Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Rabu, 16 September 2026
home wirausaha syariah detail berita

BAZNAS dan Kemenaker Perluas Akses Kerja bagi Mustahik dan Penyandang Disabilitas

nabil Rabu, 16 September 2026 - 14:17 WIB
BAZNAS dan Kemenaker Perluas Akses Kerja bagi Mustahik dan Penyandang Disabilitas
LANGIT7.ID-Jakarta; Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI kembali memperkuat kolaborasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI dalam memperluas akses kesempatan kerja bagi mustahik dan kelompok rentan disabilitas

Hal tersebut mengemuka dalam audiensi antara BAZNAS RI dan Kemenaker RI di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Senin (14/9/2026). Hadir dalam audiensi tersebut Pimpinan Pendistribusian, Pendayagunaan dan Pemberdayaan BAZNAS RI H. Idy Muzayyad, S.H.I., M.Si., Pimpinan Mobilisasi dan Pengumpulan BAZNAS RI Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan RI Prof. Dr. Sukro Wahab, M.Si., beserta jajarannya.

Adapun sejumlah sinergi BAZNAS RI dan Kemenaker RI yang dilakukan mulai dari fasilitasi pelatihan dan pembekalan kompetensi bagi pekerja disabilitas, persiapan kerja (magang) di Jepang, hingga optimalisasi Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di lingkungan Kemenaker RI.

Pimpinan Pendistribusian, Pendayagunaan dan Pemberdayaan BAZNAS RI H. Idy Muzayyad, S.H.I., M.Si., menyambut baik sinergi bersama Kemenaker RI dan menyatakan siap untuk mendukung perluasan akses kerja bagi masyarakat, khususnya bagi mustahik dan disabilitas.

"Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang telah dilakukan selama ini dalam bentuk pelatihan dan penempatan kerja atau pemagangan. Semoga kerja sama ini dapat terus berlanjut ke depan," ujar Idy, dikutip Rabu (16/9/2026).

Idy menjelaskan, terdapat sejumlah potensi penghimpunan zakat yang dapat dikembangkan melalui kerja sama dengan Kemenaker RI. Pertama, zakat dari aparatur sipil negara (ASN) Muslim di lingkungan Kemenaker RI yang telah mencapai nisab. Kedua, zakat profesi dari para pekerja yang telah ditempatkan melalui program kerja sama.

"Selanjutnya yang ketiga, zakat badan dari perusahaan-perusahaan yang berada dalam lingkup Kemenaker RI, baik melalui pembentukan UPZ maupun secara langsung kepada BAZNAS RI," ujar Idy.

"Ke depannya, kami ingin ada simbiosis mutualisme yang lebih erat antara BAZNAS dan Kementerian Ketenagakerjaan baik dari sisi pendistribusian dan penghimpunan," ucapnya.

Sementara itu, Pimpinan Mobilisasi dan Pengumpulan BAZNAS RI Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., mengatakan, optimalisasi UPZ di lingkungan Kemenaker RI bisa menjadi salah satu untuk mendekatkan layanan zakat kepada masyarakat.

"Optimalisasi UPZ di lingkungan Kemenaker RI sekaligus dapat diarahkan untuk mendukung program-program yang relevan, termasuk pemagangan dan pelatihan tenaga kerja disabilitas," jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan RI Prof. Dr. Sukro Wahab, M.Si., mengatakan, kerja sama dengan BAZNAS RI diarahkan agar dana yang disalurkan dapat memberikan manfaat lebih besar dalam menumbuhkan tenaga kerja baru.

"Dari sinergi ini penerima manfaat (mustahik) yang telah bertranformasi menjadi muzaki juga diharapkan dapat kembali berzakat, berinfak, dan bersedekah melalui BAZNAS RI setelah memiliki penghasilan mencapai nisab," ujarnya.

Ia menjelaskan, sinergi bersama ini akan difokuskan dalam memperluas akses kerja bagi penyandang disabilitas dan persiapan kerja (magang) ke Jepang.

"Pelatihan kerja bagi penyandang disabilitas masih sangat dibutuhkan perusahaan. Cuman kesulitannya perusahaan-perusahaan itu kalau hanya menerima menerimanya itu adalah belum punya keterampilan itu kan susah ya. nah alhamdulillah BAZNAS ikut membiayai pelatihan dan beberapa kerja sama yang sudah kita lakukan ya," jelasnya.

Sukro mengatakan, selain pelatihan disabilitas, BAZNAS RI dan Kemenaker RI juga bekerja sama dalam mendukung program persiapan kerja bagi peserta yang akan berangkat ke Jepang. Sukro berharap peserta yang nantinya bekerja di Jepang dapat menunaikan kewajiban zakat melalui BAZNAS RI.

Dalam pelaksanaannya, Sukro menjelaskan Kemenaker RI juga mendorong pemanfaatan balai-balai pelatihan kerja milik pemerintah untuk menekan biaya pelatihan.

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Rabu 16 September 2026
Imsak
04:21
Shubuh
04:31
Dhuhur
11:51
Ashar
15:04
Maghrib
17:53
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
right-3 (Desktop - langit7.id)
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan