LANGIT7.ID-Di bawah langit Ramadhan yang tenang, sebuah pertanyaan lama kembali mengusik ruang-ruang diskusi di emperan masjid hingga meja-meja akademik: benarkah shalat tarawih merupakan inovasi murni dari Khalifah Umar bin Khaththab dan berbeda dari shalat malam yang dilakukan Nabi?
Anggapan ini sering kali menjadi basis argumen untuk memisahkan antara jumlah rakaat yang dipraktikkan Rasulullah dengan tradisi dua puluh rakaat yang jamak ditemui di masa kemudian.
Namun, bagi Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, dikotomi tersebut perlu dibedah ulang secara hati-hati. Dalam karyanya, Majmu Fatawa Wa Rasail, beliau menanggapi secara lugas klaim yang menyebutkan bahwa shalat malam Nabi bukanlah tarawih. Menurut beliau, shalat malam yang dilakukan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam pada bulan Ramadhan itulah yang secara substansial disebut tarawih.
Penamaan tarawih yang secara harfiah berarti istirahat sebenarnya muncul dari sebuah aspek teknis pelaksanaan, bukan perbedaan hakikat ibadah.
Para sahabat menamakannya tarawih karena mereka terbiasa memanjangkan bacaan dan gerakan shalat, sehingga merasa perlu mengambil jeda untuk beristirahat setiap dua kali salam atau empat rakaat.
Dengan demikian, tarawih bukan sekadar tradisi baru yang lahir di era kekhalifahan, melainkan kelanjutan dari sunah perbuatan Rasulullah yang dikemas dalam format berjamaah yang lebih terorganisir.
Sejarah mencatat dengan saksama dalam Syarah Shahih Bukhari dan Shahih Muslim melalui penuturan Aisyah radhiyallahu anha. Syahdan, pada suatu malam di bulan suci, Nabi melaksanakan shalat di masjid.
Secara spontan, beberapa orang makmum merapatkan barisan di belakang beliau. Malam berikutnya, kabar tersiar, jamaah pun membengkak. Hingga pada malam ketiga atau keempat, suasana masjid penuh sesak oleh penantian, namun sang Nabi justru tak kunjung menampakkan diri.
Keesokan harinya, Nabi memberikan penjelasan yang melegakan sekaligus penuh kasih sayang kepada para sahabatnya:
قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ فَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنْ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْAku telah melihat perbuatan kalian. Tidak ada yang menghalangi untuk keluar kepada kalian, kecuali kekhawatiranku kalau itu difardlukan atas kalian. (HR. Bukhari dan Muslim).
Kutipan hadits ini menjadi bukti otentik bahwa Nabi secara sadar memimpin shalat malam tersebut di masjid pada bulan Ramadhan. Beliau berhenti bukan karena ibadah tersebut belum ada syariatnya, melainkan karena kekhawatiran teologis bahwa antusiasme jamaah akan memicu turunnya wahyu yang mewajibkan tarawih, sehingga berisiko memberatkan umat di masa depan.
Lantas, di mana posisi Umar bin Khaththab? Peran Umar yang sering disalahpahami sebagai pencipta tarawih sebenarnya adalah peran sebagai organisator.
Umar melihat orang-orang melakukan shalat malam di masjid secara terpencar-pencar. Ada yang sendiri, ada pula yang membentuk kelompok-kelompok kecil. Dengan ketegasan manajerialnya, Umar menyatukan mereka di belakang satu imam tetap, yakni Ubay bin Kaab. Langkah inilah yang kemudian disebut sebagai sebaik-baik bidah oleh Umar, dalam konteks mengembalikan keteraturan sebuah ibadah yang asal-usulnya sudah diletakkan oleh Rasulullah.
Mengacu pada karya klasik seperti Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al Asqalani, terlihat jelas bahwa esensi tarawih adalah qiyam Ramadhan. Syaikh Al Utsaimin menegaskan bahwa membedakan antara shalat malam Nabi dengan tarawih merupakan kekeliruan dalam memahami kronologi hukum Islam. Tarawih adalah sunah kenabian dalam hal asal-usulnya, dan menjadi tradisi kolektif yang mapan melalui kebijakan Umar.
Diskusi mengenai jumlah rakaat memang tetap terbuka, namun akar ibadahnya tetap satu. Dengan memahami bahwa tarawih adalah jembatan spiritual yang dibangun langsung oleh Nabi, umat Islam diharapkan tidak lagi terjebak pada formalitas nama atau label sejarah, melainkan kembali pada inti ibadah itu sendiri: mencari ampunan di keheningan malam Ramadhan dengan penuh keimanan.
(mif)