LANGIT7.ID- Gema takbir yang bersahut-sahutan di seantero negeri setiap malam Ramadhan sering kali membawa serta sebuah diskusi lama yang tak kunjung usai: berapa sesungguhnya jumlah rakaat shalat tarawih yang sesuai dengan tuntunan?
Persoalan ini bukan sekadar hitung-hitungan angka di atas sajadah, melainkan sebuah penelusuran mendalam terhadap jejak sejarah dan validitas riwayat yang ditinggalkan oleh sang pembawa risalah.
Dalam khazanah literatur Islam, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin melalui karya monumentalnya, Majmu Fatawa Wa Rasail, pernah memberikan catatan kritis terhadap sebuah risalah yang beredar di masyarakat.
Beliau menyoroti kecenderungan sebagian pihak yang bersandar pada riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melaksanakan shalat dua puluh rakaat di bulan Ramadhan.
Namun, bagi para pakar hadits, klaim angka dua puluh tersebut memiliki cacat dalam jalur periwayatannya. Ibnu Hajar Al Asqalani, sang maestro pensyarah Shahih Bukhari, secara tegas menyatakan bahwa isnad atau jalur transmisi hadits tersebut lemah. Bahkan, riwayat dua puluh rakaat itu dinilai bertentangan dengan kesaksian Aisyah radhiyallahu anha, sosok yang paling otoritatif dalam mengamati aktivitas ibadah malam Nabi di dalam rumah.
Landasan utama yang menjadi pegangan para ulama hadits adalah dialog antara Abu Salamah bin Abdurrahman dengan Aisyah. Saat ditanya mengenai shalat malam Nabi di bulan Ramadhan, ibunda kaum mukminin itu menjawab dengan sangat presisi:
مَا كَانَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةًPada bulan Ramadhan, Beliau tidak pernah melebihkan dari sebelas rakaat. Begitu juga pada bulan lainnya. (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam riwayat lain milik Imam Muslim, Aisyah merinci bahwa Nabi shalat delapan rakaat, kemudian ditutup dengan tiga rakaat witir. Ketegasan bahasa Aisyah ini memberikan kesan pengingkaran terhadap adanya tambahan bilangan di atas angka sebelas tersebut.
Syaikh Al Utsaimin menekankan bahwa praktik Nabi ini menunjukkan konsistensi, baik di dalam maupun di luar Ramadhan, yang berkisar antara sebelas hingga tiga belas rakaat saja.
Kesaksian serupa juga diperkuat oleh Ibnu Abbas melalui riwayat Imam Muslim. Ia mengisahkan pengamatannya terhadap cara shalat malam Nabi yang dilakukan dengan format dua rakaat-dua rakaat secara berulang sebanyak enam kali, lalu ditutup dengan satu rakaat witir. Hal ini menegaskan bahwa angka tiga belas adalah batas maksimal yang terekam dalam praktik Rasulullah secara langsung.
Lantas, dari mana datangnya tradisi dua puluh rakaat yang kini jamak dilakukan di banyak belahan dunia, termasuk di dua masjid suci, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi? Secara historis, perluasan jumlah rakaat ini mulai mengemuka pada masa Khalifah Umar bin Khattab. Para ulama lintas mazhab, seperti Imam Syafii dan Imam Ahmad, memandang bahwa jumlah rakaat shalat malam memiliki keluwesan (wasiah). Bagi mereka, esensi shalat malam adalah pada kualitas berdiri, rukuk, dan sujudnya, bukan semata pada kuantitas jumlahnya.
Namun, Syaikh Al Utsaimin mengingatkan agar umat Islam tetap mengedepankan khusyuk dan tumakninah. Sering kali, demi mengejar jumlah dua puluh rakaat dalam waktu singkat, banyak masjid yang mengabaikan ketenangan shalat. Padahal, kualitas shalat sebelas rakaat yang dilakukan secara perlahan dan mendalam jauh lebih utama daripada dua puluh rakaat yang dilakukan dengan tergesa-gesa hingga merusak rukun shalat itu sendiri.
Pada akhirnya, dialektika mengenai jumlah rakaat ini seharusnya tidak memecah belah saf umat. Sebelas rakaat memiliki keunggulan karena kesesuaiannya dengan teks hadits yang paling sahih, sementara jumlah yang lebih dari itu memiliki akar sejarah pada ijtihad para sahabat untuk memperbanyak ibadah. Titik temunya berada pada satu kata: tumakninah. Sebab tanpa ketenangan, jumlah rakaat hanyalah deretan angka yang kehilangan ruh spiritualnya di hadapan Tuhan.
(mif)