Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 20 April 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Istishlah: Membuat Hukum Islam Bersifat Fleksibel dan Adaptif

miftah yusufpati Jum'at, 16 Mei 2025 - 16:30 WIB
Istishlah: Membuat Hukum Islam Bersifat Fleksibel dan Adaptif
Para pendukung konsep ini menyepakati tiga syarat utama agar suatu maslahah dapat dijadikan dasar hukum. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID- Ulama ahli fikih, Prof Dr KH Ali Yafie (1926-2023) menjelaskan Istishlah adalah suatu konsep dalam pemikiran hukum Islam yang menjadikan maslahah (kepentingan atau kebutuhan manusia) yang bersifat tidak terikat (mursalah) sebagai sumber hukum sekunder. Oleh karena itu, konsep ini juga dikenal dengan istilah al-maslahah al-mursalah atau al-masalih al-mursalah.

"Konsep penalaran ini pertama kali dikembangkan dalam mazhab Malikiyah. Namun, pada hakikatnya konsep ini sudah dikenal dan digunakan oleh generasi awal ahli ijtihad dari kalangan sahabat dan tabi'in," ujar KH Ali Yafie dalam buku berjudul "Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah" bab "Konsep-Konsep Istihsan, Istishlah, dan Mashlahat Al-Ammah" yang diterbitkan Yayasan Paramadina..

Kemudian, Imam al-Ghazali dari mazhab Syafi’iyah juga mengadopsinya dengan beberapa penyempurnaan. Meski demikian, konsep ini ditolak oleh aliran Zhahiriyyah dan Syi’ah.

Baca juga: Istihsan sebagai Sumber Hukum yang Ditolak Imam Syafii

Landasan Pemikiran

Konsep istishlah dilandasi oleh kenyataan bahwa syariat Islam, dalam berbagai aturan dan hukumnya, bertujuan untuk mewujudkan maslahah, yaitu segala sesuatu yang menjadi kebutuhan dan kepentingan manusia dalam kehidupannya di dunia. Islam hanya menuntut manusia untuk melakukan hal-hal yang bermanfaat bagi kehidupannya, dan melarang segala yang berpotensi membahayakan atau merugikan.

"Maka dari itu, usaha untuk mewujudkan maslahah dan mencegah mafsadah (kerusakan atau keburukan) merupakan sesuatu yang sangat penting dan merupakan tujuan utama dari hukum Islam," katanya.

Jenis-Jenis Maslahah

Dalam kajian para ahli ijtihad, maslahah diklasifikasikan menjadi tiga jenis:

1. Maslahah yang diakui oleh syariat, yang terbagi ke dalam tiga tingkatan:

Pertama, dharuriyyah (kebutuhan primer): Menyangkut hal-hal mendasar untuk keberlangsungan hidup manusia, seperti perlindungan jiwa, akal, harta, keturunan, dan agama. Ini dikenal sebagai al-kulliyyat al-khams atau al-dharuriyyat al-khams.

Kedua, hajiyyah (kebutuhan sekunder): Ditujukan untuk menghindari kesulitan dan kesempitan dalam kehidupan.

Ketiga, tahsiniyyah (kebutuhan tersier): Bertujuan untuk menjaga adab, sopan santun, dan estetika dalam kehidupan.

2. Maslahah yang tidak diakui oleh syariat, yaitu segala bentuk kepentingan yang bertentangan dengan maslahah yang diakui, terutama pada tingkatan dharuriyyah.

3. Maslahah yang tidak termasuk dalam dua kategori sebelumnya, yakni yang belum secara eksplisit diterima ataupun ditolak oleh syariat.

Baca juga: Ilmu Fikih: Ketika Campur Tangan Kekuasaan Membentuk Hukum Islam

Peran sebagai Sumber Hukum Sekunder

Penempatan istishlah sebagai sumber hukum sekunder membuat hukum Islam bersifat fleksibel dan adaptif terhadap perubahan zaman dan lingkungan sosial. Namun, penting untuk dicatat bahwa ruang lingkup penerapan istishlah terbatas pada bidang muamalah, dan tidak mencakup ibadah, karena ibadah adalah hak prerogatif Allah.

Para pendukung konsep ini menyepakati tiga syarat utama agar suatu maslahah dapat dijadikan dasar hukum:

1. Maslahah tersebut harus bersifat pasti, bukan sekadar dugaan atau perkiraan, bahwa ia benar-benar mendatangkan manfaat atau mencegah bahaya.
2. Maslahah tersebut harus bersifat umum, bukan hanya untuk kepentingan pribadi atau kelompok kecil.
3. Maslahah tersebut tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar yang telah ditetapkan oleh nash syariah atau ijma'.

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 20 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)