LANGIT7.ID- Madinah pada penghujung tahun 23 Hijriah atau sekitar 643 Masehi berada di puncak kejayaannya. Di bawah kendali Umar bin al-Khaththab, imperium Islam telah merobohkan dominasi Persia dan mengguncang sendi-sendi Byzantium. Namun, di balik kegemilangan itu, sebuah mendung gelap sedang merayap di lorong-lorong kota. Sebuah konspirasi besar sedang disusun oleh mereka yang menyimpan dendam atas runtuhnya harga diri imperium lama.
Peristiwa ini tercatat sebagai salah satu bentuk pemberontakan dan aksi teror paling awal yang menyasar pucuk pimpinan tertinggi umat Islam. Berbeda dengan pemberontakan terbuka di era sebelumnya, aksi ini bersifat senyap, terencana, dan melibatkan aktor intelektual di balik layar.
Muhammad Husain Haekal dalam bukunya, Al-Faruq Umar, menggambarkan sosok pelakunya: seorang budak asal Persia bernama Fairuz, yang lebih dikenal sebagai Abu Lu lu ah al-Majusi.
Pagi itu, saat fajar baru saja menyingsing, Umar bin al-Khaththab berdiri di mihrab Masjid Nabawi untuk memimpin shalat subuh. Belum sempat rakaat pertama tuntas, Abu Lu'lu'ah yang telah menyelinap di barisan depan menghujamkan belati bermata dua yang telah diolesi racun mematikan. Enam tusukan bersarang di tubuh sang Khalifah. Dalam kepanikan yang luar biasa, pelaku mencoba melarikan diri sembari menyabetkan senjatanya ke arah jamaah lain, menyebabkan belasan orang terluka sebelum akhirnya ia mengakhiri hidupnya sendiri.
Interpretasi sejarah melihat peristiwa ini bukan sekadar tindakan nekat seorang buruh yang sakit hati karena masalah upah atau pajak. Banyak sejarawan klasik maupun modern melihat adanya aroma konspirasi yang lebih luas.
Merujuk pada catatan dalam Al-Bidayah wan Nihayah karya Ibnu Katsir, terdapat indikasi kuat adanya keterlibatan tokoh-tokoh dari sisa-sisa kekuatan Persia dan elemen tertentu yang tidak senang dengan stabilitas Madinah. Konspirasi ini bertujuan untuk memenggal kepala negara Islam tepat saat kekuatannya sedang mencapai puncak.
Umar adalah simbol keadilan yang kaku dan disiplin yang tinggi. Kepergiannya merupakan kehilangan besar yang menggoncang stabilitas politik.
Nurcholish Madjid dalam karyanya Islam Doktrin dan Peradaban menyebutkan bahwa kepemimpinan Umar adalah jangkar yang menjaga persatuan kabilah-kabilah Arab di bawah panji Islam. Dengan terbunuhnya Umar, pintu fitnah seolah terbuka lebar. Sebagaimana nubuat yang sering dikutip dalam literatur sejarah, Umar adalah pintu yang menghalangi air bah kekacauan; jika pintu itu pecah, maka kekacauan akan sulit dibendung.
Tragedi ini dikategorikan sebagai aksi teroris karena sasarannya adalah menciptakan ketakutan massal dan kelumpuhan pemerintahan. Penyerangan di dalam masjid, di saat ibadah suci berlangsung, menunjukkan bahwa para konspirator tidak hanya mengincar nyawa Umar, tetapi juga ingin merusak simbol kesucian dan keamanan pusat kekuasaan Islam.
Kematian Umar bin al-Khaththab pada usia 63 tahun menandai berakhirnya era emas stabilitas mutlak. Meskipun ia sempat membentuk dewan syura untuk memilih penggantinya, luka yang ditinggalkan oleh belati Abu Lu lu ah meninggalkan trauma mendalam.
Sejarah mencatat bahwa ini adalah awal dari serangkaian upaya sistematis untuk meruntuhkan wibawa kepemimpinan Islam dari dalam, menggunakan tangan-tangan yang tampak remeh namun digerakkan oleh rancangan politik yang besar dan penuh dendam.
Hingga kini, peristiwa pembunuhan al-Faruq tetap menjadi pelajaran berharga tentang betapa rentannya sebuah kedaulatan di hadapan infiltrasi dan konspirasi senyap. Abu Lu lu ah mungkin hanya seorang eksekutor, namun belati yang ia pegang adalah perpanjangan tangan dari sebuah pemberontakan yang menolak tunduk pada keadilan yang ditegakkan oleh sang Khalifah.
