LANGIT7.ID- Ulama ahli fikih,
Prof Dr KH Ali Yafie (1926-2023) menjelaskan
Istishlah adalah suatu konsep dalam pemikiran hukum Islam yang menjadikan
maslahah (kepentingan atau kebutuhan manusia) yang bersifat tidak terikat (mursalah) sebagai sumber hukum sekunder. Oleh karena itu, konsep ini juga dikenal dengan istilah
al-maslahah al-mursalah atau
al-masalih al-mursalah.
"Konsep penalaran ini pertama kali dikembangkan dalam mazhab Malikiyah. Namun, pada hakikatnya konsep ini sudah dikenal dan digunakan oleh generasi awal ahli ijtihad dari kalangan sahabat dan tabi'in," ujar KH Ali Yafie dalam buku berjudul "
Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah" bab "
Konsep-Konsep Istihsan, Istishlah, dan Mashlahat Al-Ammah" yang diterbitkan Yayasan Paramadina..
Kemudian, Imam al-Ghazali dari mazhab Syafi’iyah juga mengadopsinya dengan beberapa penyempurnaan. Meski demikian, konsep ini ditolak oleh aliran Zhahiriyyah dan Syi’ah.
Baca juga: Istihsan sebagai Sumber Hukum yang Ditolak Imam Syafii Landasan PemikiranKonsep istishlah dilandasi oleh kenyataan bahwa syariat Islam, dalam berbagai aturan dan hukumnya, bertujuan untuk mewujudkan maslahah, yaitu segala sesuatu yang menjadi kebutuhan dan kepentingan manusia dalam kehidupannya di dunia. Islam hanya menuntut manusia untuk melakukan hal-hal yang bermanfaat bagi kehidupannya, dan melarang segala yang berpotensi membahayakan atau merugikan.
"Maka dari itu, usaha untuk mewujudkan
maslahah dan mencegah
mafsadah (kerusakan atau keburukan) merupakan sesuatu yang sangat penting dan merupakan tujuan utama dari hukum Islam," katanya.
Jenis-Jenis MaslahahDalam kajian para ahli ijtihad, maslahah diklasifikasikan menjadi tiga jenis:
1. Maslahah yang diakui oleh syariat, yang terbagi ke dalam tiga tingkatan:
Pertama, d
haruriyyah (kebutuhan primer): Menyangkut hal-hal mendasar untuk keberlangsungan hidup manusia, seperti perlindungan jiwa, akal, harta, keturunan, dan agama. Ini dikenal sebagai
al-kulliyyat al-khams atau
al-dharuriyyat al-khams.
Kedua, h
ajiyyah (kebutuhan sekunder): Ditujukan untuk menghindari kesulitan dan kesempitan dalam kehidupan.
Ketiga,
tahsiniyyah (kebutuhan tersier): Bertujuan untuk menjaga adab, sopan santun, dan estetika dalam kehidupan.
2. Maslahah yang tidak diakui oleh syariat, yaitu segala bentuk kepentingan yang bertentangan dengan maslahah yang diakui, terutama pada tingkatan dharuriyyah.
3. Maslahah yang tidak termasuk dalam dua kategori sebelumnya, yakni yang belum secara eksplisit diterima ataupun ditolak oleh syariat.
Baca juga: Ilmu Fikih: Ketika Campur Tangan Kekuasaan Membentuk Hukum Islam Peran sebagai Sumber Hukum SekunderPenempatan istishlah sebagai sumber hukum sekunder membuat hukum Islam bersifat fleksibel dan adaptif terhadap perubahan zaman dan lingkungan sosial. Namun, penting untuk dicatat bahwa ruang lingkup penerapan istishlah terbatas pada bidang muamalah, dan tidak mencakup ibadah, karena ibadah adalah hak prerogatif Allah.
Para pendukung konsep ini menyepakati tiga syarat utama agar suatu maslahah dapat dijadikan dasar hukum:
1. Maslahah tersebut harus bersifat pasti, bukan sekadar dugaan atau perkiraan, bahwa ia benar-benar mendatangkan manfaat atau mencegah bahaya.
2. Maslahah tersebut harus bersifat umum, bukan hanya untuk kepentingan pribadi atau kelompok kecil.
3. Maslahah tersebut tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar yang telah ditetapkan oleh nash syariah atau ijma'.
(mif)