Islam memperkenankan kepada setiap muslim, bahkan menyuruh supaya geraknya baik, elok dipandang dan hidupnya teratur dengan rapi untuk menikmati perhiasan dan pakaian yang telah dicipta Allah.
Seorang muslim itu bukan menjadi milik dirinya sendiri, tetapi dia adalah milik agama dan umatnya. Hidupnya, kesehatannya, hartanya dan seluruh nikmat yang diberikan Allah kepadanya adalah sebagai barang titipan (amanat).
Islam dengan gigih memberantas arak dan menjauhkan umat Islam dari arak, serta dibuatnya suatu pagar antara umat Islam dan arak itu. Tidak ada satu pun pintu yang terbuka, betapa pun sempitnya pintu itu, buat meraihnya.
Berdasar sunnah Nabi, orang Islam diharuskan meninggalkan tempat orang berkumpul dan nongkrong sembari minum minuman keras atau arak, kendati dirinya tidak ikut minum.
Pertama kali yang dicanangkan Nabi Muhammad SAW tentang masalah arak, yaitu beliau tidak memandangnya dari segi bahan yang dipakai untuk membuat arak itu, tetapi beliau memandang dari segi pengaruh yang ditimbulkan, yaitu memabukkan.
Seorang tabiin yang mulia, Yahya bin Abi Katsir berkata: Seseorang berpuasa dari yang halal dan baik (yakni makanan dan minuman), tetapi dia berbuka dengan yang haram dan buruk: memakan daging saudaranya.
Islam bersifat keras terhadap orang musyrik tetapi terhadap ahli kitab sangat lunak dan mempermudah, karena mereka ini lebih dekat kepada orang mukmin, sebab sama-sama mengakui wahyu Allah, mengakui kenabian dan pokok-pokok agama secara global.
Binatang tersebut harus disembelih atau ditusuk (nahr) dengan suatu alat yang tajam yang dapat mengalirkan darah dan mencabut nyawa binatang tersebut, baik alat itu berupa batu ataupun kayu.
Binatang laut yaitu semua binatang yang hidupnya di dalam air. Binatang ini semua halal, didapat dalam keadaan bagaimanapun, apakah waktu diambilnya itu masih dalam keadaan hidup ataupun sudah bangkai, terapung atau tidak.
Islam mengharamkan sejumlah binatang untuk dikonsumsi ketika dalam keadaan normal. Adapun ketika dalam keadaan darurat, maka hukumnya tersendiri, yaitu halal.
Pada masa awal kedatangan risalah Islam, khamr diharamkan secara periodik. Pelarangan khamr melewati empat fase. Tokoh yang pertama kali berjanji menjauhi dan mengharamkan khamr pada masa jahiliah adalah Qais bin Ashim.