LANGIT7.ID - Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, KH Yahya Zainul Ma’arif atau akrab disapa Buya Yahya, menjelaskan kuburan seorang muslim tidak boleh dibongkar lagi. Namun, ada beberapa pengecualian jika memenuhi alasan syar’i.
Membongkar kuburan di pedesaan sangat jarang ditemukan. Namun, di perkotaan, pembongkaran kuburan tampak sudah biasa. Ada beberapa alasan sebuah kuburan dibongkar, seperti penggusuran tanah, otopsi, dan lain sebagainya.
"Mayit itu tidak boleh dibongkar lagi,” kata Buya Yahya melalui kanal youtube Al-Bahjah TV, dikutip Rabu (8/12/2021). Namun, ada beberapa alasan syar’i yang memungkinkan sebuah kuburan bisa dibongkar, di antaranya:
1. Jenazah Belum DimandikanJenazah yang sudah dikubur, namun belum dimandikan bisa dibongkar kembali. Akan tetapi, kondisi jenazah belum membusuk. Sebab, jenazah yang sudah membusuk rentan menularkan penyakit berbahaya kepada orang yang masih hidup.
“Tapi syaratnya, kalau memang mayat tersebut belum berubah. Kalau sudah menjadi busuk, jangan. Nanti bahan gunjingan orang,” kata Buya Yahya. Ini selaras dengan perintah menyembunyikan aib orang yang sudah meninggal.
“Janganlah kalian mencela mayit, karena mereka telah pergi untuk mempertanggung jawabkan apa yang telah mereka perbuat.” (HR Bukhari).
Baca Juga: Mati adalah Keniscayaan, Begini Proses Mengurus Pemakaman
2. Salah Arah KiblatPosisi jenazah saat dimakamkan memang harus menghadap kiblat. Ini menjadi alasan kuburan bisa dibongkar agar posisi jenazah bisa dihadapkan ke arah kiblat. Namun alasan kedua ini memiliki syarat yang sama dengan poin pertama, yakni belum berubah kondisi alias busuk.
“Wajibnya adalah kita menghadapkan mayat ke kiblat. Itu pun kalau belum berubah, kalau sudah rusak, jangan,” kata Buya yahya.
3. Membawa HartaBuya Yahya menjelaskan, harta yang dimaksud adalah harta yang masih menempel di badan jenazah seperti perhiasan. “Maksudnya gelang emasnya belum dilepas, termasuk itu gigi emas,” kata Buya Yahya.
(jqf)