LANGIT7.ID-Di bawah terik matahari yang menyengat, seorang pengembara sering kali dihadapkan pada dilema antara menunaikan kewajiban ukhrawi atau menjaga stamina raga. Bagi penganut Islam, dilema ini telah dijawab melalui sebuah konsep hukum yang disebut rukhshah, sebuah katup pengaman yang memanusiakan setiap taklif atau beban ibadah. Di antara sekian banyak golongan yang mendapatkan dispensasi, musafir menempati posisi sentral dalam diskursus fikih mengenai kemudahan.
Persoalan mengenai musafir ini dibedah secara mendalam dalam kitab Meraih Puasa Sempurna, sebuah karya ilmiah hasil terjemahan dari kitab Ash Shiyaam, Ahkaam wa Aa daab oleh Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath Thayyar. Dalam naskah yang diterbitkan oleh Pustaka Ibnu Katsir tersebut, Ath Thayyar memetakan lima dimensi krusial yang mengatur relasi antara perjalanan dan ibadah puasa: mulai dari dalil hukum, jenis perjalanan, jarak tempuh, perdebatan keutamaan, hingga status mukim.
Dasar hukum yang membolehkan musafir untuk tidak berpuasa bersifat absolut karena bersumber langsung dari nas Al Quran. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Surah Al Baqarah ayat 185:
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَKarena itu barang siapa di antara kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian.
Nas ini sangat jelas (sharih) memberikan pilihan bagi mereka yang sedang berjuang menembus jarak. Dr. Ath Thayyar menekankan bahwa ayat tersebut tidak hanya memberikan izin untuk tidak berpuasa, tetapi juga menyertakan alasan filosofis di baliknya, yakni kehendak Tuhan untuk memberikan kemudahan bagi kaum muslimin.
Dalam ranah as sunnah, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menunjukkan sikap yang sangat fleksibel namun terukur. Ketika Hamzah bin Amr al Aslami bertanya mengenai kebolehan berpuasa saat perjalanan, Nabi menjawab dengan demokratis:
إِنْ شِئْتَ فَصُمْ وَإِنْ شِئْتَ فَأَفْطِرْJika mau, berpuasalah dan jika mau, kamu boleh tidak berpuasa.Namun, fleksibilitas ini memiliki batas etika medis dan spiritual. Dalam sebuah peristiwa yang direkam Jabir bin Abdillah, Nabi melihat seorang musafir yang dipayungi kerumunan orang karena lemas akibat berpuasa. Di sanalah Nabi mengeluarkan pernyataan tajam:
لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِي السَّفَرِBukanlah termasuk kebajikan jika berpuasa dalam perjalanan.Secara interpretatif, hadits ini menjadi peringatan bahwa ketaatan tidak boleh dicapai dengan cara menyiksa diri sendiri. Jika puasa justru membawa mudarat bagi fisik musafir, maka nilai kebajikannya akan luntur berganti dengan beban risiko kesehatan.
Kesepakatan ulama dunia atau ijmak pun telah bulat dalam urusan ini. Imam an Nawawi dalam kitab al Majmuu menegaskan bahwa jika perjalanan telah memenuhi jarak minimal qashar shalat (sekitar 80 kilometer lebih) dan tujuannya bukan untuk maksiat, maka musafir berhak atas rukhshah tersebut. Bahkan, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah memberikan ulasan yang lebih inklusif: keringanan ini berlaku baik bagi musafir yang merasa kuat maupun yang merasa lemah, tanpa memandang tingkat kesulitan perjalanannya.
Logika hukum Islam memang menempatkan perjalanan sebagai aktivitas yang sarat akan kesulitan (al masyaqqah). Oleh karena itu, hukum tidak diterapkan secara pukul rata. Melalui ulasan Dr. Ath Thayyar ini, kita diajak memahami bahwa ibadah dalam Islam bukan tentang memaksakan kehendak, melainkan tentang menjalankan pengabdian dalam koridor rahmat. Bagi seorang musafir, memilih untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain adalah bentuk syukur atas kemudahan yang telah dianugerahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.
(mif)