LANGIT7.ID-Ketika senja merambat di akhir bulan Sya’ban, perhatian dunia Islam tertuju pada satu titik di cakrawala barat. Di sana, sebuah garis lengkung yang sangat tipis menjadi penentu nasib peribadatan jutaan manusia. Namun, di balik teleskop dan pandangan mata telanjang, tersimpan perdebatan ilmiah yang telah berlangsung berabad-abad mengenai otoritas kesaksian: berapa banyak orang yang dibutuhkan untuk meyakinkan dunia bahwa Ramadhan telah tiba?
Dalam literatur klasik yang dirujuk oleh Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar melalui kitab Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab, tampak jelas bahwa para pemuka ulama dunia tidak berada dalam satu suara tunggal, melainkan dalam simfoni ijtihad yang kaya.
Buku yang diterjemahkan menjadi Meraih Puasa Sempurna ini memotret bagaimana tokoh-tokoh besar seperti Imam An-Nawawi, Ibnul Qayyim, hingga Ibnu Hajar al-Asqalani membedah kriteria validitas sebuah kabar dari langit.
Imam An-Nawawi, sang pilar madzhab Syafi’i, memberikan penegasan yang sangat sistematis. Dalam kutipan yang tercantum pada buku terbitan Pustaka Ibnu Katsir tersebut, An-Nawawi menjelaskan bahwa syariat tidak menuntut setiap individu untuk melihat hilal dengan matanya sendiri. Ru’yatul hilal adalah keterwakilan.
Menurutnya, pendapat yang paling shahih untuk memulai puasa adalah cukup dengan kesaksian dua orang yang adil. Namun, An-Nawawi juga mencatat garis demarkasi yang tegas antara awal dan akhir bulan.
Bagi Jumhur Ulama, termasuk dirinya, mengakhiri Ramadhan atau memasuki Syawwal tidak boleh hanya bersandar pada satu orang saksi, sebuah pandangan yang hanya diselisihi oleh segelintir ulama seperti Abu Tsaur.
Di sisi lain, Ibnul Qayyim al-Jauziyyah membawa kita kembali pada preseden sejarah di zaman kenabian. Ia menyoroti petunjuk Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam yang sangat akomodatif namun terukur.
Ibnul Qayyim menekankan bahwa Nabi pernah memulai puasa hanya berdasarkan kesaksian Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, dan pada kesempatan lain berdasarkan kabar dari seorang Badui. Hal ini menjadi argumen kuat bagi kelompok yang membolehkan kesaksian tunggal (khabar wahid) dalam perkara yang menyangkut hajat hidup keagamaan orang banyak.
Dalil yang melandasi fleksibilitas ini sering kali merujuk pada praktik Nabi sebagaimana dikisahkan dalam hadits:
أَنَّ أَعْرَابِيًّا جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي رَأَيْتُ الْهِلَالَ فَقَالَ أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ قَالَ نَعَمْ قَالَ أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ قَالَ نَعَمْ قَالَ يَا بِلَالُ أَذِّنْ فِي النَّاسِ فَلْيَصُومُوا غَدًاSeorang Arab Badui datang kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan berkata: Sesungguhnya aku telah melihat hilal. Nabi bertanya: Apakah kamu bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah? Ia menjawab: Ya. Nabi bertanya: Apakah kamu bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah? Ia menjawab: Ya. Nabi bersabda: Wahai Bilal, umumkanlah kepada manusia agar mereka berpuasa besok. (HR. Abu Dawud).
Senada dengan itu, Ibnu Hajar al-Asqalani, sang pensyarah Shahih Bukhari, memberikan jalan tengah interpretatif. Ia menjelaskan bahwa perintah ru’yah bersifat kolektif, namun pelaksanaannya bersifat representatif.
Beban melihat bulan tidak diletakkan pada pundak setiap orang, melainkan pada mereka yang memang memiliki kualifikasi untuk dipercaya. Di mata Ibnu Hajar, perdebatan antara syarat satu orang atau dua orang saksi adalah ruang dialektika yang wajar dalam koridor ijtihad, asalkan saksi tersebut merupakan person yang kredibel (tsiqah).
Secara interpretatif, perbedaan pendapat ini menunjukkan betapa Islam sangat menghargai integritas manusia. Puasa dimulai bukan semata karena fenomena alam, melainkan karena ada manusia-manusia jujur yang bersaksi atas kebenaran fenomena tersebut. Di sinilah letak kedaulatan moral dalam syariat; bahwa angka dua atau satu bukan sekadar hitungan matematis, melainkan simbol dari kepastian hukum agar umat tidak berada dalam keraguan saat menjalankan rukun Islam yang keempat ini.
(mif)