Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Rabu, 24 Juni 2026
home masjid detail berita

Doktrin Keadilan Hukum Syariat: Bahaya Politisasi Hukum dan Subjektivitas Hakim

miftah yusufpati Rabu, 24 Juni 2026 - 05:00 WIB
Doktrin Keadilan Hukum Syariat: Bahaya Politisasi Hukum dan Subjektivitas Hakim
Menuntut penegakan keadilan yang berbasis pada nilai syariat adalah sebuah keniscayaan untuk menyelamatkan peradaban dari kehancuran. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Lelaki paruh baya itu duduk tercengang di bangku kayu sebuah ruang sidang yang pengap. Beberapa menit sebelumnya, ketukan palu hakim baru saja memutus hukuman lima tahun penjara bagi dirinya karena mengambil beberapa batang kayu bakar di kawasan hutan lindung demi menyambung hidup keluarga.

Di ruang sidang yang berbeda pada kompleks yang sama, seorang pejabat korup yang menyelewengkan dana bantuan sosial miliaran rupiah justru divonis bebas karena alasan prosedural.

Ketimpangan putusan hukum seperti ini sering kali memicu kemarahan publik. Ketika institusi peradilan tidak lagi dipandu oleh nilai keadilan universal, melainkan oleh kekuatan finansial dan relasi politik, maka hukum berubah menjadi alat penindasan yang legal.

Ketidakadilan dalam sistem peradilan merupakan penyakit akut yang merusak fondasi bernegara sejak masa lampau. Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri dalam Mukhtasar Al-Fiqh Al-Islami atau Ringkasan Fiqih Islam (IslamHouse.com, 2012) memaparkan argumentasi teologis yang sangat fundamental mengenai konsep ini.

Beliau menegaskan bahwa Allah memerintahkan secara mutlak agar setiap keputusan yang menyangkut urusan manusia wajib didasarkan pada prinsip keadilan. Dalam perspektif hukum Islam, keadilan yang murni dan bebas dari konflik kepentingan hanya dapat ditemukan pada syariat Allah, bukan pada hukum yang lahir dari kompromi politik manusia.

Dasar hukum penegakan keadilan universal ini tertuang sangat lugas dalam Al-Quran melalui Surah An-Nahl ayat 90:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ

Artinya: Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil.

Teks ini merupakan perintah hukum (amr) yang mengikat seluruh struktur pemerintahan, lembaga peradilan, dan pengambil kebijakan publik tanpa pengecualian.

Subjektivitas Hawa Nafsu

Konsekuensi dari kewajiban berbuat adil adalah keharusan mutlak untuk merujuk pada regulasi yang telah diturunkan oleh Sang Pencipta. Al-Quran bersikap sangat keras terhadap para hakim atau penguasa yang memutus perkara manusia berdasarkan intervensi hawa nafsu, kepentingan oligarki, atau sentimen golongan. Peringatan ketatanegaraan yang rigid ini termaktub dalam Surah Al-Maidah ayat 49 dan 50:

وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهَ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَfتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ ۖ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُصِيبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ ۗ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ Nَّاسِ لَفَاسِقُونَ ﴿٤٩﴾ أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

Artinya: Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?

Ayat di atas membagi tipologi hukum menjadi dua kategori besar secara tegas: hukum Allah yang melambangkan keadilan objektif, dan hukum jahiliah yang didorong oleh subjektivitas nafsu manusia. Ketika sebuah negara meninggalkan parameter syariat dalam melegislasi undang-undang, secara otomatis negara tersebut sedang menerapkan hukum jahiliah modern, meskipun dikemas dengan istilah-istilah kontemporer yang tampak canggih.

Dampak Sosiologis

Profesor Wael Hallaq, dalam bukunya yang berjudul The Impossible State: Islam, Politics, and Modernity's Moral Predicament (Columbia University Press, 2012), menganalisis bahwa kegagalan sistem hukum modern terletak pada lepasnya dimensi moral-teologis dari produk undang-undang.

Menurut Hallaq, hukum sekuler modern sering kali menjadi perpanjangan tangan dari kekuasaan negara yang akumulatif dan represif. Sebaliknya, sistem peradilan Islam menempatkan syariat di atas negara, sehingga penguasa tertinggi sekalipun tunduk pada aturan yang sama dengan rakyat biasa. Ketika kedaulatan hukum syariat didegradasi, perlindungan terhadap hak asasi manusia rentan runtuh akibat intervensi politik penguasa.

Syaikh At-Tuwaijri juga menggarisbawahi frasa peringatan mengenai musibah kebangsaan yang akan timbul akibat berpalingnya sebuah masyarakat dari hukum Allah. Kerusakan moral, korupsi struktural, serta polarisasi sosial yang tajam merupakan bentuk nyata dari implikasi dosa kolektif tersebut.

Pertanyaan retoris di akhir ayat 50 menantang akal sehat manusia untuk berpikir logis: tidak ada satu pun produk hukum buatan manusia yang mampu menandingi kesempurnaan, keadilan, dan kemaslahatan yang ditawarkan oleh hukum Allah bagi masyarakat yang memiliki keyakinan kokoh.

Integrasi nilai keadilan ini wajib mewujud pada seluruh lini kehidupan, mulai dari pengelolaan anggaran negara, distribusi sumber daya alam, hingga proses penegakan hukum di pengadilan. Hukum tidak boleh diposisikan sebagai barang dagangan politik yang bisa dipesan oleh para pemilik modal.

Pada akhirnya, menuntut penegakan keadilan yang berbasis pada nilai syariat adalah sebuah keniscayaan untuk menyelamatkan peradaban dari kehancuran.

Ruang peradilan harus dikembalikan fungsinya sebagai tempat suci untuk membela hak-hak korban, bukan tempat perlindungan bagi para pelanggar hukum yang memiliki akses kekuasaan. Sebuah refleksi mendalam patut kita renungkan bersama: saat institusi-institusi hukum di sekitar kita kian rapuh digerogoti oleh suap dan intervensi politik, masihkah kita enggan untuk berpaling pada keadilan mutlak yang telah diturunkan oleh Sang Pencipta, dan terus membiarkan kehidupan bernegara ini dipandu oleh hukum jahiliah yang merusak martabat kemanusiaan?

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Rabu 24 Juni 2026
Imsak
04:31
Shubuh
04:41
Dhuhur
11:59
Ashar
15:20
Maghrib
17:51
Isya
19:06
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan