Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 26 Mei 2026
home masjid detail berita

Bagaimana Hukum Memakai Sepatu dan Pakaian dari Kulit Babi?

Muhajirin Senin, 22 Januari 2024 - 23:55 WIB
Bagaimana Hukum Memakai Sepatu dan Pakaian dari Kulit Babi?
ilustrasi
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Dalam Islam, urusan halal-haram tidak terbatas pada makanan dan minuman saja. Akan tetapi, mencakup hampir semu aspek kehidupan, mulai dari bangun hingga tidur lagi, termasuk dalam masalah pakaian.

Halal-haram dalam hal berpakaian tidak hanya menyangkut dari bahan pakaian, tapi juga mode dan gaya tidak boleh menyalahi syariat Allah SWT.

Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat, yaitu suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia, dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim).

Pimpinan AQL Islamic Center, KH Bachtiar Nasir (UBN), mengungkapkan, memakain pakain ataupun aksesoris lain yang berasal dari kulit binatang dibagi ke beberapa kelompok:

1. Kulit Binatang yang Boleh Dimakan dan Lalui Proses Penyembelihan

UBN menjelaskan, mengolah kulit binatang yang secara syariat boleh dimakan dan telah melalui proses penyembelihan, maka boleh digunakan. Hal itu berdasarkan ijma’ para ulama.

“Kulit binatang yang boleh dimakan dan telah melalui proses penyembelihan yang sesuai syariat Islam, maka pakaian atau barang apapun yang boleh dipakai dan dimanfaatkan berdasarkan ijma’ para ulama,” kata UBN dalam tausiahnya di AQL Islamic Center, Jakarta, dikutip Senin (22/1/202).

2. Kulit Binatang Boleh Dimakan, tapi Sudah Jadi Bangkai

Kasus kedua yakni kulit binatang yang boleh dimakan seperti unta, sapi, kambing, domba, kijang dan lain-lainnya, tetapi sudah menjadi bangkai. Bangkai berarti hewan tersebut mati tanpa melalui proses penyembelihan sesuai syariat.

Menurut jumhur ulama, meskipun tidak boleh dimakan, tetapi kulit binatang ini menjadi suci dan boleh dipakai setelah melalui proses penyamakan.

Dari Ibnu Abbas ra. ia berkata, “Nabi SAW. mendapati seekor bangkai kambing yang diberikan dari shodaqah untuk Maula (bekas budak) milik Maimunah, lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Mengapa tidak kalian manfaatkan kulitnya. Mereka menjawab: Inikan bangkai. Beliau bersabda: Yang diharamkan hanyalah memakannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Sedangkan pendapat yang masyhur dalam mazhab Hambali dan salah satu pendapat dalam mazhab Maliki mengatakan, binatang yang telah menjadi bangkai tetap tidak suci kulitnya meskipun disamak.

Dari Abdullah bin ‘Ukaim al-Juhanni, ia berkata, “Telah sampai kepada kami surat dari Rasulullah SAW. di daerah Juhainah, dan waktu itu saya masih muda, (surat itu berisi): “janganlah kalian mengambil manfaat dari bangkai binatang, baik kulit ataupun sarafnya.” (HR. Abu Daud, al-Nasa`i, Ahmad, Ibnu Majah dan Baihaqi).

Tetapi, jumhur ulama menjelaskan bahwa hadits ini adalah hadits dhaif karena termasuk hadits yang muththarib dan Abdullah bin ‘Ukaim tidak berjumpa dengan Nabi SAW. Jika hadits ini shahih pun, maka yang dimaksudkan dengan ‘ihab’ adalah kulit binatang yang belum disamak.

3. Kulit Binatang yang Tak Boleh Dimakan

Kasus ketiga yakni kulit binatang yang tidak boleh dimakan kecuali babi dan anjing, seperti ular, buaya, harimau, singa dan lain-lain. Menurut mazhab Hanafi dan Syafi’i, kulit binatang-binatang ini menjadi suci dan boleh dipakai setelah disamak.

Dari Abdullah bin Abbas ra. ia berkata, “Saya mendengar Rasulullah SAW. bersabda: “Jika kulit (bangkai) telah disamak maka ia telah suci.” (HR. Muslim).

Dari Ibnu Abbas ra. ia berkata, “Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda: “Kulit bangkai apa saja yang telah disamak, maka dia telah suci.” (HR. Tirmizi, Abu Daud, al-Nasa`i, Ibnu Majah dan Ahmad).

Sedangkan, mazhab Hambali dan salah satu pendapat dalam mazhab Maliki mengatakan bahwa kulit bintang itu tetap tidak suci.

4. Kulit Anjing

UBN menelaskan, jumhur ulama berpendapat kulit anjing tetap tidak menjadi suci dengan disamak. hal itu karena anjing termasuk najis mughallazhah (berat), seorang muslim disuruh untuk mencuci bejana yang dijilat anjing sebanyak tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.

“Sedangkan mazhab Hanafi dan al-Zhahiriyyah berpendapat bahwa kulit anjing dapat menjadi suci melalui proses penyamakan berdsarkan keumuman hadits di atas yang menunjukkan bahwa kulit apapun dapat menjadi suci jika disamak,” ucap UBN.

5. Kulit Babi

Jumhur ulama dari kalangan empat mazhab berpendapat kulit babi tetap tidak suci meskipun disamak. Itu karena ia adalah najis ‘aini. Allah SWT telah menegaskan dalam Al-Qur`an bahwa babi adalah najis.

Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya ia itu kotor (najis) atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Al-An’am: 145).

Sedangkan, mazhab al-Zhahiriyyah berpendapat bahwa kulit babi itu bisa menjadi suci dengan disamak. Hal itu berdasarkan keumuman hadits Nabi SAW di atas yang menunjukkan kulit apapun dapat menjadi suci jika disamak, termasuk di dalamnya kulit babi.

Pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwa semua kulit binatang bisa menjadi suci dengan disamak, kecuali kulit babi, anjing dan keturunan keduanya. Karena kedua binatang ini adalah najis ‘aini (babi dan anjing itu sendiri adalah najis ketika hidupnya) sehingga tidak akan menjadi suci meskipun disamak.

Sedangkan binatang selain babi, anjing dan turunan keduanya pada dasarnya adalah suci, akan tetapi karena telah menjadi bangkai maka menjadi najis. Maka bisa disucikan kembali dengan dihilangkan najisnya, dan cara menghilangkan najis kulit dari bangkai binatang adalah dengan disamak.

Maka sebagai seorang muslim seharusnya kita menjauhi pakaian yang berasal dari barang-barang yang najis tersebut, sesuai dengan perintah Allah SWT. “Dan pakaianmu bersihkanlah. (QS. Al-Muddatstsir: 4).

(ori)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 26 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:47
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)