Gemar ke Kafe yang Menjual Arak? Begini Menurut Hukum Islam
miftah yusufpatiSabtu, 12 April 2025 - 05:45 WIB
Berdasar sunnah Nabi, orang Islam diharuskan meninggalkan tempat orang berkumpul dan nongkrong sembari minum minuman keras. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Berdasar sunnah Nabi, orang Islam diharuskan meninggalkan tempat orang berkumpul dan nongkrong sembari minum minuman keras atau arak, kendati dirinya tidak ikut minum.
Diriwayatkan dari Umar bin Khattab ra bahwa dia pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah duduk pada suatu hidangan yang padanya diedarkan arak." (Riwayat Ahmad)
Setiap muslim diperintah untuk menghentikan kemungkaran kalau menyaksikannya. Tetapi kalau tidak mampu dia harus menyingkir dan menjaga masyarakat dan keluarganya.
Dalam salah satu kisah diceritakan, bahwa Khalifah Umar bin Abdul Aziz pernah mendera orang-orang yang minum arak dan yang ikut menyaksikan persidangan mereka itu, sekalipun orang yang menyaksikan itu tidak turut minum bersama mereka.
Dan diriwayatkan pula, bahwa pernah ada suatu kaum yang diadukan kepadanya karena minum arak, kemudian beliau memerintahkan agar semuanya didera. Lantas ada orang yang berkata: 'Bahwa di antara mereka itu ada yang berpuasa.' Maka jawab Umar: 'Dera dulu dia!'
Apakah kamu tidak mendengarkan firman Allah yang mengatakan;
"Sungguh Allah telah menurunkan kepadamu dalam al-Qur'an, bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah ditentangnya dan diejeknya. Oleh karena itu jangan kamu duduk bersama mereka, sehingga mereka itu tenggelam dalam omongan lain, sebab sesungguhnya kamu kalau demikian keadaannya adalah sama dengan mereka." (QS an-Nisa': 140)
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”