Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 02 Juni 2026
home masjid detail berita

Kuburan Tak Boleh Dibongkar Lagi Tanpa Alasan Syar'i, Berikut Kondisi yang Membolehkan

Muhajirin Rabu, 08 Desember 2021 - 21:53 WIB
Kuburan Tak Boleh Dibongkar Lagi Tanpa Alasan Syar'i, Berikut Kondisi yang Membolehkan
Ilustrasi kuburan (foto: langit7.id/istock)
LANGIT7.ID - Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, KH Yahya Zainul Ma’arif atau akrab disapa Buya Yahya, menjelaskan kuburan seorang muslim tidak boleh dibongkar lagi. Namun, ada beberapa pengecualian jika memenuhi alasan syar’i.

Membongkar kuburan di pedesaan sangat jarang ditemukan. Namun, di perkotaan, pembongkaran kuburan tampak sudah biasa. Ada beberapa alasan sebuah kuburan dibongkar, seperti penggusuran tanah, otopsi, dan lain sebagainya.

"Mayit itu tidak boleh dibongkar lagi,” kata Buya Yahya melalui kanal youtube Al-Bahjah TV, dikutip Rabu (8/12/2021). Namun, ada beberapa alasan syar’i yang memungkinkan sebuah kuburan bisa dibongkar, di antaranya:

1. Jenazah Belum Dimandikan

Jenazah yang sudah dikubur, namun belum dimandikan bisa dibongkar kembali. Akan tetapi, kondisi jenazah belum membusuk. Sebab, jenazah yang sudah membusuk rentan menularkan penyakit berbahaya kepada orang yang masih hidup.

“Tapi syaratnya, kalau memang mayat tersebut belum berubah. Kalau sudah menjadi busuk, jangan. Nanti bahan gunjingan orang,” kata Buya Yahya. Ini selaras dengan perintah menyembunyikan aib orang yang sudah meninggal.

“Janganlah kalian mencela mayit, karena mereka telah pergi untuk mempertanggung jawabkan apa yang telah mereka perbuat.” (HR Bukhari).

Baca Juga: Mati adalah Keniscayaan, Begini Proses Mengurus Pemakaman

2. Salah Arah Kiblat


Posisi jenazah saat dimakamkan memang harus menghadap kiblat. Ini menjadi alasan kuburan bisa dibongkar agar posisi jenazah bisa dihadapkan ke arah kiblat. Namun alasan kedua ini memiliki syarat yang sama dengan poin pertama, yakni belum berubah kondisi alias busuk.
“Wajibnya adalah kita menghadapkan mayat ke kiblat. Itu pun kalau belum berubah, kalau sudah rusak, jangan,” kata Buya yahya.

3. Membawa Harta

Buya Yahya menjelaskan, harta yang dimaksud adalah harta yang masih menempel di badan jenazah seperti perhiasan. “Maksudnya gelang emasnya belum dilepas, termasuk itu gigi emas,” kata Buya Yahya.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 02 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)