LANGIT7.ID-Pertama kali yang dicanangkan
Nabi Muhammad SAW tentang masalah arak, yaitu beliau tidak memandangnya dari segi bahan yang dipakai untuk membuat arak itu, tetapi beliau memandang dari segi pengaruh yang ditimbulkan, yaitu memabukkan.
"Oleh karena itu bahan apa pun yang nyata-nyata memabukkan berarti dia itu arak, betapa pun merek dan nama yang dipergunakan oleh manusia; dan bahan apa pun yang dipakai. Oleh sebab itu Beer dan sebagainya dapat dihukumi haram," ujar
Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "
Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993).
Rasulullah SAW pernah ditanya tentang minuman yang terbuat dari madu, atau dari gandum dan sya'ir yang diperas sehingga menjadi keras. Nabi Muhammad sesuai dengan sifatnya berbicara pendek tetapi padat, maka di dalam menjawab pertanyaan tersebut beliau sampaikan dengan kalimat yang pendek juga, tetapi padat:
"Semua yang memabukkan berarti arak, dan setiap arak adalah haram." (Riwayat Muslim)
Dan Umar bin Khattab pun mengumumkan pula dari atas mimbar Nabi, "Bahwa yang dinamakan arak ialah apa-apa yang dapat menutupi pikiran." (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Baca juga: Kisah Qais bin ‘Ashim Mengharamkan Khamr Sebelum Islam Minum SedikitSyaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan untuk kesekian kalinya Islam tetap bersikap tegas terhadap masalah arak. Tidak lagi dipandang kadar minumannya, sedikit atau banyak. Kiranya arak telah cukup dapat menggelincirkan kaki manusia. Oleh karena itu sedikit pun tidak boleh disentuh.
Justru itu pula Rasulullah SAW pernah menegaskan:
"Minuman apa pun kalau banyaknya itu memabukkan, maka sedikitnya pun adalah haram." (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tarmizi)
"Minuman apa pun kalau sebanyak furq itu memabukkan, maka sepenuh tapak tangan adalah haram." (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tarmizi)
(mif)