Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 01 September 2026
home masjid detail berita

Ketentuan Batasan Jarak Shalat Jamak dalam Perjalanan, Ini Kata Ulama

fajar adhitya Rabu, 15 Desember 2021 - 11:05 WIB
Ketentuan Batasan Jarak Shalat Jamak dalam Perjalanan, Ini Kata Ulama
Keluarga dengan bayi berdiri di aula bandara saat muslim liburan. Foto: Langit7.id/iStock.
LANGIT7.ID, Jakarta - Shalat jamak berarti menggabungkan dua shalat fardhu dalam satu waktu. Jamak merupakan bentuk keringanan beribadah yang dapat dikerjakan oleh orang yang sedang bepergian.

Shalat yang boleh dijamak adalah shalat Dzuhur dengan Ashar, dan Magrib dengan Isya’. Terdaapat dua ketentuan shalat jamak, yakni jamak taqdim dan jamak ta’khir.

Jamak taqdim ialah melakukan shalat Dzuhur dan Ashar pada waktu Dzhuhur atau melakukan shalat Maghrib dan Isya’ pada waktu Maghrib. Sedangkan jamak ta’khir ialah melakukan shalat Dzuhur dan Ashar pada waktu shalat Ashar atau melakukan shalat Maghrib dan Isya’ pada waktu Isya’.

Baca Juga: Hari Kedua Ibadah Haji, Jemaah Bertolak ke Arafah Persiapan Wukuf

Mengenai masalah ketentuan jarak minimal sebuah perjalanan bisa disebut dengan safar dan mulai dibolehkan qashar shalat bagi musafir, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah lebih cenderung kepada penggunaan standar Urf/adat masing-masing daerah.

Mengapa beliau menjadikan Urf sebagai dalil penentuan batas minimal jarak safar? Sebab, menurut beliau istilah safar ini memang tidak ada nash yang secara jelas digunakan sebagai dalil untuk memaknai seberapa ketentuan jarak minimalnya. Syaikh Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan:

Baca Juga: Bacaan Doa Keluar Rumah dan Jalan-Jalan Berlibur Akhir Pekan

كُلُّ اِسْمٍ لَيْسَ لَهُ حَدٌّ فِي اللُّغَةِ وَلَا فِي الشَّرْعِ فَالْمَرْجَعُ فِيْهِ إِلَى الْعُرْفِ، فَمَا كَانَ سَفَرًا فِي عُرْفِ النَّاسِ فَهُوَ السَّفَرُ الَّذِي عَلَقَ بِهِ الشَّارِعُ اَلْحُكْمَ. (مجموع الفتاوى 24/40-43)

“Setiap nama yang tidak memiliki batasan makna yang jelas dari segi etimologis dan dari segi definisi syar’i (termiologis) maka dikembalikan pemaknaannya kepada ‘Urf/adat. Sehingga, jika sebuah perjalanan sudah dianggap sebagai ‘Safar’ dalam ‘Urf/adat kaum wilayah tertentu, maka itulah definisi ‘Safar’ yang memiliki niai hukum secara syar’i.” (Majmu’ al-Fatawa, Syaikh Ibnu Taimiyah, 24/40-43).

Beliau juga menunjukkan adanya beberapa pengikut mazhab Imam Ahmad yang membolehkan qashar shalat bagi musafir baik itu jarak dekat ataupun jauh. Sebab, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pun juga tidak pernah menentukan batasan bolehnya qashar shalat bagi musafir baik dengan batasan jarak perjalanan atau durasi waktu perjalanan. Dan menurut beliau, inilah pendapat mayoritas para ulama Salaf dan Khalaf yang paling mendekati kebenaran pada sisi pendalilannya. (Majmu’ al-Fatawa, Syaikh Ibnu Taimiyah, 24/155).

Baca Juga: Shalat Jamak Qashar, Keringanan yang Bisa Dipakai saat Berlibur

Penentuan jarak minimal safar dengan standar ukuran satuan jarak, yaitu dengan menggunakan ukuran jarak dengan satuan ukuran tertentu. Dalam hal ini, jarak minimal sebuah perjalanan bisa disebut dengan ‘safar’ adalah 4 burud. Ini adalah pendapat jumhur dari mayoritas ulama mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. (Mawahibul Jalil. 2/140. Nihayatul Muhtaj, 2/257. Kasyaful Qina’, 1/5044)

Satu burud/barid sama jaraknya dengan perjalanan setengah hari. Jika dikonversikan dengan satuan jarak modern, 1 Burud sama dengan 81-88 km. (Syarh al Mumti’, 6/342. Fiqhul Islam wa Adillatuhu, 2/477. Minhatul ‘Allam, 3/4655)

Dari beberapa pendapat terkait standar penentuan jarak di atas bukanlah ketentuan yang sifatnya baku dan mutlak, mengingat tidak ditemukannya nash yang secara jelas menjadi dalil penentuannya. Ini adalah pembahasan fikih yang menjadi ranah ijtihad para ulama sepeninggal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pendapat manapun yang dipilih dan diyakini memiliki argumentasi paling kuat, boleh untuk diamalkan.

Baca Juga: Bolehkah Shalat Jamak Qashar ketika Jalan-Jalan untuk Berwisata

Sehingga, jarak berapapun yang mendekati ukuran itu atau lebih jauh dari itu boleh dijadikan alasan qashar shalat bagi musafir. Namun tetap, jika kurang dari jarak minimal yang dibahas oleh para ulama, tidak boleh qashar shalat bagi musafir. Inilah pendapat mayoritas ulama fikih. Adapaun jarak minimal terdekat adalah sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Al-Jama’ah.

Berikut teks dari kitab Shahih al-Bukhari, Bab mengqashar shalat, juz 2 halaman 43 nomor 1.089.

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: صَلَّيْتُ الظُّهْرَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعًا وَبِذِي الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ .
Dari Anas, ia berkata, “Saya salat dzuhur empat raka’at bersama Nabi di Madinah dan salat asar di Dzulhulaifah dua raka’at.” H.r. Al-Jama’ah

Hadis ini menjadikan dalalah Rasulullah Shalallaahu ‘Alaihi Wasallam melakukan qashar ditempat yang bernama Dzulhulaifah. Sedangkan dari Madinah ke Dzulhulaifah jaraknya lebih kurang tiga mil atau sekitar lima km. Dengan demikian, safar yang mendapatkan rukhshah qashar tidak kurang dari tiga mil. (Dikutip dari berbagai sumber).

Baca Juga: Terjebak Macet dalam Perjalanan? Yuk Tenangkan Diri dengan Baca Ini

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 01 September 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:56
Isya
19:05
Lihat Selengkapnya
right-3 (Desktop - langit7.id)
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan