LANGIT7.ID, Jakarta - Shalat Jamak atau Qashar merupakan keringanan dalam beribadah. Tak ada syarat khusus, Sahabat Langit7 yang sedang pergi berlibur pun bisa jamak qashar shalat.
Jalan-jalan akan lebih menyenangkan bila seorang Muslim harus paham shalat jamak qashar agar ibadah tersebut tidak sampai dilalaikan, apalagi ditinggalkan.
Ketika sedang jalan-jalan berlibur, seseorang bisa saja dianggap safar. Sebab safar tidak dibatasi oleh jarak atau waktu tertentu. Allah dan Rasul tidak memberatkan ummat dalam beribadah ketika ada kegentingan, karena itulah ada rukhsah atau keringanan.
Dalam Surah An Nisaa ayat 101, Allah berfirman yang artinya: "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qasar shalatmu jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu."
Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah menjamak antara shalat Dzuhur dan Ashar di Madinah, bukan karena bepergian juga bukan karena takut. Saya bertanya: "Wahai Abu Abbas, mengapa bisa demikian? Dia menjawab: Dia (Rasul) tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya." (HR. Ahmad).
Berikut pengertian jamak qashar shalat dan tata caranya:
Jamak TaqdimShalat Jamak Taqdim dilakukan di waktu awal, semisal ingin menggabungkan Shalat Zhuhur dan Ashar di waktu shalat Dzhur. Masing-masing dikerjakan sesuai bilangan rakaatnya, yakni empat rakaat Zhuhur (salam) dan empat rakaat ashar (salam). Niat kedua shalat ini pun harus dibedakan.
Jamak TakhirShalat Jamak Takhir hampir sama dengan Jamak Taqdim. Perbedaannya shalat ini dikerjakan di waktu akhir. Semisal menggabungkan Shalat Zhuhur dan Ashar di waktu Shalat Ashar.
Shalat jamak bisa dikerjakan bila memenuhi sejumlah sebab, semisal hendak berangkat untuk perjalanan jauh dan dikhawatirkan tiba di tempat tersebut sudah melewati waktunya atau bisa juga mereka yang tiba di suatu tempat sudah terlewat dari waktu shalat sebelumnya.
Shalat QasharShalat Qashar artinya meringkas ibadah shalat wajib. Hanya ada tiga jenis shalat fardu yang bisa diringkas, yakni Shalat Zhuhur, Ashar dan Isya. Ketiganya sama-sama empat rakaat dan bisa dikerjakan dua rakaat.
Ibadah ini bisa dikerjakan bila dalam kondisi tertentu, semisal dalam perjalanan atau safar, keluar dari tempat bermukim. Sebagian perpendapat dari suatu kota atau negeri asalnya.
Jamak QasharHukum jamak dan qashar bisa digabungkan, baik dalam Jamak Taqdim dan Takhir. Semisal menggabungkan Shalat Zhuhur dan Ashar di satu waktu denga cara meringkas kedua shalat tersebut masing-masing dua rakaat.
Ketentuan ini berlaku bila dalam kondisi darurat. Semisal dalam perjalanan (safar) menggunakan transportasi umum. Saat berhenti suatu tempat, penumpang bisa menjamak shalat dan menyegerakannya karena khawatir akan tertinggal transportasi tersebut.
(bal)