Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 15 Juni 2026
home masjid detail berita

Dekonstruksi Riwayat 23 Rakaat: Menimbang Otoritas Sanad dan Titah Umar bin Khattab

miftah yusufpati Selasa, 24 Februari 2026 - 15:01 WIB
Dekonstruksi Riwayat 23 Rakaat: Menimbang Otoritas Sanad dan Titah Umar bin Khattab
Tarawih sebelas rakaat bukan sekadar soal angka, melainkan soal kepatuhan pada transmisi yang paling bersih dari cacat dan paling dekat dengan jejak kaki sang Nabi. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Setiap kali perdebatan mengenai jumlah rakaat shalat tarawih mengemuka, sebuah riwayat dari Kitab Muwattha karya Imam Malik hampir selalu menjadi amunisi utama bagi pendukung jumlah rakaat besar. Riwayat tersebut datang dari Yazid bin Ruman yang menyatakan bahwa pada zaman Umar bin Khaththab, orang-orang melaksanakan shalat tarawih sebanyak dua puluh tiga rakaat. Namun, dalam kacamata kritis ilmu hadits, klaim ini ternyata menyimpan keropos pada fondasi transmisinya.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam Majmu Fatawa Wa Rasail membedah riwayat tersebut dengan pisau analisis musthalah hadits. Beliau menegaskan bahwa hadits Yazid bin Ruman memiliki illat atau cacat yang signifikan. Masalah utamanya terletak pada sanad yang munqhati atau terputus.

Yazid bin Ruman, sang narator, tercatat oleh para ahli hadits seperti Imam Nawawi tidak pernah bertemu langsung dengan Umar bin Khaththab. Dalam struktur verifikasi hadits, kesenjangan generasi ini otomatis melemahkan otentisitas kabar tersebut.

Ketidakakuratan riwayat Yazid kian nyata saat dibenturkan dengan riwayat lain yang juga termaktub dalam Muwattha. Riwayat kedua ini datang dari jalur Muhammad bin Yusuf, seorang perawi dengan derajat tsiqat tsabat (sangat terpercaya), dari Saib bin Yazid, seorang sahabat Nabi yang menyaksikan langsung peristiwa di masa itu. Saib meriwayatkan bahwa Umar bin Khaththab memerintahkan Ubay bin Kaab dan Tamim Ad Dari untuk mengimami orang-orang dengan sebelas rakaat.

Al Utsaimin memberikan tiga alasan mengapa riwayat sebelas rakaat jauh lebih arjah atau kuat. Pertama, angka sebelas lebih selaras dengan praktik sah Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam. Sebagai sosok yang sangat teliti dalam mengikuti sunah, nyaris mustahil Umar bin Khaththab memilih angka yang menyimpang dari kebiasaan Rasulullah jika beliau mengetahuinya.

Kedua, terdapat perbedaan mendasar antara perkataan dan persetujuan (iqrar). Hadits sebelas rakaat adalah perintah langsung dari lisan Umar (qauli), sementara hadits dua puluh tiga rakaat hanyalah catatan tentang apa yang terjadi di masa itu (iqrar).

Dalam kaidah hukum Islam, sebuah instruksi jelas dari pemimpin memiliki kedudukan lebih tinggi daripada sekadar pembiaran terhadap ijtihad orang banyak. Umar mungkin membiarkan mereka shalat dua puluh tiga rakaat karena tidak ada larangan mutlak, namun pilihan pribadi dan instruksi resminya tetap jatuh pada sebelas rakaat.

Ketiga, faktor kredibilitas perawi. Muhammad bin Yusuf yang membawa kabar sebelas rakaat dikenal lebih unggul tingkat kepercayaannya dibandingkan Yazid bin Ruman. Dalam ilmu hadits, ketika dua informasi bertentangan, maka informasi dari perawi yang paling kuatlah yang diambil sebagai standar kebenaran.

Pada akhirnya, silang pendapat ini membawa kita pada prinsip dasar keimanan untuk kembali kepada Al-Quran dan Sunah. Sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 59, jika terjadi perselisihan pendapat, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya.

Berhukum kepada Rasulullah dalam perkara yang diperselisihkan adalah tuntutan iman yang mutlak. Allah bahkan menegaskan dalam surat An-Nisa ayat 65 bahwa seseorang tidak dianggap beriman secara sempurna sampai ia menjadikan Nabi sebagai hakim dan menerima putusannya dengan sepenuh hati.

Petunjuk Muhammad adalah sebaik-baik petunjuk. Hal ini adalah kesepakatan bulat kaum muslimin. Mempertentangkan sunah Nabi dengan praktik orang lain, sekalipun itu adalah Abu Bakar atau Umar, merupakan tindakan berisiko. Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma bahkan pernah memperingatkan dengan keras akan turunnya hujan batu dari langit bagi mereka yang menangkis sabda Rasulullah dengan perkataan manusia biasa.

Tarawih sebelas rakaat bukan sekadar soal angka, melainkan soal kepatuhan pada transmisi yang paling bersih dari cacat dan paling dekat dengan jejak kaki sang Nabi. Mengikuti perintah Umar untuk shalat sebelas rakaat adalah cara terbaik menghargai sang Khalifah sekaligus menjaga kemurnian ibadah sesuai tuntunan Rasulullah.

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 15 Juni 2026
Imsak
04:29
Shubuh
04:39
Dhuhur
11:57
Ashar
15:18
Maghrib
17:49
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)