Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 Juli 2026
home masjid detail berita

Hukum Jamak Shalat kala Hujan Lebat, Ternyata Pernah Dilakukan Rasulullah

mahmuda attar hussein Selasa, 15 Februari 2022 - 16:50 WIB
Hukum Jamak Shalat kala Hujan Lebat, Ternyata Pernah Dilakukan Rasulullah
Ilustrasi hujan. (Foto: iStock).
LANGIT7.ID, Jakarta - Hukum jamak shalat kala hujan lebat boleh dilakukan. Hal ini pun dicontohkan Rasulullah yang menggabungkan shalat Maghrib dan Isya secara berjamaah.

Dalam pengertiannya, jamak shalat merupakan bentuk keringanan beribadah bagi orang yang bepergian atau musafir. Selain dalam perjalanan, kebolehan menjamak shalat juga bisa dilakukan saat hujan.

Dalam Fatwa Majelis Tarjih Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah disebutkan bahwa shalat jamak karena hujan merupakan kemurahan yang diberikan Allah. Jamak shalat ketika hujan boleh dilakukan bagi mereka yang shalat berjamaah di masjid.

Baca Juga: Ketentuan Batasan Jarak Shalat Jamak dalam Perjalanan, Ini Kata Ulama

Namun, bagi orang yang shalat di rumah ketika hujan tidak diperkenankan untuk menjamak. Jamak hanya berlaku jika shalat berjamaah di masjid dan hujan turun.

Diriwayatkan Imam Bukhari: Nabi shalallahu alaihi wasalaam menjamak antara shalat Maghrib dengan shalat Isya pada suatu malam turun hujan lebat (HR Bukhari).

Dilansir Suara Muhammadiyah, pada dasarnya shalat jamak adalah sebuah rukhsah atau keringanan dalam melaksanakan kewajiban shalat karena ada alasan (udzur) tertentu, seperti bepergian, takut (dalam keadaan perang), hujan, dan lain-lain.

(bal)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 Juli 2026
Imsak
04:35
Shubuh
04:45
Dhuhur
12:02
Ashar
15:24
Maghrib
17:56
Isya
19:09
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan