LANGIT7.ID, Jakarta - Belakangan ini seorang dokter muslim untuk pertama kalinya dipandang berhasil mencangkok atau transpalantasi jantung babi kepada salah satu pria di Amerika. Hal ini kemudian memicu kontroversi berkenaan dengan bagaimana hukum mencangkok organ binatang haram pada manusia.
Pada dasarnya transpalansi diartikan dengan penggantian organ yang rusak, dengan organ yang baru. Di mana transpalansi adalah rangkaian tindakan kedokteran untuk pemindahan alat, atau jaringan organ tubuh dalam rangka pengobatan untuk menggantikan alat atau jaringan yang tidak berfungsi.
Anggota Dewan Hisbah Pengurus Pusat Persatuan Islam (PP Persis), Ustaz Amin Muchtar menjelaskan dari sudut penerima transpalansi organ dapat dibedakan menjadi tiga macam. Pertama, yaitu disebut dengan auto transpalantasi atau pemindahan jaringan atau organ pada diri sendiri.
"Kedua ada yang disebut dengan homo transpalantasi. Jadi kalau yang pertama masih di dirinya sendiri atau antar organ miliknya sendiri dan antara organ yang ada pada dirinya. Sementara homo transplantasi itu dilakukan kepada beda orang," kata Ustaz Amin dalam akun YouTube Sigabah Channel, dikutip Jumat (2/12/2022).
Ketiga, kata Ustaz Amin ada juga yang diistilahkan dengan hetero transpalansi, di mana jenis transpalansi ini dilakukan kepada yang berbeda spesies salah satunya dari binatang ke manusia. Menurut dia, untuk menetapkan keputusan ini Dewan Hisbah PP Persis telah mendapatkan panduan.
Baca Juga: Ini 5 Pola Makan yang Wajib Dihindari Supaya Ginjal Tetap Sehat"Panduan terutama dari Dewan Hisbah PP Persis telah menetapkan masalah ini melalui dua kali sidang. Pertama di tanggal 15 April tahun 1990 tentang transplantasi secara umum, sementara yang kedua tanggal 25 Juni tahun 1995 ini khusus transplantasi dengan binatang haram," katanya.
Dengan demikian, dilihat dari tiga jenis kategori pihaknya telah menetapkan seperti hasil sidang di tahun 1990 dengan tiga keputusan. Pertama hukum auto transpalansi dengan tujuan pengobatan cacat jasmaniah, yang ada kalanya bisa berkembang menjadi cacat rohaniah maka hukumnya adalah mubah.
"Kedua hukum homo transplantasi sebagai alternatif akhir pengobatan dengan tidak membahayakan keselamatan atau kesehatan penerima donor. Dan tidak juga merugikan pendonor maka hukumnya mubah karena tidak ditemukan larangan," jelasnya.
Selanjutnya, ketiga hukum hetero transplantasi kalaupun bisa dilakukan maka itu menjadi boleh. Kemudian, untuk sidang kedua di tahun 1995 karena yang menjadi masalah khusus, yaitu tentang organ binatang haram, salah satunya babi.
"Seperti pankreas, ginjal dan yang terbaru temuan sekarang itu jantung. Nah maka dalam sidang tersebut, dengan tema yang lebih spesifik yaitu transplantasi dengan binatang haram. Maka Dewan Hisbah mengambil keputusan bahwa transpalantasi dengan organ binatang haram, sebagai alternatif terakhir. Pengobatan tersebut hukumnya adalah boleh," tuturnya.
Baca Juga: Benarkah Seseorang Bisa Masuk Surga Meski Tidak Pernah Salat?Menurut dia, penetapan hukum tersebut baik dalam sidang pertama dan kedua pada dasarnya merujuk kepada dalil-dalil yang sama. Yaitu firman Allah Ta'ala yang terkandung dalam Al-Qur'an seperti surat Al-Maidah ayat 32, Al-Baqarah ayat 195, Al An'am ayat 151, An-Najm ayat 38-39, sebagai dalil Al-Qur'annya.
"Kemudian yang kedua mengacu kepada hadis-hadit Nabawi atau dalil-dalil Nabawi, yaitu hadis-hadis tentang perintah berobat dan larangan berobat dengan yang haram. Seperti yang tadi saya sampaikan di awal contohnya," ujarnya.
Ketiga, Ustaz Amin menjelaskan sebagai salah satu hal yang juga penting, yaitu mendasarkan pada kaidah-kaidah fiqiyah, terutama berkenaan dengan ruang lingkup hajat kebutuhan dan kedaruratan.
"Contoh kaidah fiqih yang dijadikan acuan dan panduan sesuai dengan situasi pasien. Yaitu perkara hajat kebutuhan menempati posisi darurat di dalam penetapan hukum Islam, baik yang bersifat umum maupun yang khusus," ujarnya.
(zhd)