Klaim kesepakatan bulat jumlah rakaat tarawih ternyata tidak memiliki landasan sejarah yang kokoh. Syaikh Al Utsaimin mengungkap keragaman riwayat serta urgensi kualitas di atas kecepatan.
Umar bin Khattab adalah mercusuar kebenaran, namun menisbatkan shalat dua puluh tiga rakaat sebagai sunahnya menuai debat. Syaikh Al Utsaimin menegaskan otoritas Nabi tetap tak tertandingi.
Ibadah malam bukan kompetisi jumlah rakaat. Syaikh Al Utsaimin menekankan bahwa esensi penciptaan manusia adalah ujian amal terbaik, yang hanya tercapai melalui kesetiaan pada petunjuk Rasulullah.
Riwayat salat tarawih 23 rakaat di masa Umar bin Khaththab sering menjadi sandaran umum. Namun, Syaikh Al Utsaimin mengungkap celah sanad dan bukti kuat instruksi sebelas rakaat.
Debat jumlah rakaat tarawih berujung pada pertanyaan mendasar: apakah menambah bilangan berarti menambah kebaikan? Syaikh Al Utsaimin mengupas tuntas risiko logika penambahan dalam ibadah malam.
Perdebatan asal-usul tarawih sering kali membenturkan praktik Nabi dan kebijakan Umar bin Khaththab. Syaikh Al Utsaimin meluruskan bahwa tarawih adalah sunah murni dari sang Rasul.
Perdebatan jumlah rakaat shalat tarawih kerap mewarnai malam Ramadhan. Syaikh Al Utsaimin mengupas tuntas kelemahan riwayat dua puluh rakaat sembari berpegang pada keteladanan Nabi yang presisi.
Istilah tarawih dalam salat tarawih tidak dikenal di masa Rasulullah SAW. Nabi Muhammad SAW menyebutnya bukan dengan istilah tarawih, tapi dengan nama qiyam Ramadhan, yakni penghidupan atas malam Ramadan.
Tarawih itu pada mulanya 11 rakaat dengan bacaan yang sangat panjang hingga memberatkan mereka. Kemudian mereka meringankan bacaan dan menambah bilangan rakaat, menjadi 23 rakaat dengan bacaan sedang.
Imam mazhab seperti Imam Syafii, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hambal misalnya melakukan salat tarawih dengan 20 rakaat dengan satu witir. Sementara itu Imam Malik melakukan 36 rakaat dengan ditutup salat witir.
Zaman Rasulullah SAW, ibadah ini lebih dikenal dengan istilah qiyam ramadan. Meskipun demikian, berdasarkan pendapat Imam Nawawi, qiyam ramadan dan salat tarawih memiliki makna yang sama.