Bagi Imam Syafii, alam kubur bukanlah ruang hampa tanpa cerita. Di sana ada pertanyaan yang mendebarkan dan adzab yang nyata, sebuah keyakinan fundamental yang menjaga batas antara iman dan logika.
Praktik membangun tempat ibadah di atas makam kian lumrah, namun Imam Syafii meninggalkan wasiat keras. Sebuah larangan demi menjaga kemurnian tauhid dari pengkultusan jasad di dalam liang lahat.
Di tengah menjamurnya makam megah dan nisan berhias, wasiat Imam Syafii justru menyerukan kesederhanaan. Sebuah tinjauan atas larangan menembok kuburan yang sering kali terlupakan oleh para pengikutnya.
Tidak boleh membuat bangunan di atas kuburan, baik berupa batu nisan ataupun lainnya, dan tidak boleh menuliskan tulisan padanya, karena Nabi melarang membuat bangunan pada kuburan dan menulisinya
Status hukum haul, tidak bisa lepas dari bentuk kegiatan dan rangkaian acaranya. Berarti, menghukumi haul sama dengan menghukumi perbuatan yang terdapat dalam perhelatan itu.
Mayoritas ulama dalam kitab Minhajul Muslimin berpendapat bahwa memberikan penanda berupa batu nisan diperbolehkan selama tidak disertai dengan tulisan berlebihan atau pujian-pujian.
The Washington Post melaporkan kisah Youssef Sharaf (38 tahun) yang tetap memilih bertahan di Jalur Gaza. Dia sedang membagikan makanan kepada para pengungsi
Masjid Jami Keramat Luar Batang dibuka untuk umum setiap harinya non stop. Namun ia menyayangkan ada sejumlah peziarah yang datang dengan niat menyimpang dari ajaran agama Islam, seperti halnya agar mudah rezeki dan mendapatkan karamah.
Hukum duduk di atas nisan kuburan dilarang dalam Islam. Rasulullah dalam sejumlah hadis mengultimatum seorang muslim agar tidak melakukan hal tersebut.
Ada penjelasan yang perlu diketahui umat Islam mengenai keberadaan makam Rasulullah di dalam Masjid Nabawi. Kondisi ini sering kali disalahtafsirkan oleh umat.
Umat Islam dilarang shalat di masjid yang terdapat kuburan di dalam ruangan ibadah. Apalagi berdirinya masjid itu karena alasan adanya makam seorang ahli agama.
Belum lama ini, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kabar pemindahan jenazah salah satu selebritis tanah air. Hal ini menimbulkan perdebatan dari berbagai kalangan, apakah pemindahan jenazah diperbolehkan dalam Islam?