LANGIT7.ID-Di bawah kepemimpinan Khalifah
Mu’awiyah bin Abi Sufyan, kaum Muslim memasuki babak baru sejarah: sebuah masa yang oleh
Ibnu Taimiyyah disebut sebagai permulaan
al-mulk bi al-rahmah — kerajaan dengan rahmat. Masa ini kerap digambarkan sebagai upaya untuk kembali pada keteraturan seperti zaman
Abu Bakar dan
Umar, periode yang dirindukan banyak orang setelah kekacauan yang mengiringi pembunuhan Utsman dan perpecahan politik di era Ali.
Namun, seperti ditulis iltelektual Muslim,
Prof Dr Nurcholish Madjid dalam "
Kontekstualisasi Doktrin Islam dalam Sejarah" (Paramadina, 1994), kekhalifahan Mu’awiyah tak pernah benar-benar lepas dari krisis legitimasi. Di satu sisi, rezim Umayyah di Damaskus tetap berusaha merawat kesinambungan tradisi hukum yang diwariskan Madinah, terutama peninggalan Umar bin Khattab.
Ada semacam koalisi setengah hati antara Damaskus dan Madinah: Madinah sebagai pusat tradisi sahabat, dan Damaskus sebagai pusat kekuasaan baru. Koalisi ini tidak pernah sepenuhnya harmonis karena sebagian tokoh Madinah terus mempersoalkan keabsahan kekuasaan
Bani Umayyah.
Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Fikih Tabiin? Berikut Ini Penjelasannya Di bawah permukaan politik itu, terbentuklah dua orientasi besar dalam hukum Islam. Hijaz (Madinah dan Makkah) berkembang sebagai pusat
ahl al-riwayah — para pemelihara dan perawi hadits. Sementara Irak (Kufah dan Basrah) menjadi rumah bagi
ahl al-ra’y, mereka yang lebih mengandalkan penalaran dan ijtihad.
Perbedaan ini dijelaskan dengan menarik oleh Syaykh Ali al-Khafif. Hijaz, tulisnya, adalah tanah kenabian, tempat Nabi Muhammad menetap, berdakwah, wafat, dan tempat sahabat-sahabat beliau tinggal dan mewariskan tradisi keagamaan yang kuat kepada generasi Tabi’in. Karena itu, ulama Hijaz cenderung berhati-hati, teguh berpegang pada riwayat, bahkan dalam masalah-masalah kecil.
Sebaliknya, Irak sejak awal merupakan wilayah dengan peradaban kompleks, bekas pusat kerajaan Persia, dengan masyarakat yang lebih plural dan masalah hukum yang lebih beragam. Sunnah Nabi yang sampai ke sana relatif lebih sedikit, hanya melalui sahabat dan tabi’in yang hijrah ke Irak. Maka, ulama Irak terpaksa lebih kreatif, memanfaatkan penalaran, analogi (qiyas), dan asumsi-asumsi untuk menjawab persoalan baru yang tidak ditemukan jawabannya secara eksplisit dalam riwayat.
Ali al-Khafif mencatat, “Adanya dua aliran itu merupakan akibat yang wajar dari situasi masing-masing Hijaz dan Irak. Keperluan mereka kepada penalaran lebih kuat terasa, dan penggunaannya juga lebih banyak.”
Baca juga: Ilmu Fikih: Ketika Campur Tangan Kekuasaan Membentuk Hukum Islam Dari sinilah terbentuk karakteristik dua mazhab besar pemikiran hukum Islam: Hijaz yang konservatif, hati-hati, tekstualis, dan Irak yang dinamis, rasional, kontekstual. Meski begitu, generalisasi semacam itu tidaklah mutlak. Di Hijaz muncul juga ulama seperti Rabi’ah yang berpikiran rasional, sementara di Irak lahir figur seperti Ahmad ibn Hanbal, pembela *riwayat* yang keras.
Pertemuan, persilangan, dan ketegangan antara dua orientasi itu memperkaya khazanah hukum Islam klasik. Bahkan menurut Budhy Munawar-Rachman, kedua orientasi ini tidak hanya mencerminkan perbedaan intelektual, tapi juga hasil tarik-menarik antara legitimasi politik, pusat kekuasaan, dan dinamika masyarakat Muslim awal.
Situasi ini juga menyiratkan bahwa perkembangan hukum Islam sejak masa Tabi’in bukan semata-mata hasil meditasi teks, tetapi juga respons terhadap realitas politik, sosial, dan budaya yang sangat berbeda antara Damaskus, Madinah, dan Irak. Dengan demikian, sejarah masa awal ini bukan hanya memberi pelajaran tentang hukum, tetapi juga tentang bagaimana agama dan politik saling memengaruhi, membentuk tradisi, dan menentukan orientasi pemikiran umat.
Baca juga: Ilmu Fikih: Ketika Pertimbangan Kepentingan Umum Didahulukan(mif)