LANGIT7.ID - , Jakarta -
Ibadah haji adalah ibadah mahdah. Artinya ibadah murni yang sudah ditentukan syarat dan rukunnya. Haji merupakan satu-satunya ibadah yang diwajibkan dengan persyaratan istitha’ah (kemampuan).
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa
KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa istitha’ah bukan syarat sah, tapi syarat wajib. Artinya, bila seorang muslim sudah memenuhi syarat istitha’ah, maka ia wajib menunaikan haji.
Baca juga: Catat, Ini Syarat Berangkat Ibadah Haji dengan Visa MujamalahKiai Asrorun menguraikan, para ulama berbeda pendapat soal makna istitha’ah. Namun, secara umum bisa dikelompokkan menjadi tiga
madzhab fiqih.
Madzhab Syafiiah dan Hanabilah satu pandangan bahwa istitha’ah adalah kemampuan dalam bidang biaya. Kesehatan fisik tidak menggugurkan kewajiban haji menurut pandangan kedua madzhab ini.
“Ketika orang terhalang secara fisik karena sakit, tapi biaya cukup tetap wajib, pelaksanaannya bisa disubstitusikan dengan badal atau sejenisnya,” kata Asrorun dalam agenda Forum Diskusi BPIH Berkeadilan dan Berkelanjutan, Senin (30/1/2023) kemarin.
Sementara madzhab Malikiah memaknai istitha’ah adalah kemampuan kesehatan badan. Meskipun biaya ada, tapi kesehatan tidak bagus maka tidak wajib.
“Madzhab Hanafiah memaknai istitha’ah pada hakikatnya meliputi kemampuan dalam bidang biaya dan kesehatan,” kata Asrorun.
Baca juga: Ibadah Haji di Musim Panas, Jemaah Diminta Perhatikan IniTerkait bekal atau kemampuan biaya, Asrorun menjelaskan ada kemampuan biaya langsung dan tidak langsung.
Kategori pertama adalah kemampuan melunasi biaya perjalanan haji, dan kedua terkait biaya tanggungan untuk keluarga yang ditinggalkan di tanah air.
Asrorun menambahkan, secara teknis penentuan istitha’ah bagi calon jamaah haji di Indonesia ditentukan oleh pemerintah. Tujuannya yaitu kepentingan tahqiq al maslahah atau maslahat umum dalam upaya mewujudkan salah satu tujuan syariah yaitu memelihara agama.
“Salah satu manifestasi dari yang berharta tadi kemampuan bayar Bipih, pemerintah berwenang mengadministrasikannya yang diamanatkan undang-undang penyelenggaraan haji,” katanya.
Baca juga: Belum Sempat Ibadah Haji, Lakukan Amalan Ini usai Shalat Subuh(est)