LANGIT7.ID-, Jakarta- - Tahukah Anda bahwa membangun mushola dalam rumah hukumnya adalah sunnah? Menurut Syaikh Dr. Ibrahim bin Muhammad al Huqail di antara sunah yang dijauhi orang terkait dengan rumah adalah membuat masjid di dalam rumah.
Yang dimaksud adalah membuat satu ruang khusus di rumah yang dipakai sebagai masjid untuk shalat nawafil di dalamnya, membaca Al Quran, tempat shalat para wanita dan anak-anak yang tidak mendapati shalat jamaah. Ini merupakan sunnah yang masyhur di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Melansir ummattv.com, dilihat Senin (6/1/2025).
Hukum Mushola dalam RumahAl-Hafidz Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Masjid-masjid rumah adalah tempat-tempat shalat di rumah. Dahulu merupakan kebiasaan para salaf menjadikan (salah satu ruangan) rumahnya sebagai tempat khusus untuk shalat di dalamnya. Di Indonesia lazim disebut mushola.
Namun, masjid-masjid ini tidak terkait dengan hukum masjid –yang dijadikan wakaf- maka tidak harus menjaga dari najis, janabat dan juga wanita haid. Ini adalah mazhab di kalangan kami dan kebanyakan para ahli fiqih.
Baca juga:
Istigfar untuk Menghapus Kesulitan Hidup dan 6 Doa Mendapatkan Rezeki yang BerkahAdapun menunaikan shalat jama’ah di mushola di dalam rumah, tidak mendapatkan keutamaan (seperti) shalat di masjid. Hukumnya sama seperti hukum orang yang menunaikan shalat di rumahnya secara berjama’ah tetapi tidak datang ke masjid.
Pada dasarnya area yang dijadikan tempat sholat di dalam rumah, selayaknya tempat yang disediakan untuk shalat jadi sebaiknya dihormati, dibersihkan serta disucikan.
At-Tsauri berkata terkait dengan masjid yang dibangun di dalam rumah, ‘Ditinggikan sedikit tapi tidak terlalu tinggi, dan dikosongkan untuk shalat, jangan menempatkan sesuatu pun di dalamnya.” (Fathul Bari, Ibnu Rajab, 2/ 377-380).
Riwayat Mushola dalam RumahKisah mengenai masjid dalam rumah telah diriwayat dari Itban Al Anshari radhiyallahu ‘anhu, ketika matanya mulai melemah penglihatannya lalu berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Wahai Rasulullah, aku adalah orang yang sudah lemah penglihatan sedangkan genangan-genangan dari saluran air sering menghalangi antara aku dan masjid kaumku. Bila berkenan, bisakah Anda datang berkunjung lalu shalat di rumahku pada suatu tempat yang akan aku jadikan masjid.” Maka Beliau berkata, “Aku akan datang, Insyaallah.”… [HR Al Bukhari no. 795].
Al Bukhari rahimahullah Ta’ala telah membuat satu bab berdasar hadits ini. Beliau berkata,”Bab: Al Masaajid fil Buyut /Bab: Masjid di dalam Rumah”.
Dari Abdullah bin Syaddad, dia berkata, aku mendengar bibiku Maimunah, istri Nabi sallallahu alaihi wa sallam berkata:
“Waktu itu beliau haid tidak shalat, dan sedang duduk di sisi masjid Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam. (Sementara) beliau sedang shalat di masjidnya. Kalau beliau sujud, sebagian bajunya menyentuhku.” (HR. Al Bukhari, no. 333)
Al-Hafidz Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Yang tampak, bahwa maksud Maimunah dalam hadits ini adalah masjid (yang ada) di rumah Rasulullah sallallahu’alihi wa sallam, tempat beliau shalat di dalamnya yang berada di rumahnya. Karena Maimunah tidak duduk kecuali di sisi masjid ini, dan yang dia maksud –wallahu’alam- bukanlah Masjid Al-Madinah (Masjid Nabawi).” (Fathul Bari, 1/550):
Dari Mahmud bin Ar-Rabi’ Al-Anshari, sesungguhnya Itban bin Malik biasanya mengimami kaumnya sementara dia buta, maka dia berkata kepada Rasulullah Saw:
“Wahai Rasulullah! Sesungguhnya (kondisinya) gelap gulita dan banjir (hujan). Sementara saya adalah orang buta, maka tolong shalatlah wahai Rasulullah di rumahku, di suatu tempat yang akan saya jadikan sebagai tempat shalat (mushalla).”
Lalu Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam datang dan bersabda: ”Di mana (tempat) yang anda sukai? Maka dia menunjukkan pada suatu tempat di rumah. Dan Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam shalat di tempat itu.” (HR. Al Bukhari, 667 dan Muslim, 33)
Imam Nawawi rahimahullah berkata, ”Dalam hadits tersebut (terdapat petunjuk) bahwa tidak mengapa senantiasa shalat pada tempat tertentu di rumah. Adapun adanya hadits yang melarang membuat tempat (khusus) di masjid adalah karena dikhawatirkan riya atau semisalnya.” (Syarh Muslim, 5/161)
(ori)