Tak hanya di bidang filantropi. Penyimpangan itu menjalar ke dimensi ibadah. Ribuan orang kaya rela menghabiskan biaya besar untuk haji berulang atau umrah Ramadhan. Padahal kewajiban haji hanya sekali.
Dalam narasi modern kita, agama hanya jadi pelengkap. Ia hanya muncul di acara pernikahan, peresmian, atau pemakaman. Tapi dalam ranah kehidupan sehari-hari, politik, ekonomi, pendidikan, agama dianggap tidak punya peran.
Kalau dogma atau doktrin merupakan ciri pernyataan penting agama Kristen, maka Islam seperti Yudaisme, menemukan pengekspresian utamanya dalam hukum, tulis Esposito.
Dalam konteks fikih, Istihsan merupakan bentuk penalaran yang lebih luas dalam menggali hukum terhadap kejadian yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam sumber syariat.
Hukum Islam mengenai khitan bagi anak-anak perempuan diperselisihkan oleh para ulama bahkan oleh para dokter sendiri, dan terjadi perdebatan panjang di sejumlah negara Islam.
Ketentan bahwa membaca Surat Al-Fatihah adalah rukun salat adalah pendapat jumhur ulama, khususnya bagi orang yang salat sendirian (munfarid) atau bagi imam yang memimpin salat.
Tidak semua sahabat menjawab pertanyaan mereka dan mereka pun tidak bertanya pada semua sahabat. Sebagian sahabat sedikit sekali memberi fatwa, mungkin karena ketidaktahuan, kehati-hatian, atau lagi-lagi pertimbangan politis.
Lantaran posisi sahabat begitu istimewa, kata Jalaluddin Rakhmat, maka tidak mengherankan bila mazhab sahabat menjadi rujukan penting bagi perkembangan fiqh Islam sepanjang sejarah
Hukum Islam mengatur kehidupan manusia melalui dua aspek utama: hukum taklifi dan hukum wadh'i. Keduanya memberikan panduan lengkap tentang kewajiban, larangan, dan pilihan dalam menjalani kehidupan. Sistem hukum ini menciptakan keseimbangan antara hak, kewajiban, serta konsekuensi setiap tindakan bagi pemeluknya.
Dengan kekhusyukannya, orang tersebut akan senantiasa merasa bahagia dan lega hatinya. Meski di waktu yang bersamaan tengah mendapat ujian dari Allah SWT.
Menurut dia, penetapan hukum tersebut baik dalam sidang pertama dan kedua pada dasarnya merujuk kepada dalil-dalil yang sama. Yaitu firman Allah Ta'ala yang terkandung dalam Al-Qur'an seperti surat Al-Maidah ayat 32.