LANGIT7.ID-, Jakarta - - Temuan investigasi media berbahasa Inggris, Indonesia Business Post (IBP), terkait
program Makan Bergizi Gratis (MBG) menghebohkan publik.
Laporan bertajuk
"From Chaosan to Classroom: Illegal Imports, Health Hazards, and Halal Concern" menyebutkan bahwa
baki makanan dari program MBG mengandung
minyak babi.
Baca juga: Prabowo Klarifikasi Kasus Keracunan MBG, Bill Gates Akan Bertandang Bawa DukunganIBP menginvestigasi sejumlah pabrik di Chaoshan, Tiongkok, yang disebut sebagai pemasok baki makanan yang menjadi wadah MBG bagi
anak-anak sekolah.
Dalam laporannya ditemukan indikator yang menunjukkan bahwa produksi nampan makanan kemungkinan melibatkan penggunaan
minyak lemak babi sebagai bagian dari pelumas industri.
"Berdasarkan dokumen dan wawancara pabrik,
minyak lemak babi terkadang dicampur dengan minyak mineral dan aditif lainnya untuk mengurangi gesekan dan meningkatkan kinerja mesin selama fabrikasi baja tahan karat, terutama dalam operasi berat," sebut IBP dalam laporannya, dikutip Senin (25/8/2025).
Berdasarkan
Safety Data Sheet (SDS), yang diperoleh IBP, mengisyaratkan kemungkinan penggunaan
minyak lemak babi.
Temuan ini tentu saja memunculkan pertanyaan serius tentang kehalalan nampan makan sekolah untuk
program MBG.
IBP mengatakan tengah memantau perkembangan uji laboratorim di dua fasilitas di Jakarta dan sekitarnya. Uji laboratorium tersebut untuk menentukan komposisi kimia dan memverifikasi keberadaan zat hewani.
Baca juga: Heboh Yupi Pakai Minyak Babi, BPJPH: Masih Proses Audit LPPOM MUI"Kami juga mengikuti perkembangan pemeriksaan nampan makanan dari berbagai sumber SPPG (Unit Pelayanan Pemenuhan Gizi) untuk memastikan apakah produk yang beredar benar-benar baja tahan karat tipe 304 atau tipe 201 yang tidak layak pangan," kata IBP.
Sebagai informasi, nampan
stainless steel yang digunakan dalam
program MBG terbagi dalam tiga tipe, yaitu premium (food-grade 316 dan 304) serta non-food-grade 201.
Peraturan Menteri No. 8/2024 untuk sementara melarang impor nampan murah berbahan baja tahan karat tipe 201.
Namun fakta di lapangan malah menunjukkan bahwa produk-produk tersebut masih masuk melalui jalur resmi atau disamarkan dengan kode HS yang berbeda, bahkan sebelum peraturan tersebut resmi dicabut.
Baca juga: BPJPH dan BPOM Temukan 9 Produk Makanan Bersertifikat Halal Mengandung Babi(est)