Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 24 Maret 2025
home masjid detail berita

Apa Hukum Gabungkan Puasa Qadha Ramadhan dan Syawal?

Muhajirin Senin, 08 Mei 2023 - 09:30 WIB
Apa Hukum Gabungkan Puasa Qadha Ramadhan dan Syawal?
ilustrasi
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Setelah Ramadhan usai, orang yang memiliki hutang puasa, terutama perempuan, seringkali bingung harus memilih mana yang harus didahulukan, apakah puasa qadha atau puasa sunnah Syawal. Namun, apakah kedua jenis puasa ini bisa digabungkan? Dan bagaimana hukumnya menggabungkan keduanya?

Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Hamdan Rasyid, menjelaskan, boleh-boleh saja menggabungkan niat qadha puasa dan sunnah Syawal berbarengan.

“Akan tetapi, bila ingin pahala melaksanakan sunnah Syawal dengan sempurna, harus mendahulukan qadha terlebih dahulu lalu dilanjutkan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal,” kata KH Hamdan di laman resmi MUI, Senin (8/5/2023).

Imam al-Syarqawi dalam karyanya Hasyiyah al-Syarqawi menyatakan, jika seseorang berpuasa pada bulan Syawal dengan niat qadha (mengganti puasa yang terlewatkan sebelumnya), atau dengan niat lain seperti nadzar (janji) atau puasa sunnah lainnya, maka orang tersebut masih akan mendapatkan pahala puasa Sunnah Syawal.

Baca juga:Puasa Syawal Jadi Penyempurna Puasa Ramadan

“Meskipun demikian, pelaksanaan puasa enam hari di bulan Syawal tidak akan mendapatkan pahala yang sempurna sesuai dengan kriteria yang dituntut oleh hadits. Jika seseorang ingin mendapatkan pahala puasa Syawal secara sempurna, maka harus melaksanakannya dengan niat khusus untuk puasa enam hari di bulan Syawal tanpa menggabungkannya dengan puasa lainnya.” Kata Imam al-Syarqawi.

Pendapat Imam al-Syarqawi ini sejalan dengan pendapat al-Ramli dalam kitabnya Nihayatul Muhtaj. Menurut Imam al-Ramli, seseorang yang melaksanakan puasa qadha di bulan Syawal tetap akan mendapatkan pahala puasa Sunnah Syawal, namun tidak akan mendapatkan pahala yang sempurna.

Pendapat ini sejalan dengan fatwa yang diberikan oleh ulama sebelumnya, seperti al-Walid yang mengikuti pendapat al-Barizy, al-Ashfuni, al-Nasyiry, al-Faqih ‘Ali bin Shalih al-Hadlrami, dan lain-lain.

Dengan demikian, diperbolehkan untuk menggabungkan niat puasa qadha dan puasa Sunnah Syawal secara bersamaan. Namun, jika seseorang ingin mendapatkan pahala puasa Sunnah Syawal secara sempurna, maka harus memberikan prioritas terlebih dahulu pada pelaksanaan puasa qadha, kemudian dilanjutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal.

Adapun mengenai hukum puasa enam hari Syawal, seorang muslim dianjurkan untuk melaksanakan puasa sunnah selama enam hari di bulan ini. Anjuran ini berdasarkan hadits yang menyatakan siapa pun yang berpuasa Ramadan, kemudian diikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia akan mendapatkan pahala seolah-olah berpuasa sepanjang tahun.

Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang berpuasa Ramadhan, kemudian diiringi dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun.” (HR Muslim no.1164)

Imam al-Nawawi dalam kitabnya al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Hajjaj menjelaskan, hadits tersebut menjadi dasar yang jelas bagi Madzhab al-Syafi'i, Ahmad bin Hanbal, dan ulama yang sepakat dengan pandangan mereka mengenai kewajiban puasa enam hari di bulan Syawal.

Namun, puasa enam hari Syawal ini memiliki perbedaan pandangan antara Madzhab al-Syafi'i dan Madzhab Malik dan Abu Hanifah. Madzhab al-Syafi'i dan beberapa ulama yang sejalan dengan mereka menganggap puasa enam hari Syawal sebagai sunnah yang sangat dianjurkan. Mereka berpegang pada hadits yang menyatakan bahwa puasa tersebut memberikan pahala setara dengan berpuasa sepanjang tahun.

Sementara itu, Madzhab Malik dan Abu Hanifah berpandangan bahwa puasa enam hari Syawal hukumnya makruh. Mereka berargumen bahwa tidak ada contoh dari generasi ulama sebelumnya yang melaksanakan puasa tersebut.

Namun, al-Nawawi menjelaskan alasan mengapa puasa enam hari setelah bulan Syawal memberikan pahala setara dengan berpuasa satu tahun. Menurutnya, pahala kebaikan satu amal akan digandakan sepuluh kali lipat. Dalam hal ini, puasa satu bulan Ramadan yang terdiri dari 30 hari ditambah dengan enam hari puasa sunnah Syawal kemudian dikalikan dengan 10, sehingga jumlahnya menjadi 360, yang sesuai dengan jumlah hari dalam setahun.

Dengan demikian, meskipun terdapat perbedaan pandangan antara Madzhab al-Syafi'i dan Madzhab Malik serta Abu Hanifah mengenai hukum puasa enam hari Syawal, banyak ulama yang berpendapat bahwa melaksanakan puasa tersebut sangat dianjurkan dan memberikan pahala yang besar.

Tentunya, dalam mengambil keputusan mengenai pelaksanaan puasa qadha dan puasa Sunnah Syawal, setiap individu dapat merujuk kepada otoritas keagamaan atau ulama yang mereka ikuti dan mengikuti pandangan mereka sesuai dengan keyakinan dan pemahaman agama yang mereka anut.

(ori)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 24 Maret 2025
Imsak
04:32
Shubuh
04:42
Dhuhur
12:02
Ashar
15:14
Maghrib
18:05
Isya
19:13
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan