Dalam konteks fikih, Istihsan merupakan bentuk penalaran yang lebih luas dalam menggali hukum terhadap kejadian yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam sumber syariat.
Pada masa Imam Hambali, pemikiran Muktazilah yang rasional, rayu, yang didasari dari ilmu filsafat Yunani berkembang dominan memengaruhi tafsir Quran dan kaidah fikih. Debat keagamaan pun berkembang makin ramai.
Beliau dari keluarga terpandang. Ayahnya pimpinan militer di Khurasan yang gugur dalam pertempuran melawan Bizantium. Saat itu Imam Ahmad bin Hanbal masih anak-anak.
Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani cenderung mengatakan malam turunnya lailatul qadar terjadi pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadan, tepatnya malam 27 Ramadhan. Sementara Imam Syafii berpendapat pada 21 Ramadan.
Beliau meramu pendapat-pendapat fikih dengan menggabungkan dua metode atau dua madrasah besar kala itu, yaitu madrasah ahli hadis yang dikepalai oleh Imam Malik dan madrasah ahli Royu yang tokoh utamanya Imam Abu Hanifah
Ketika bekerja di Yaman itu, kondisi politik Bani Abbasiyah sedang tidak stabil. Sebabnya adalah adanya desas-desus bahwa pihak Syiah di Yaman akan keluar dan memisahkan diri dari kekuasaan Bani Abbasiyah.
Hukum musik menurut Imam Syafi'i adalah merupakan perkara melalaikan yang dibenci, merupakan kebatilan. Barangsiapa memperbanyaknya maka dia seorang yang bodoh. Persaksiannya ditolak, ujarnya.
Sejarah hukum Islam berkembang pesat setelah masa Nabi Muhammad. Para ulama besar seperti Imam Malik dan Imam Syafi'i menjadi pionir pembentukan mazhab fiqih. Pusat pembelajaran Islam di Madinah, Makkah, dan Kufah melahirkan tokoh-tokoh yang pemikirannya masih dipelajari hingga kini.