Hukum Jamak Shalat kala Hujan Lebat, Ternyata Pernah Dilakukan Rasulullah
mahmuda attar husseinSelasa, 15 Februari 2022 - 16:50 WIB
Ilustrasi hujan. (Foto: iStock).
LANGIT7.ID, Jakarta - Hukum jamak shalat kala hujan lebat boleh dilakukan. Hal ini pun dicontohkan Rasulullah yang menggabungkan shalat Maghrib dan Isya secara berjamaah.
Dalam pengertiannya, jamak shalat merupakan bentuk keringanan beribadah bagi orang yang bepergian atau musafir. Selain dalam perjalanan, kebolehan menjamak shalat juga bisa dilakukan saat hujan.
Dalam Fatwa Majelis Tarjih Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah disebutkan bahwa shalat jamak karena hujan merupakan kemurahan yang diberikan Allah. Jamak shalat ketika hujan boleh dilakukan bagi mereka yang shalat berjamaah di masjid.
Namun, bagi orang yang shalat di rumah ketika hujan tidak diperkenankan untuk menjamak. Jamak hanya berlaku jika shalat berjamaah di masjid dan hujan turun.
Diriwayatkan Imam Bukhari: Nabi shalallahu alaihi wasalaam menjamak antara shalat Maghrib dengan shalat Isya pada suatu malam turun hujan lebat (HR Bukhari).
Dilansir Suara Muhammadiyah, pada dasarnya shalat jamak adalah sebuah rukhsah atau keringanan dalam melaksanakan kewajiban shalat karena ada alasan (udzur) tertentu, seperti bepergian, takut (dalam keadaan perang), hujan, dan lain-lain.