LANGIT7.ID- Di tengah riuhnya pasar ideologi dan pergulatan pemikiran di abad kedua Hijriah, muncul sebuah pertanyaan mendasar yang terus menghantui para sarjana Muslim: bagaimana cara yang paling absah untuk memahami kehendak Tuhan di atas bumi? Jawaban atas kegelisahan ini tidak turun secara instan dari langit, melainkan lahir melalui sebuah proses dialektika intelektual yang panjang, rumit, dan mendalam. Nurcholish Madjid dalam bukunya Islam Doktrin dan Peradaban merekam dengan apik bagaimana struktur nalar yang kemudian kita kenal sebagai Ushul al-Fiqh ini dibangun di atas fondasi kompromi yang jenius.
Dunia Islam saat itu terbelah dalam dua kutub besar. Di satu sisi, ada Kufah di Irak, tempat Abu Hanifah membangun tradisi madzhab Hanafi yang kental dengan penggunaan analogi atau qiyas. Hidup di tengah dinamika pemerintahan pusat yang kompleks, kaum rasionalis ini merasa perlu mencari terobosan hukum melalui pertimbangan kebaikan umum atau istishlah. Di sisi lain, ada Madinah di Hijaz, kota tempat Anas ibn Malik menjaga tradisi dengan sangat ketat. Bagi kaum Maliki, kebiasaan penduduk Madinah adalah representasi paling murni dari jejak langkah Nabi dan para sahabatnya. Pertentangan ini bukan sekadar urusan teknis hukum, melainkan benturan antara nalar rasional Irak dan otoritas tradisi Madinah.
Lalu muncullah Muhammad ibn Idris al-Syafi'i, seorang tokoh yang sering disebut sebagai sang arsitek metodologi hukum Islam. Al-Syafi'i bukan sekadar murid patuh dari Anas ibn Malik. Ia adalah seorang pengelana intelektual yang pernah berguru kepada al-Syaibani, murid utama Abu Hanifah. Pengalaman melintasi dua kutub pemikiran yang bertolak belakang ini membekalinya dengan perspektif unik. Ia menyadari bahwa membiarkan hukum Islam berjalan tanpa metodologi yang ketat hanya akan melahirkan anarki penafsiran.
Terobosan terbesar al-Syafi'i adalah kemampuannya mensistematisasikan dua hal yang sebelumnya tampak bersaing: Sunnah dan Qiyas. Di bawah tangannya, Sunnah, terutama yang berbentuk Hadits, didudukkan sebagai sumber hukum utama kedua setelah al-Quran. Ia membangun teori yang sangat ketat untuk menguji kebenaran sebuah laporan tentang nabi. Namun, ia tidak berhenti di sana. Ia juga mengambil tema pemikiran rasional dari Irak dan mengolah analogi atau qiyas menjadi sebuah teori yang sistematis dan universal. Baginya, nalar manusia bukannya tidak memiliki tempat, namun ia harus berjalan dalam koridor metodologi yang terukur.
Berkat sintesis ini, bangunan Ushul al-Fiqh berdiri tegak di atas empat pilar utama: Kitab Suci, Sunnah Nabi, Ijma (konsensus), dan Qiyas. Keempat pilar ini bukan sekadar urutan sumber, melainkan sebuah mesin intelektual yang dirancang untuk menjawab tantangan zaman yang terus berubah tanpa harus kehilangan akar pada teks suci. Ijma, yang mencakup konsensus masyarakat dan kebiasaan yang berlaku umum atau al-urf, memberikan kelenturan pada hukum Islam agar tetap relevan dalam berbagai konteks sosial.
Upaya al-Syafi'i ini sebenarnya adalah sebuah usaha membumikan Al-Quran. Sebagaimana disinggung pula dalam perspektif filsafat hukum, Ushul al-Fiqh adalah bentuk pengujian kritis terhadap dasar-dasar keputusan hukum. Jika filsafat bertujuan mencari jawaban menyeluruh dari A sampai Z, maka Ushul al-Fiqh adalah alat bantu bagi umat Islam untuk mencari jawaban tersebut dalam ranah praktis kehidupan sehari-hari. Ia adalah jembatan yang menghubungkan antara absolutisme wahyu dengan relativitas akal manusia.
Kejeniusan al-Syafi'i dalam meletakkan dasar-dasar teoritis ini menyelamatkan peradaban Islam dari perpecahan yang lebih dalam antara kaum tradisionalis dan rasionalis. Ushul al-Fiqh menjadi bahasa bersama bagi para sarjana lintas madzhab untuk berdiskusi secara sehat. Ia mengubah fiqih dari sekadar kumpulan fatwa menjadi sebuah disiplin ilmu yang memiliki metodologi verifikasi yang jelas.
Hingga hari ini, warisan pemikiran al-Syafi'i tetap menjadi pusat perhatian para pemikir. Di tengah dunia modern yang penuh dengan krisis identitas dan tarikan materialisme, Ushul al-Fiqh tetap menawarkan cara pandang yang seimbang. Ia mengajarkan bahwa manusia memiliki kebebasan untuk mengolah realitas, namun kebebasan itu harus dibimbing oleh nurani yang bersumber dari cahaya wahyu. Sejarah pembentukan Ushul al-Fiqh adalah pengingat bahwa kebenaran seringkali ditemukan di tengah-tengah, melalui dialektika yang jujur dan keterbukaan untuk belajar dari berbagai aliran pemikiran.
Melalui arsitektur nalar ini, Islam berhasil membangun sebuah sistem hukum yang kokoh namun tetap dinamis. Al-Syafi'i telah memberikan peta jalan bagi generasi sesudahnya agar tidak tersesat dalam rimba penafsiran. Sebuah warisan intelektual yang membuktikan bahwa antara iman dan nalar tidak seharusnya ada pertentangan yang mematikan, melainkan kerja sama yang saling menghidupkan.
