LANGIT7.ID, Jakarta - Manusia tak bisa lepas dari adat istiadat dan budaya yang ada di sekitarnya. Islam tidak menolak adanya budaya. Bahkan dalam kaidah ushul fiqih, adat istiadat atau budaya bisa menjadi sumber hukum (al-‘adat muhakkamah). Kaidah itu memposisikan budaya dan adat istiadat sebagai sumber hukum yang diakui agama. Maka aturan dan tradisi yang sesuai dengan syariat bisa menjadi sebuah hukum atas kasus tertentu.
Akan tetapi, syarat utama adat istiadat yang bisa dijadikan sumber hukum adalah tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dia mencontohkan penggunaan adat istiadat sebagai sumber hukum dalam penentuan mahar untuk istri.
Dalam Islam, seorang laki-laki yang ingin menikahi seorang perempuan wajib memberi mahar atau mas kawin. Mahar itu jika tidak ditentukan pada saat akad nikah dikembalikan kepada adat budaya setempat untuk menentukan ukurannya.
Contoh lain dalam masalah pemberian nafkah kepada keluarga. Dalam islam, kepala rumah tangga wajib memberi nafkah semua anggota keluarga. Hanya saja Islam tidak menentukan besaran nafkah yang harus diberikan. Maka itu, besaran nafkah diserahkan kepada kemampuan dan adat budaya yang berlaku di daerah tempat tinggalnya.
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PCI Muhammadiyah Arab Saudi, Nur Fajri Romadhon, mencontohkan budaya yang bertentangan dengan syariah. Di antaranya syair mengandung unsur kesyirikan seperti yang dilantunkan orang jahiliyah dahulu.
Saat Nabi Muhammad SAW diutus membaca cahaya Islam, melantunkan syair tetap dibenarkan, namun tetap tidak boleh mengandung hal yang bertentangan dengan agama, seperti kemusyrikan, bid’ah, dan hal yang membantu kezaliman.
“Budaya yang bertentangan dengan Islam dapat diperbaiki kualitasnya sehingga tidak bertentangan dengan nilai-nilai ajaran islam. misalnya, syair yang dulu mengandung unsur syirik diubah menjadi syair yang mengandung nilai-nilai tauhid, dan usaha Wali Songo dalam memodifikasi kesenian wayang,” ujar Nur Fajri, dikutip laman Muhammadiyah.or.id, Kamis (4/11/2021).
Sementara, adat budaya hasil cipta karsa manusia yang secara terang-terangan mengandung unsur kemusyrikan, bid’ah, khurafat, takhayul, dan kezaliman harus ditundukkan kepada ajaran Islam. bukan sebaliknya. Itu karena budaya merupakan hasil ciptaan manusia, sedangkan nash syariat tidak mungkin mengandung unsur kebatilan.
Dia mencontohkan adat budaya larung laut yang menyalahi syariat. Dalam budaya itu, masyarakat mempersembahkan sesajian berupa kepala kerbau dan hasil pertanian lalu dihanyutkan ke laut. Budaya ini berasal dari istiadat Hindu, yang dilakukan sebagian masyarakat Jawa untuk mengharap berkah dari penunggu lautan dan menghindarkan mereka dari mara bahaya.
Maka dari itu, karakteristik kebudayaan dalam islam ialah sesuai dengan nilai-nilai islam dan tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Selain itu dapat meningkatkan keimanan dan tidak mengandung kemusyrikan, menghasilkan kebajikan dan menambahkan ingat kepada Allah, dan membuat pencerahan peradaban dan tidak menyebabkan perpecahan.
(jqf)