Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 04 Mei 2026
home masjid detail berita

Hukum Membangun dan Membaca Al-Qur'an di Kuburan Menurut Salafi

miftah yusufpati Rabu, 19 Februari 2025 - 17:42 WIB
Hukum Membangun dan Membaca Al-Qur'an di Kuburan Menurut Salafi
Makam Imam Bukhari yang megah. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID--Hukum membangun kuburan menurut kaum Salafi ini mengacu pada pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz yang dinukil dari kitab "Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram" yang disusun Khalid Al-Juraisy.

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz mengatakan tidak boleh membuat bangunan di atas kuburan, baik berupa batu nisan ataupun lainnya, dan tidak boleh menuliskan tulisan padanya, karena telah diriwayatkan secara pasti dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melarang membuat bangunan pada kuburan dan menulisinya.

Imam Muslim Rahimauhullah meriwayatkan dari hadits Jabir Radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia berkata.

نَهَى رسولُ الله – صلى الله عليه وسلم – أن يُجَصَّصَ القَبْرُ، وأنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ، وَأنْ يُبْنَى عَلَيْهِ.

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk memagari kuburan, duduk-duduk di atasnya dan membuat bangunan di atasnya”

Lagi pula, hal ini merupakan sikap berlebihan sehingga harus dicegah, dan karena tulisan itu bisa menimbulkan akibat yang mengerikan, yaitu berupa sikap berlebihan dan bahaya-bahaya syar’iyah lainnya. Seharusnya adalah dengan meratakan kuburan, boleh ditinggikan sedikit sekitar satu jengkal untuk diketahui bahwa itu adalah kuburan.

Baca juga: Tradisi Haul dan Membangun Kuburan Menurut Nahdlatul Ulama: Ada Pengecualian

Demikian yang disunnahkan mengenai kuburan yang pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya Radhiyallahu ‘ajmain.

Tidak boleh mendirikan masjid di atas kuburan, tidak boleh membungkusnya dan tidak boleh pula membuatkan kubah diatasnya, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.

لَعَنَ اللَّهُ اليَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

“Allah melaknat kaum Yahudi dan Nashrani karena mereka menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai masjid-masjid“. [Disepakati keshahihannya : Al-Bukhari dalam Al-Janaiz (1330), Muslim dalam Al-Masajid (529)]

Imam Muslim dalam Shahihnya meriwayatkan, dari Jundab bin Abdullah Al-Bajali, bahwa ia berkata :

سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَمُوتَ بِخَمْسٍ وَهُوَ يَقُولُ «إِنِّي أَبْرَأُ إِلَى اللهِ أَنْ يَكُونَ لِي مِنْكُمْ خَلِيلٌ فَإِنَّ اللهَ تَعَالَى قَدِ اتَّخَذَنِي خَلِيلًا كَمَا اتَّخَذَ إِبْرَاهِيمَ خَلِيلًا، وَلَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا مِنْ أُمَّتِي خَلِيلًا لَاتَّخَذْتُ أَبَا بَكْرٍ خَلِيلًا! أَلَا وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ، أَلَا فَلَا تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ! إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ»

“Aku mendengar Nabi ﷺ bersabda di lima hari sebelum beliau meninggal dunia : Sesungguhnya aku telah meminta kepada Allah agar aku mempunyai khalil di antara kalian, karena Allah telah menjadikan aku sebagai khalil(Nya) sebagaimana Allah telah menjadikan Ibrahim sebagai khalil(Nya). Seandainya aku (dibolehkan) mengambil seorang khalil dari umatku, tentu aku menjadikan Abu Bakar sebagai khalil(ku). Ingatlah sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kuburan-kuburan para nabi dan orang-orang shalih mereka sebagai masjid-masjid. Ingatlah, janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid-masjid, sesungguhnya aku melarang kalian melakukan itu“. [Hadits Riwayat Muslim dalam Al-Masajid 532]

Baca juga: Masalah Pemakaman dan Perlakuan kepada Mayat yang Telah Dikubur Menurut Muhammadiyah

Kuburan Bukan Tempat Membaca Al-Qur'an

Sementara itu, tentang hukum membaca Al-Qur'an di kuburan, tokoh gerakan Salafiyah Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas((1963 – 2024) mengutip hadis sebagai berikut:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا تَجْعَلُوْا بُيُوْتَكُمْ مَقَابِرَ ، إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِيْ تُقْرَأُ فِيْهِ سُوْرَةُ الْبَقَرَةِ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian jadikan rumah kalian seperti kuburan, karena sesungguhnya syaithan akan lari dari rumah yang dibaca surat al-Baqarah di dalamnya.” (HR Muslim dan At-Tirmizi)

Hadits ini dengan sangat gamblang menerangkan bahwa kuburan menurut syariat Islam bukanlah tempat untuk membaca al-Qur’ân. Tempat untuk membaca al-Qur’ân adalah di rumah atau di masjid.

Syariat Islam melarang keras menjadikan rumah seperti kuburan, kita dianjurkan untuk membaca al-Qur'an dan melakukan salat-salat sunnah di rumah.

Jumhur ulama salaf seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan imam-imam lainnya melarang membaca al-Quran di kuburan.

Imam Ahmad berpendapat bahwa membaca al-Qur’an di kuburan tidak boleh. Pendapat ini dibawakan oleh Imam Abu Dawud dalam kitab Masâil Imam Ahmad. Imam Abu Daud mengatakan, “Aku mendengar Imam Ahmad ketika beliau ditanya tentang membaca al-Qur’an di kuburan? Beliau menjawab, “Tidak boleh.”

Baca juga: Ziarah Kubur Menurut Nadlatul Ulama: Tidak Ada Perintah dan Larangan

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “Dari Imam asy-Syâfi’i rahimahullah sendiri tidak ada perkataan tentang masalah ini. Ini menunjukkan bahwa (baca al-Qur’ân di kuburan) menurut beliau adalah bid’ah. Imam Mâlik rahimahullah berkata, “Tidak aku dapati seorang sahabat pun juga tabi’in yang melakukan hal itu!”

Menurut Al-Ustadz Yazid, yang wajib diperhatikan oleh seorang Muslim yaitu tidak boleh beribadah di sisi kuburan dengan melakukan salat, berdoa, menyembelih binatang, bernadzar atau membaca al-Qur'an dan ibadah lainnya.

Tidak ada satu pun keterangan yang sah dari Rasulullah SAW maupun para Sahabatnya yang mengisyaratkan mereka melakukan ibadah di sisi kubur.

Sebaliknya, yang ada adalah ancaman keras bagi orang yang melakukan ibadah di sisi kuburan orang shalih, baik dia seorang wali ataupun seorang nabi, apalagi (jika tempat dia melakukan ibadah itu) bukan (kuburan) orang shalih.

Nabi Muhammad SAW mengeluarkan ancaman keras bagi orang yang menjadikan kubur sebagai tempat ibadah. Rasalullah SAW bersabda,

لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اِتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

Allâh melaknat orang-orang Yahudi dan Nashrani (karena) mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjis (tempat ibadah) (HR Bukhari)

Semua kuburan itu sama, tidak ada satupun kuburan yang keramat dan barakah. Dari sini kita ketahui bahwa orang yang sengaja mendatangi kuburan tertentu untuk mencari karamat dan barakah, berarti dia telah jatuh ke dalam perbuatan bid’ah atau syirik.

Baca juga: Ziarah Kubur Jelang Puasa Ramadan Menurut Muhammadiyah

Dalam Islam, tidak dibenarkan untuk sengaja melakukan safar (perjalanan) dalam rangka ziarah ke kubur-kubur tertentu (dengan tujuan ibadah), seperti, kuburan wali, kyai, habib dan lainnya dengan niat mencari keramat dan barakah dan melakukan ibadah di sana. Perbuatan seperti ini terlarang dan tidak dibenarkan dalam Islam. Semua ini termasuk bid’ah dan bisa menjadi celah yang menggiring sang pelaku ke perbuatan syirik.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ: مَسْجِدِيْ هَذَا، وَالْـمَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَالْـمَسْجِدِ الْأَقْصَى

Tidak boleh mengadakan safar (perjalanan dengan tujuan beribadah) kecuali menuju tiga masjid, yaitu masjidku ini (Masjid Nabawi), Masjidil Haram, dam Masjidil Aqsha. (HR Bukhari)

Ziarah Kubur

Adapun adab ziarah kubur, kaum Muslimin dianjurkan ziarah ke pemakaman kaum Muslimin dengan mengucapkan salam dan mendo’akan agar dosa-dosa mereka diampuni dan diberikan rahmat oleh Allâh Subhanahu wa Ta’ala.

Dalam kitab Al-Qaulul Mufîd ‘ala Kitâbit Tauhîd, Syarh Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin disebutkan di antara faedah lain yang terdapat dalam hadits di atas (“Janganlah kalian jadikan rumah kalian seperti kuburan…”), yaitu seseorang tidak boleh dikubur di rumahnya. Dia dikuburkan di pemakaman kaum Muslimin. Jika ia dikubur di rumahnya, akan terjadi beberapa hal berikut :

Baca juga: Ziarah Kubur Menurut Salafi: Beda yang Disyari’atkan, yang Bid'ah, dan Syirik

1. Menjadi sarana yang bisa membawa kepada kesyirikan,
2. Rumah itu berpeluang untuk diagungkan,
3. Terhalang dari do’a kaum muslimin yang mendoakan ampunan kepada orang-orang Muslim yang sudah meninggal ketika mereka ziarah kubur,
4. Akan menyusahkan ahli waris, membuat mereka bosan dan tidak senang, dan jika mereka ingin menjual rumah tersebut, maka tidak ada harganya (harganya murah).
5. Dan akan terjadi juga di sisi kuburan tersebut hiruk pikuk, senda gurau, hal yang tidak bermanfaat, dan perbuatan-perbuatan yang haram yang bertentangan dengan syari’at. Padahal Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berziarah kuburlah, karena itu akan membuatmu mengingat akhirat.”

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 04 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:13
Maghrib
17:49
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)