Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 04 Juni 2026
home masjid detail berita

Validasi Syarat Perjalanan: Ulama Sepakati Kriteria Musafir yang Berhak Absen Puasa

miftah yusufpati Senin, 16 Februari 2026 - 17:00 WIB
Validasi Syarat Perjalanan: Ulama Sepakati Kriteria Musafir yang Berhak Absen Puasa
Rukhshah bagi musafir adalah bentuk toleransi yang terukur. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID- Perjalanan dalam Islam bukan sekadar perpindahan fisik dari satu koordinat ke koordinat lain. Di dalamnya, tersimpan hak istimewa berupa rukhshah atau keringanan ibadah. Namun, hak ini tidak jatuh secara otomatis kepada siapa pun yang melintasi aspal atau membelah awan. Ada pagar etika dan batasan jarak yang menjadi saringan utama apakah seorang pelancong boleh menanggalkan puasanya atau justru tetap terikat kewajiban.

Persoalan kriteria perjalanan ini diulas secara mendalam dalam kitab Meraih Puasa Sempurna, sebuah karya ilmiah yang diterjemahkan dari kitab Ash Shiyaam, Ahkaam wa Aa daab oleh Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath Thayyar. Dalam naskah yang diterbitkan oleh Pustaka Ibnu Katsir tersebut, ditegaskan bahwa niat adalah pintu pertama. Syariat mengharamkan praktik menyiasati hukum; yakni seseorang yang melakukan perjalanan semata-mata agar memiliki alasan untuk tidak berpuasa. Jika motif manipulatif ini ada, maka status musafirnya tidak menggugurkan kewajiban puasa.

Dr. Ath Thayyar memaparkan bahwa para ahli fikih telah bersepakat membolehkan berbuka bagi pelaku perjalanan wajib seperti jihad, haji, dan umrah. Kesepakatan ini meluas hingga ke perjalanan sunnat untuk ketaatan dan perjalanan mubah. Namun, titik krusial muncul pada perjalanan untuk kemaksiatan. Pendapat yang dinilai paling mendekati kebenaran adalah mengharamkan berbuka bagi pelaku perjalanan maksiat, seperti mereka yang pergi untuk mencari prostitusi, narkoba, atau tindakan kriminal. Logikanya sederhana: keringanan adalah bentuk kasih sayang Tuhan, dan kemaksiatan tidak selayaknya mendapat fasilitas kasih sayang tersebut.

Persoalan klasik yang selalu memantik diskusi adalah mengenai jarak tempuh. Di sinilah ijtihad para ulama dunia menunjukkan keragamannya. Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa meskipun pembuat syariat menggantungkan keringanan pada kemutlakan kata perjalanan tanpa batasan eksplisit, para ulama mencoba menarik garis batas berdasarkan tingkat kesulitan.

Terdapat tiga arus besar dalam menentukan jarak. Pertama, kelompok yang menetapkan jarak tempuh selama dua hari penuh atau setara dengan 80 kilometer. Kedua, kelompok yang menetapkan standar tiga hari. Ketiga, kelompok yang lebih longgar dengan ukuran satu hari perjalanan. Namun, ada pula ulama yang berpendapat bahwa tidak ada batasan angka tetap; selama masyarakat setempat menganggap aktivitas tersebut sebagai sebuah perjalanan, maka rukhshah berlaku.

Dr. Ath Thayyar mencatat bahwa pendapat yang dianggap paling kuat (rajih) adalah jarak perjalanan dua hari atau 80 kilometer. Alasannya, jarak tersebut secara lahiriah membutuhkan persiapan khusus dan mengandung kesulitan nyata. Pendapat ini didukung oleh mayoritas Sahabat, Tabiin, serta tiga imam madzhab besar: Imam Malik, Imam asy Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmuu Fataawaa memberikan gambaran geografis untuk memudahkan pemahaman jarak 16 farsakh ini, yakni seperti jarak antara Makkah dan Jeddah. Meski Ibnu Taimiyyah mencatat adanya pendapat ulama Salaf yang membolehkan berbuka meski jaraknya kurang dari dua hari, kesepakatan tiga madzhab utama tetap menjadi sandaran luas bagi banyak otoritas keagamaan di dunia.

Kajian interpretatif ini mengingatkan kita bahwa rukhshah bagi musafir adalah bentuk toleransi yang terukur. Ia diberikan untuk meringankan beban, bukan untuk membuka celah pelarian dari kewajiban. Di tengah kemudahan transportasi Jakarta pada Februari 2026, prinsip jarak dan niat ini tetap menjadi pengingat bahwa ibadah membutuhkan integritas. Perjalanan mubah yang melelahkan adalah pintu rahmat, namun perjalanan yang dibalut niat buruk adalah penghalang berkah.

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 04 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:48
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)