LANGIT7.ID-Dalam diskursus fikih klasik maupun kontemporer, sosok Umar bin Khaththab berdiri sebagai pilar otoritas yang tak terbantahkan. Sebagai bagian dari Khulafaur Rasyidin, setiap langkah dan kebijakan sang Amirul Mukminin menjadi rujukan bagi miliaran umat Islam.
Argumen yang sering muncul di tengah masyarakat adalah kewajiban mengikuti Umar berdasarkan perintah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam untuk berpegang teguh pada sunah para penggantinya yang mendapatkan petunjuk. Dari titik inilah, angka dua puluh tiga rakaat dalam shalat tarawih sering kali diklaim sebagai sunah Umar yang wajib diikuti.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam kitab Majmu Fatawa Wa Rasail membedah persoalan ini dengan penuh rasa hormat namun tetap kritis secara ilmiah. Beliau tidak menampik sedikit pun kemuliaan Umar. Demi Allah, demikian Al Utsaimin bersumpah, Umar adalah sosok yang kebenarannya telah diakui oleh lisan kenabian. Rasulullah dalam hadits riwayat Tirmidzi bahkan memerintahkan umat agar meneladani dua sosok utama sepeninggal beliau, yakni Abu Bakar dan Umar.
Otoritas spiritual Umar kian dipertegas dengan hadits yang menyebutkan bahwa Allah telah menjadikan kebenaran bersemayam pada lisan dan hatinya. Bahkan, dalam tingkatan intelektual spiritual, Umar diakui sebagai orang yang mendapatkan ilham (muhaddatsun), sebuah anugerah yang jarang dimiliki oleh manusia biasa.
Kesepakatan para ulama, termasuk rujukan dari kitab-kitab otoritatif seperti Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al Asqalani, menempatkan Umar pada posisi yang sangat tinggi dalam hierarki pensyariatan setelah Rasulullah.
Namun, di sinilah letak persoalan besarnya. Al Utsaimin mengajukan pertanyaan mendasar: benarkah sunah Umar menetapkan bilangan dua puluh tiga rakaat?
Beliau memandang penetapan tersebut sebagai sesuatu yang secara ilmiah sulit dipertahankan. Sebagaimana telah diuji melalui kritik sanad, riwayat yang menyebut angka dua puluh tiga mengandung illat atau cacat tersembunyi. Sebaliknya, riwayat yang lebih kuat justru menunjukkan bahwa Umar memerintahkan Ubay bin Kaab dan Tamim Ad Dari untuk mengimami manusia dengan sebelas rakaat.
Secara metodologis, Al Utsaimin menegaskan bahwa sekalipun riwayat dua puluh tiga rakaat itu dianggap sah dari Umar, ia tetap tidak bisa dijadikan hujjah atau dalil yang mampu mengalahkan atau menandingi perbuatan langsung Rasulullah. Al-Quran, As-Sunnah, hingga konsensus para sahabat telah meletakkan kaidah emas bahwa tidak ada sunah siapa pun yang bisa menyamai, apalagi menentang sunah Rasulullah.
Prinsip ini senada dengan ketegasan Imam Syafii. Dalam berbagai literatur Syafiiyah, termasuk yang dikutip dalam kitab Ilamul Muwaqqiin karya Ibnu Qayyim Al Jauziyyah, disebutkan bahwa kaum muslimin telah sepakat tentang haramnya meninggalkan sunah Rasulullah hanya karena mengikuti perkataan seseorang, siapa pun orangnya. Otoritas kenabian adalah batas akhir yang tidak boleh dilampaui oleh ijtihad mana pun.
Logika Al Utsaimin mengajak umat untuk melihat Umar bukan sebagai pemberi syariat baru yang terpisah dari Nabi, melainkan sebagai penjaga kemurnian sunah itu sendiri. Meneladani Umar justru berarti kembali pada angka sebelas rakaat yang diperintahkannya sesuai dengan contoh Nabi. Dengan demikian, mengikuti bilangan yang dipraktikkan Rasulullah adalah bentuk penghormatan tertinggi terhadap kedudukan Rasulullah sekaligus bentuk ketaatan yang paling tepat terhadap amanah Khulafaur Rasyidin. Pada akhirnya, ketaatan kepada Umar adalah ketaatan yang membawa kita kembali ke pangkuan sunah sang utusan Allah.
(mif)