LANGIT7.ID-Ulama ahli fikih, Prof Dr KH Ali Yafie (1926-2023 mengatakan dinamika hukum Islam dibentuk oleh adanya interaksi antara wahyu dan rasio. Inilah yang kemudian berkembang menjadi ijtihad, yaitu upaya ilmiah untuk menggali dan menemukan hukum terhadap hal-hal yang tidak secara tersurat (manshush) ditetapkan hukumnya dalam syariat (al-Kitab wa al-Sunnah).
"Dengan demikian, sumber hukum Islam terdiri atas: al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan akal," ujar KH Ali Yafie dalam buku berjudul "Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah" bab "Konsep-Konsep Istihsan, Istishlah, dan Mashlahat Al-Ammah" yang diterbitkan Yayasan Paramadina.
Selain dari sumber hukum primer tersebut, kata Kiai Ali Yafie, juga dikenal adanya sumber-sumber sekunder (al-mashâdir al-tab’iyyah), yaitu: syariat terdahulu (syar’ man qablana), pendapat sahabat Nabi (qawl al-shahabi), kebiasaan atau adat istiadat (‘urf), serta konsep-konsep seperti Istihsan, Istishlah, dan Istishhab.
IstihsanIni kali kita membahas Istihsan. Menurut KH Ali Yafie, pada masa awal terbentuknya pemikiran hukum Islam secara metodis (ilmu fikih), dikenal dua aliran utama, yaitu kubu Irak dan kubu Hijaz. Tokoh utama kubu Irak adalah Imam Abu Hanifah, sementara tokoh utama kubu Hijaz adalah Imam Malik.
Para ulama pendukung kubu Irak dikenal sebagai ahl al-ra’y, sedangkan kubu Hijaz dikenal sebagai ahl al-hadits. Ahl al-ra’y, sesuai dengan kondisi sosial lingkungannya, dalam pengembangan pemikiran hukumnya lebih banyak menggunakan rasio dibandingkan hadits. Ini bukan berarti mereka tidak mengakui keabsahan hadits, tetapi penggunaannya lebih terbatas.
Sebaliknya, ahl al-hadits lebih banyak menggunakan hadits sebagai sumber hukum utama dibandingkan rasio (dalam bentuk qiyas). Meski demikian, kedua kubu tersebut tetap mengakui keabsahan qiyas sebagai sumber hukum.
Ahl al-ra’y tidak hanya menggunakan qiyas yang ketat secara analogis, tetapi juga mengembangkan bentuk analogi yang lebih fleksibel. Dari sinilah lahir konsep Istihsan.
Pengertian IstihsanIstilah Istihsan banyak digunakan dalam mazhab Hanafiyah. Istihsan sering disebut berdampingan dengan qiyas. Para ulama dari kalangan ini kerap mengatakan, “Hukum dalam masalah ini bersumber dari Istihsan,” atau, “Menurut qiyas hukumnya begini, tetapi menurut Istihsan hukumnya begini.”
Namun, menurut Prof. Dr. Muhammad Zakariya al-Bardisi dari Universitas Kairo, para pengguna Istihsan tidak memiliki kesepakatan atas satu definisi. Bahkan ditemukan beberapa definisi yang saling bertentangan, antara lain:
1. Istihsan adalah berpindah dari hasil suatu qiyas kepada qiyas lain yang lebih kuat. Menurut al-Bardisi, definisi ini tidak mencakup semua bentuk Istihsan, terutama yang tidak didasarkan pada qiyas, seperti Istihsan yang berdasarkan nash, ijma’, atau dharurat.
2. Definisi lain menyebutkan bahwa Istihsan adalah qiyas yang lebih tersembunyi (khafi), tidak langsung tampak dibandingkan dengan qiyas yang jelas (jali). Namun, definisi ini juga kurang jelas karena tidak menjelaskan bentuk qiyas yang dimaksud.
3. Sebagian lagi mendefinisikan Istihsan sebagai setiap ketentuan syar’i (baik berupa nash, *ijma’, dharurat, atau qiyas tersembunyi) yang lebih tepat diterapkan dibandingkan dengan qiyas yang jelas. Namun, definisi ini pun belum mencakup Istihsan yang berdasarkan ‘urf atau maslahah.
Makna dan Fungsi IstihsanSecara harfiah, *Istihsan* berarti menganggap sesuatu sebagai baik, baik secara fisik maupun nilai. Dalam konteks fikih, Istihsan merupakan bentuk penalaran yang lebih luas dalam menggali hukum terhadap kejadian yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam sumber syariat. Ia menjadi alternatif dalam metode istinbath hukum selain qiyas.
Dalam qiyas biasa, harus ada:
- Ashl (ketentuan pokok),
- Illah (alasan atau landasan penyamaan),
- Far’ (kejadian baru),
- dan hukum hasil qiyas.
Namun dalam Istihsan, penalaran tidak selalu terikat pada struktur qiyas yang ketat. Istihsan bisa berupa:
- Mengganti qiyas jali dengan qiyas khafi atas dasar pertimbangan lebih kuat,
- Pengecualian dari kaidah umum karena didukung oleh nash, -ijma’, *‘urf, dharurat, atau maslahah.
Kedudukan IstihsanDalam perkembangan pemikiran hukum Islam, Istihsan dipandang sebagai sumber hukum sekunder. Ia berkembang pesat di kalangan mazhab Hanafiyah, dan secara terbatas diadopsi oleh mazhab Malikiyah dan Hanabilah, meski kadang dengan istilah yang berbeda.
Tokoh utama yang menolak Istihsan sebagai sumber hukum adalah Imam Syafi’i, karena menurutnya kaidah interpretasi terhadap al-Qur’an dan Sunnah, ditambah qiyas, sudah cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhan hukum yang muncul di masyarakat Islam.
(mif)