LANGIT7.ID-Ulama ahli fikih,
Prof Dr KH Ali Yafie (1926-2023) mengatakan
hukum Islam mengenal "
mashlahah 'Ainiyah" (kepentingan pribadi) yang bersifat umum, yaitu kepentingan setiap manusia dalam hidupnya.
Hal-hal ini terkait dengan taklif yang berbentuk fardhu 'ain. Contohnya adalah kepentingan seorang individu untuk memiliki harta benda (seperti untuk makan, pakaian, dan tempat tinggal), yang merupakan bagian dari
fardhu 'ain sebagaimana dijelaskan dalam tuntunan Rasulullah SAW yang berbunyi: "
Thalab-u 'l-halal faridhatun 'ala kulli muslim" (mencari yang halal adalah kewajiban bagi setiap Muslim).
"Ini mengandung arti kewajiban bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," tulis KH Ali Yafie dalam buku berjudul "
Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah" bab "
Konsep-Konsep Istihsan, Istishlah, dan Mashlahat Al-Ammah" yang diterbitkan Yayasan Paramadina.
Selanjutnya, terkait dengan mashlahah akal pikiran, ini juga berkaitan dengan fardhu 'ain, yang dijelaskan dalam hadits lain yang berbunyi: "Thalab-u 'l-'ilmi faridhatun 'ala kulli muslim" (mencari ilmu adalah kewajiban bagi setiap Muslim). Begitu pula dengan setiap mashlahah yang bersifat dharuriyyah (kebutuhan mendesak), yang jelas memperlihatkan keterkaitannya dengan kewajiban perorangan. Pengakuan atas mashlahah dharuriyyah ini menimbulkan hak-hak mutlak bagi setiap individu.
Baca juga: Istihsan sebagai Sumber Hukum yang Ditolak Imam SyafiiDi samping
mashlahah tersebut, hukum Islam juga mengenal mashlahah 'ammah yang merupakan kepentingan bersama dalam masyarakat, atau kepentingan umum (algemeen belang). Ini berkaitan dengan hak publik dan juga berhubungan dengan fardhu kifayah.
Imam Rafi'i menjelaskan bahwa fardhu kifayah adalah urusan yang menyangkut kepentingan umum dalam kehidupan, baik itu urusan agama maupun dunia.
Beberapa contoh dari fardhu kifayah adalah: mencegah kemelaratan masyarakat, menciptakan lapangan kerja untuk memenuhi mata pencaharian anggota masyarakat, menegakkan kontrol sosial melalui amar ma'ruf nahi mungkar, serta mencerdaskan kehidupan masyarakat melalui pendidikan, bimbingan keagamaan (fatwa), dan penyebaran buku-buku.
(mif)