Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Rabu, 15 April 2026
home global news detail berita

BAZNAS Umumkan Batas Gaji Wajib Zakat Penghasilan 2026, Ini Nominalnya

tim langit 7 Ahad, 22 Februari 2026 - 21:44 WIB
BAZNAS Umumkan Batas Gaji Wajib Zakat Penghasilan 2026, Ini Nominalnya
LANGIT7.ID-Jakarta; Umat Islam yang memiliki penghasilan minimal Rp7,64 juta per bulan pada tahun 2026 mendatang sudah masuk kategori wajib membayar zakat penghasilan. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) resmi menetapkan batasan tersebut melalui Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026 yang diteken di Jakarta, 21 Februari 2026.

Ketentuan ini merupakan penyesuaian tahunan yang dilakukan BAZNAS dengan mengacu pada fluktuasi harga emas sebagai standar nisab. Tahun depan, nilai nisab zakat pendapatan dan jasa ditetapkan sebesar Rp91.681.728 per tahun atau setara Rp7.640.144 per bulan.

"Nilai ini setara dengan 85 gram emas, dengan asumsi harga rata-rata emas sepanjang tahun 2025," bunyi diktum pertama keputusan yang ditandatangani Ketua BAZNAS Noor Achmad tersebut.

Standar Emas dan Acuan Kadar

Berbeda dengan asumsi masyarakat pada umumnya, emas yang dijadikan patokan bukanlah emas murni 24 karat. BAZNAS menggunakan acuan emas 14 karat dengan kandungan 58,33 hingga 62,49 persen. Penyesuaian ini mempertimbangkan harga riil emas yang beredar di masyarakat serta aspek keadilan dan kemaslahatan umat.

Penetapan ini sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya, yakni Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2025.

Berapa yang Harus Dibayar?

BAZNAS menegaskan bahwa kadar zakat yang dikenakan tidak berubah, yakni sebesar 2,5 persen dari penghasilan bruto. Artinya, perhitungan dilakukan dari total pendapatan kotor sebelum dikurangi berbagai kebutuhan atau cicilan.

Dengan demikian, seorang muslim dengan penghasilan Rp10 juta per bulan, misalnya, berkewajiban membayar zakat penghasilan sebesar Rp250.000 setiap bulannya. Pembayaran dapat dilakukan pada saat pendapatan diterima dan wajib disalurkan melalui amil zakat resmi.

"Dengan berlakunya keputusan ini, masyarakat muslim yang memiliki penghasilan setara atau melebihi Rp7.640.144 per bulan wajib menunaikan zakat pendapatan," tegas beleid tersebut.

Dasar Penetapan

Proses penetapan angka nisab tahun depan melalui serangkaian forum resmi. BAZNAS menggelar Rapat Pleno Pimpinan pada 21 Februari 2026, serta rapat koordinasi dengan Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 10 Februari 2026. Sehari sebelumnya, juga digelar Musyawarah Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa yang diikuti para pakar dan pemangku kepentingan.

Dasar hukum penetapan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, serta Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 beserta perubahannya.

Dengan adanya keputusan ini, masyarakat diharapkan dapat segera menghitung dan menunaikan kewajiban zakatnya melalui lembaga resmi agar penyaluran tepat sasaran dan memberikan kemaslahatan bagi yang berhak menerima.(*/saf)

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Rabu 15 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:55
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)