LANGIT7.ID-Bagi mayoritas muslim di Indonesia, nama Imam Syafi’i bukan sekadar identitas mazhab, melainkan roh dari praktik peribadatan sehari-hari. Namun, di balik ketaatan kolektif tersebut, sering kali muncul diskoneksi antara laku sosiologis masyarakat dengan teks otentik sang Imam, terutama dalam urusan pemulasaraan jenazah dan tata ruang pemakaman.
Saat ini, pemandangan makam dengan cungkup megah, nisan marmer, dan tembok tinggi menjadi pemandangan galib, padahal sang pendiri mazhab memiliki pandangan yang bertolak belakang.
Mengenal aqidah dan pernyataan Imam Syafi’i dalam masalah ini menjadi krusial. Hal ini bukan sekadar urusan estetika makam, melainkan menyentuh akar aqidah mengenai bagaimana seorang mukmin memandang kematian dan kehidupan setelahnya.
Dalam literatur klasik maupun kontemporer, seperti yang dirangkum oleh Dr. Muhammad bin Abdil Wahab al-Aqil dalam kitab Manhaj Imam asy-Syafi’i fi Itsbat al-Aqidah, tersurat jelas bahwa Imam Syafi’i adalah pembela kesederhanaan di atas liang lahat.
Persoalan pertama yang disoroti adalah ketinggian tanah kuburan. Imam Syafi’i secara lugas menyatakan ketidaksukaannya terhadap kuburan yang dibuat tinggi menjulang melebihi gundukan aslinya. Beliau menegaskan:
وَ أُحِبُّ أَنْ لاَ يُزَادُ فِيْ القَبْرِ مِنْ غَيْرِهِSaya suka kalau tanah kuburan itu tidak ditinggikan dari selainnya dan tidak mengambil padanya dari tanah yang lain.Beliau hanya mentoleransi ketinggian sekitar satu jengkal di atas permukaan tanah. Batasan satu jengkal ini bukan tanpa alasan; ia berfungsi sebagai penanda agar makam tidak terinjak atau terhina, tanpa harus berubah menjadi monumen yang menyolok mata. Logika Syafi’i adalah logika fungsional, bukan glorifikasi jasad yang sudah menyatu dengan bumi.
Persoalan kedua yang lebih tajam adalah hukum membangun dan menembok kuburan. Di banyak tempat di Nusantara, menembok kuburan sering dianggap sebagai bentuk penghormatan terakhir. Namun, bagi Syafi’i, tindakan ini adalah sebuah anomali. Beliau berpendapat bahwa menembok (tajshish) dan membangun bangunan permanen di atas makam menyerupai bentuk perhiasan dan kesombongan.
فَإِنَّ ذَلِكَ يُشْبِهُ الزِّيْنَةَ وَ الْخُيَلاَءَ وَ لِيْسَ الْمَوْتُ مَوْضِعَ وَاحِدٍ مِنْهَاKarena itu menyerupai penghiasan dan kesombongan, dan kematian bukan tempat bagi salah satu dari keduanya.Kematian, dalam perspektif Syafi’i, adalah momen ketundukan dan kefanaan. Menghiasinya dengan bangunan permanen dianggap sebagai upaya sia-sia untuk mengekalkan keangkuhan duniawi di wilayah yang seharusnya bersih dari sifat khuyala atau sombong. Beliau bahkan merujuk pada praktik para sahabat Muhajirin dan Anshar yang makamnya tetap sederhana tanpa tembok.
Menariknya, Imam Syafi’i juga merekam catatan sejarah di zamannya. Beliau menceritakan pengalamannya melihat para penguasa di Makkah meratakan bangunan-bangunan yang didirikan di atas kuburan. Yang perlu digarisbawahi adalah kesaksian beliau bahwa para ahli fikih (fuqaha) di masa itu tidak ada yang mencela tindakan penghancuran bangunan makam tersebut. Ini menunjukkan bahwa di masa keemasan ilmu, kesederhanaan makam adalah konsensus yang dijaga, bukan sekadar opini pribadi.
Argumen Syafi’i bersandar kuat pada riwayat dari Thawus yang menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang kuburan dibangun atau ditembok. Dengan mengikuti jalur ini, Syafi’i ingin memastikan bahwa pemakaman muslim tetap menjadi pengingat akan akhirat (dzikrul maut), bukan galeri kemewahan keluarga yang ditinggalkan.
Bagi penuntut ilmu di Indonesia, menelaah kembali posisi Imam Syafi’i dalam masalah kubur adalah upaya untuk melakukan kalibrasi ibadah. Jika kita mengaku bermazhab Syafi’i, maka mengikuti wasiatnya tentang kesederhanaan makam adalah bagian dari integritas bermazhab itu sendiri. Membiarkan kuburan tetap sederhana sesuai tuntunan bukan berarti tidak cinta, melainkan bentuk ketaatan paling murni kepada sang Imam dan, lebih jauh lagi, kepada ajaran Rasulullah.
(mif)