LANGIT7.ID-Agama bukan gelang karet yang bisa dilentur sesuai keinginan. Tapi selalu ada orang yang berusaha membengkokkannya dengan siasat, memanfaatkan celah-celah hukum syariat untuk membenarkan apa yang sudah jelas-jelas dilarang. Dalam literatur fikih, praktik seperti ini dikenal dengan istilah
al-ḥīlah yakni
rekayasa, tipu daya terhadap hukum Allah.
Hilah bukan sekadar kecerdikan. Ia adalah siasat tersembunyi, seolah tampak sah di mata
syariat, padahal bertujuan membatalkan maksud hukum itu sendiri. Seperti membungkus riba dengan akad jual beli, atau menggugurkan kewajiban zakat lewat ‘hibah’ fiktif.
Dalam kaidah fikih, tindakan semacam ini sudah jelas posisinya.
الوسائل لها أحكام المقاصد — segala wasilah (perantara) dihukumi sesuai dengan tujuannya. Maka jika tujuannya batil, wasilah yang digunakan pun ikut batil. Tak peduli seberapa rapi bentuk luarnya.
Ibnu Hajar dalam Fatḥul Bārī menjelaskan bahwa kata
al-ḥīlah berasal dari
الحيلة, yang berarti: segala cara tersembunyi untuk mencapai tujuan. Sedangkan secara istilah, ia merujuk pada perbuatan yang secara lahir tampak mubah, tapi ditujukan untuk menghindari atau membatalkan hukum syar’i.
Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyyah menegaskan bahwa: “Sesungguhnya kata umum
al-ḥīlah, dalam pandangan para
fuqaha, berarti tipu daya untuk menghalalkan hal-hal yang haram, sebagaimana dilakukan oleh orang-orang Yahudi.”
Ibarat menulis dosa dengan tinta syariat, pelaku hilah berpura-pura mengikuti hukum agama sambil menekuk-nekuk maknanya demi kepentingan pribadi.
Baca juga: Hukum Lukisan: Halal dan Haramnya Tergantung Pada Subyek Gambar Ibnu Qudamah pun menambahkan: “Yaitu dengan menampakkan transaksi yang mubah sebagai alat untuk melakukan yang diharamkan.”
Jadi, bukan soal bentuknya sah atau tidak, tapi apa niat dan tujuan sebenarnya di balik perbuatan itu.
Antara Hilah yang Terpuji dan Hilah yang TercelaTidak semua hilah dilarang. Ibnul Qayyim dalam
I’lamul Muwaqqi’in membagi hilah menjadi dua jenis.
Pertama,
hilah yang digunakan untuk menegakkan kebenaran, seperti mencari jalan agar tidak terjerumus pada riba atau menyelamatkan orang teraniaya dari jerat hukum zalim. Jenis ini dianggap sebagai rekayasa yang dibenarkan, bahkan berpahala.
Kedua,
hilah yang dimaksudkan untuk menggugurkan kewajiban, membolehkan yang haram, atau membolak-balikkan kebenaran. Inilah hilah yang tercela dan dikutuk oleh para salaf.
Imam Asy-Syathibi menggarisbawahi jenis kedua ini sebagai sesuatu yang: “...akan menghancurkan sumber hukum syar’i dan meniadakan maslahat yang menjadi tujuannya.”
Sehingga hukum syariat yang mestinya melahirkan keadilan dan kebaikan berubah menjadi alat manipulasi.
Baca juga: Halal dan Haram: Tujuan Pakaian dalam Pandangan Islam Warisan Akhlak YahudiAl-Qur’an telah mengabadikan contoh klasik tentang hilah dalam kisah Bani Israil. Saat Allah melarang mereka berburu pada hari Sabtu, mereka menyiasatinya dengan meletakkan jaring pada Jumat, dan mengambil ikan di Ahad. Secara lahiriah, mereka tidak berburu di hari Sabtu. Tapi maksud larangan itu mereka khianati.
Allah mengecam perbuatan mereka dalam firman-Nya:
وَاسْأَلْهُمْ عَنِ الْقَرْيَةِ الَّتِي كَانَتْ حَاضِرَةَ الْبَحْرِ...Artinya:
Dan tanyakanlah kepada mereka tentang penduduk sebuah negeri yang berada di tepi laut, ketika mereka melanggar aturan hari Sabtu... (QS. al-A’raf: 163)
Dan dalam ayat lainnya:
كَمَا لَعَنَّا أَصْحَابَ السَّبْتِ"
"...
sebagaimana Kami telah melaknat pelaku pelanggaran hari Sabtu. (QS. an-Nisa: 47)*
Dengan menyiasati hukum, mereka menyangka bisa lolos dari murka Tuhan. Tapi Allah membalas bukan pada kulit, melainkan pada niat dan tipu daya yang tersembunyi.
Baca juga: Fikih Muhammadiyah Lebih dari Sekadar Halal dan Haram Memutarbalikkan RealitasIbnul Qayyim membagi hilah yang diharamkan ke dalam tiga kategori:
1. Hilah terhadap hal yang haram, seperti merekayasa transaksi ribawi agar tampak syar’i.
2. Perbuatan mubah yang dipakai untuk tujuan haram, seperti safar untuk merampok.
3. Perbuatan syar’i yang dijadikan jembatan ke arah haram, seperti menikah hanya untuk melegalkan perzinaan (nikah tahlil yang direkayasa).
Menurut beliau, bentuk-bentuk ini bukan saja haram, tapi juga termasuk dosa besar dan mempermainkan agama Allah. Bahkan, ia menyebutnya sebagai: “Perbuatan paling jelek dari yang diharamkan, yang tujuannya adalah mengganti kebenaran dengan kebatilan, serta menjadikan orang zalim seakan-akan korban.”
Di era sekarang, hilah bisa menjelma dalam banyak rupa: akad-akad fiktif, sedekah bersyarat penuh pamrih, atau label syariah yang menutupi praktik manipulatif. Semuanya bisa dibungkus dalam istilah halal, tapi tetap tidak mampu mengubah status haramnya.
Sebagaimana difirmankan Allah:
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَىٰ عَلَى اللَّهِ كَذِبًاDan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mengada-adakan dusta terhadap Allah? (QS. al-An’am: 93)*
Agama ini turun untuk dipatuhi, bukan dimanipulasi. Dan syariat bukan ruang abu-abu yang bisa dibengkokkan lewat permainan kata. Ketika tujuan sudah melenceng, maka tak ada rekayasa yang bisa menyelamatkan pelakunya dari pertanggungjawaban di hadapan Allah.
(mif)