Dalam pandangan KH Ali Yafie, perubahan hukum dalam Al-Quran bukan tanda kontradiksi, melainkan proses pendidikan ilahicara Tuhan menumbuhkan umat menuju kedewasaan spiritual.
Dari ruang diskusi Paramadina di awal 1990-an, KH Ali Yafie menafsirkan naskh bukan sekadar pencabutan ayat, melainkan cara wahyu berdialog dengan sejarah dan perubahan zaman.
Tak ada kontradiksi dalam Al-Quran. Tapi sejarah penafsiran justru diwarnai perdebatan tentang ayat yang menghapus ayat lain. Di sinilah logika hukum dan keimanan bertemu.
Istishlah adalah suatu konsep dalam pemikiran hukum Islam yang menjadikan maslahah (kepentingan atau kebutuhan manusia) yang bersifat tidak terikat (mursalah) sebagai sumber hukum sekunder.
Dalam konteks fikih, Istihsan merupakan bentuk penalaran yang lebih luas dalam menggali hukum terhadap kejadian yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam sumber syariat.
Masalah naskh bukanlah sesuatu yang berdiri sendiri. Ia merupakan bagian yang berada dalam disiplin Ilmu tafsir dan Ilmu Ushul Fiqh. Karena itu masalah naskh merupakan techniseterm dengan batasan pengertian yang baku.
Dari awal hingga akhir, al-Qur'an merupakan kesatuan utuh. Tak ada pertentangan satu dengan lainnya. Masing-masing saling menjelaskan al-Qur'an yufassir-u ba'dhuhu ba'dha.
Penjabaran yang merinci hukum-hukum al-Qur'an yang dilakukan fiqh memperlihatkan adanya empat bidang utama yang menjadi sasaran dari hukum itu, yakni bidang 'ibadat, bidang muamalat, bidang munakahat dan bidang jinayat.
Pesan dan petunjuk yang diberikan al-Qur'an pada manusia, demikian pula sunnah Rasulullah yang memberikan penjelasan praktis pada pesan al-Qur'an itu, membimbing kita supaya menyadari keterkaitan segala sesuatu dengan penyebabnya, sebagai syarat bagi terjadinya.
Ayat-ayat di dalam surah al-Isra', al-Kahf, al-Ahzab, Fathir, Ghafir, al-Fath, Ali 'Imran, al-Nisa, al-Anfal, dan lain sebagainya, yang berbicara tentang sunnatullah dengan berbagai formulasi.
Adanya sejumlah ketentuan yang pasti dan berlaku sebagai hukum yang mengatur segala makhluk di alam raya ini, biasanya dalam bahasa ilmu-pengetahuan disebut natuurwet atau hukum alam. Di dalam bahasa al-Qur'an kadangkala disebut sunnatullah.
Melalui suatu pengamatan yang cermat atas segala alam sekitar kita, dapat disaksikan betapa teraturnya alam raya ini. Betapa teraturnya gerakan bintang-bintang pada garis edarnya masing-masing.