Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 21 April 2026
home masjid detail berita

Siapa Saja yang Bayar Fidyah untuk Puasa Ramadhan?

tim langit 7 Ahad, 09 Maret 2025 - 11:15 WIB
Siapa Saja yang Bayar Fidyah untuk Puasa Ramadhan?
ilustrasi
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Kendati puasa Ramadhan wajib bagi umat Islam yang memenuhi syarat, namun kondisi tertentu membolehkan seseorang untuk tidak berpuasa. Misalnya karena sakit, usia lanjut atau keadaan lainnya.

Dalam Islam, kewajiban mengganti puasa dapat dilakukan dengan qadha atau membayar fidyah, tergantung pada kondisi seseorang.

Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, orang yang sengaja membatalkan puasa tanpa uzur syar’i disamakan dengan orang yang tidak berpuasa.

“Dia wajib mengqadha di hari lain dan wajib bertobat. Tobat yang dimaksud harus dilakukan dengan penuh penyesalan dan berikrar untuk tidak mengulangi lagi,” tegas Kiai Miftah seperti dikutip dari laman MUI.

Baca juga:Puasa Bukan Penghalang Olah Raga, Bisa Dilakukan Malam Hari

Dia menjelaskan ada tiga kondisi yang perlu diperhatikan bagi orang tua yang sedang sakit. Pertama, jika sakitnya masih ada harapan sembuh, maka diperbolehkan berbuka, dengan catatan bahwa berpuasa dapat memperburuk kondisi kesehatannya.

"Dalam hal ini, mereka wajib mengqadha puasa di hari lain setelah sembuh," jelasnya.

Kedua, jika sakitnya tidak ada harapan sembuh, maka diperbolehkan berbuka tanpa kewajiban qadha, tetapi wajib membayar fidyah. “Mereka harus membayar fidyah sebanyak satu mud untuk setiap hari yang ditinggalkan,” lanjutnya.

Ketiga, bagi orang tua yang sudah renta dan tidak mampu berpuasa, mereka tidak diwajibkan mengganti puasa dengan qadha, tetapi wajib membayar fidyah.

“Orang tua yang sudah renta dan tidak mampu berpuasa wajib membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan,” ungkapnya.

Kiai Miftah menegaskan, dalam kasus seorang Muslim yang meninggal dunia dan masih memiliki utang puasa, ahli warisnya berkewajiban untuk menggantikan puasa tersebut. “Ahli waris wajib berpuasa sebagai ganti atas hari-hari yang ditinggalkan,” tegasnya.

Kiai Miftah juga mengingatkan, fidyah adalah sejumlah makanan pokok atau senilai uang yang harus dibayarkan oleh mereka yang tidak mampu berpuasa, seperti orang tua, orang sakit yang tidak dapat sembuh, serta ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan bayinya.

Besaran fidyah yang harus dibayarkan merujuk pada ketetapan yang dikeluarkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). “Adapun besaran atau nilai fidyah dapat merujuk pada ketetapan Baznas,” ungkapnya

(ori)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 21 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)