LANGIT7.ID, Jakarta - Seorang muslim yang melakukan perjalanan
mudik lebaran termasuk musafir. Dalam Islam ada keringanan bagi mereka untuk mengerjakan shalat jamak qashar.
Pendakwah,
Buya Yahya mengatakan, seseorang boleh menjamak dan mengqashar shalatnya ketika dia dalam perjalanan dan menempuh jarak 84-90 kilometer.
"Jamak itu mengumpulkan antara Dzuhur-Ashar atau Maghrib-Isya dan dilakukan di waktu yang sama. Kalau qashar itu yang empat (rakaat) tadi dijadikan dua rakaat," ujarnya dikanal YouTube Al-Bahjah TV, dikutip Rabu (27/4/2022).
Baca Juga: Hukum Jamak Shalat kala Hujan Lebat, Ternyata Pernah Dilakukan RasulullahQashar shalat, kata dia, merupakan sunnah untuk dilakukan ketika memang dalam perjalanan. Bahkan, pahalanya lebih besar.
Kendati demikian, sebagian umat masih enggan mengqashar shalat karena merasa masih mampu untuk menunaikan empat rakaat.
"Ini kurang ngaji, kasian itu orang, sudah empat rakaat pahalanya sedikit. Jadi lakukanlah (qashar) dua rakaat, selesai," ungkapnya.
Adapun syarat qashar boleh dilakukan ketika keluar sebuah wilayah, termasuk kota misalnya. Sementara niatnya dapat dilakukan dengan berbahasa Indonesia.
"Karena ini memang jarang dilakukan lafadz niat seringkali lupa. Maka lakukanlah dengan bahasa Indonesia, 'Ya Allah saya niat shalat Dzuhur jamak dengan Ashar' selesai. Asalkan di dalam hatinya sudah berniat untuk jamak qashar," katanya.
(bal)