LANGIT7.ID-Di tengah gema takbir yang memenuhi relung masjid setiap malam Ramadhan, sebuah narasi sering kali diulang layaknya kebenaran absolut: bahwa kaum muslimin telah bersepakat melakukan shalat tarawih sebanyak dua puluh tiga rakaat sejak zaman sahabat hingga hari ini, sehingga ia dianggap sebagai sebuah ijmak atau konsensus hukum. Namun, klaim ini justru runtuh di tangan para peneliti hadits dan fuqaha yang menelusuri literatur klasik secara mendalam.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam karyanya, Majmu Fatawa Wa Rasail, secara tegas membantah anggapan ijmak tersebut. Merujuk pada otoritas Ibnu Hajar Al Asqalani dalam kitab Fathul Bari, sejarah mencatat spektrum perbedaan pendapat yang sangat luas mengenai jumlah rakaat shalat malam di bulan suci ini.
Catatan sejarah menunjukkan angka yang beragam mulai dari 11, 13, 19, hingga mencapai 49 rakaat. Bahkan di Madinah pada masa pemerintahan Aban bin Utsman dan Umar bin Abdul Aziz, angka 39 rakaat menjadi kelaziman yang bertahan selama lebih dari satu abad.
Adanya keragaman ini membuktikan bahwa tidak pernah ada satu angka tunggal yang disepakati sebagai standar baku. Ketika terjadi perselisihan seperti ini, Al Utsaimin mengingatkan umat untuk kembali pada instruksi langit dalam surat An Nisa ayat 59:
فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِKemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul.Kembali kepada Rasulullah berarti melihat kembali pada praktik aslinya yang paling sahih, yakni sebelas atau tiga belas rakaat. Namun, perdebatan bukan hanya soal kuantitas rakaat. Problem yang lebih pelik dalam praktik tarawih kontemporer adalah fenomena "balapan shalat" yang terkesan tergesa-gesa. Al Utsaimin menyoroti bahwa esensi shalat malam yang dicontohkan Nabi justru terletak pada durasi dan kedalamannya, bukan pada kecepatannya.
Dalam catatan Ibnu Masud yang terekam dalam Shahih Muslim, Nabi digambarkan memperpanjang shalat malamnya sedemikian rupa hingga Ibnu Masud merasa ingin duduk dan meninggalkan shalat karena tidak kuat berdiri. Begitu pula riwayat Hudzaifah yang mengisahkan Nabi membaca surat Al Baqarah, Ali Imran, dan An Nisa dalam satu rakaat dengan penuh perenungan; bertasbih pada ayat tasbih, berdoa pada ayat doa, dan memohon perlindungan pada ayat ancaman.
Praktik memanjangkan bacaan inilah yang menjadi jati diri salafush shalih, baik dari kalangan sahabat maupun tabiin, sebagaimana dipertegas dalam Kitab Muwattha karya Imam Malik. Banyak orang yang salah memahami larangan Nabi terhadap Muadz bin Jabal yang memanjangkan shalat Isya. Al Utsaimin menjelaskan bahwa terdapat perbedaan fundamental antara shalat fardu dan shalat sunah seperti tarawih.
Pada shalat fardu, imam dilarang memberatkan makmum karena jamaah terikat kewajiban syar'i untuk tidak meninggalkan barisan. Sementara dalam tarawih yang bersifat nafilah atau sunah, jamaah memiliki keleluasaan untuk bergabung atau berhenti sesuai kemampuan. Oleh karena itu, memanjangkan bacaan dalam tarawih tidak bertentangan dengan larangan kepada Muadz, melainkan justru menghidupkan sunah asli Nabi yang menyukai ketenangan dan ketuntasan dalam berdialog dengan Tuhan.
Pada akhirnya, shalat tarawih adalah tentang kualitas pengabdian. Mengejar jumlah rakaat banyak dengan gerakan kilat justru merusak rukun tumakninah dan menghalangi imam maupun makmum untuk meresapi zikir. Pilihan terbaik bagi seorang muslim bukanlah pada jumlah yang tampak masif secara statistik, melainkan pada keaslian petunjuk Nabi yang memadukan keindahan bacaan dengan ketenangan jiwa.
(mif)