﻲ ﺷﻲء ﻣﻦ اﻟﻜﺘﺐ اﻟﺘﻲ ﺟﻤﻊ ﻣﺼﻨﻔﻮﻫﺎ ﻓﻴﻬﺎ اﻷﺣﺎﺩﻳﺚ اﻟﻤﻮﺿﻮﻋﺔ ﻭﻟﻜﻨﻪ اﺷﺘﻬﺮ ﻋﻨﺪ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﻣﻦ اﻟﻤﺘﻔﻘﻬﺔ ﺑﻤﺪﻳﻨﺔ ﺻﻨﻌﺎء ﻓﻲ ﻋﺼﺮﻧﺎ ﻫﺬا ﻭﺻﺎﺭ ﻛﺜﻴﺮ ﻣﻨﻬﻢ ﻳﻔﻌﻠﻮﻥ ﺫﻟﻚ ﻭﻻ ﺃﺩﺭﻱ ﻣﻦ ﻭﺿﻌﻪ ﻟﻬﻢ. ﻓﻘﺒﺢ اﻟﻠﻪ اﻟﻜﺬاﺑﻴﻦ.
Ini adalah hadits palsu. Tidak ada kejanggalan di dalamnya. Tidak aku temukan sedikitpun dalam kitab yang menghimpun hadits-hadits palsu. Hal semacam ini masyhur dilakukan oleh orang-orang yang mengaku ahli fikih di kota Sana'a di masa kami ini. Banyak dari mereka yang melakukannya. Aku tidak tahu siapa yang memalsukannya. Semoga Allah memperlakukan buruk pada mereka (
al-Fawaid al-Majmu'ah 1/54)
Tuntunan dari para ulama yang bersumber dari hadits tatkala meninggalkan shalat karena lupa, tertidur atau udzur lainnya adalah hadits:
ﻋﻦ ﺃﻧﺲ ﺑﻦ ﻣﺎﻟﻚ، ﻋﻦ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ: " ﻣﻦ ﻧﺴﻲ ﺻﻼﺓ ﻓﻠﻴﺼﻞ ﺇﺫا ﺫﻛﺮﻫﺎ، ﻻ ﻛﻔﺎﺭﺓ ﻟﻬﺎ ﺇﻻ ﺫﻟﻚ " رواه البخاري
Anas bin Malik berkata bahwa Rasulullah bersabda: "Barangsiapa lupa melakukan shalat, maka shalatlah saat mengingatnya. Tidak ada kafarat (tebusan) kecuali meng-qadha' tersebut" (HR al-Bukhari)
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya, dalam video di Al-Bahjah TV berjudul ‘Benarkah Shalat Kafarat di Bulan Ramadhan Pengganti Hutang Shalat 1000 Tahun?”.
Buya Yahya mengikuti pendapat Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, shalat kafarat hukumnya sangat diharamkan. Dalam praktik ibadah, seorang muslim harus waspada terhadap ibadah yang disebut-sebut punya keutamaan yang bahkan melebihi ibadah wajib.
Misal, shalat kafarat disebut bisa mengganti shalat yang ditinggalkan semasa hidupnya sampai 70 tahun. Yusuf Suharto dalam ‘Hukum Shalat Kafarat dan Perbedaannya dengan Shalat Qadha” di situs Tebuireng mengatakan, hadits yang berkaitan dengan shalat kafarat adalah hadits maudhu.
Baca Juga: Simak, Ini Syarat Boleh Melakukan Shalat Jamak Qashar
Itu artinya hadits yang disandarkan pada nabi dengan kebohongan dan sebenarnya tidak ada berkaitan dengan sanad dengan nabi. Jika amal ibadah bersumber dari hadits maudhu, maka ulama berpendapat, hukumnya tidak boleh dikerjakan.
Tuntunan Islam sudah jelas tentang shalat wajib yang ditinggalkan. Jika seorang muslim lupa mengerjakan shalat, misal karena tertidur, maka dapat melakukan shalat saat dia ingat.
Diriwayatkan dari Anas bin Malik, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa lupa mengerjakan shalat, maka hendaklah dia mengerjakannya ketika mengingatnya.” (HR Ibnu Majah).
Jadi, kesimpulannya, shalat yang ditinggalkan tetap harus di-qadha. Jika tertidur bisa pas bangun. Jika lupa puluhan tahun lalu, shalat diganti saat ingat. Lalu, shalat kafarat haram hukumnya untuk dilakukan.
(jqf)