Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 21 April 2026
home masjid detail berita

Tradisi Haul dan Membangun Kuburan Menurut Nahdlatul Ulama: Ada Pengecualian

miftah yusufpati Rabu, 19 Februari 2025 - 17:13 WIB
Tradisi Haul dan Membangun Kuburan Menurut Nahdlatul Ulama: Ada Pengecualian
Makam Sunan Ampel. Membangun kuburan dihukumi makruh. Foto: LintasJatimNews
LANGIT7.ID--Haul dalam konteks keagamaan didefinisikan sebagai peringatan tahunan atas wafatnya tokoh penting Islam, seperti ulama atau wali. Acara ini umumnya diisi dengan pembacaan doa, tahlil, dan diskusi tentang kehidupan serta ajaran tokoh yang dihormati tersebut. Haul tidak hanya mengingatkan umat Islam akan warisan spiritual, tetapi juga memperkuat tali persaudaraan dan nilai-nilai keislaman dalam komunitas.

Sejarah peringatan haul bermula dari tradisi mengenang ulama dan tokoh suci yang telah wafat. Tradisi ini sangat populer di kalangan masyarakat Muslim, terutama di Timur Tengah dan Asia Selatan.

Haul diadakan sebagai ekspresi penghormatan dan untuk memohon berkah melalui doa bersama. Acara ini juga bertujuan untuk mempererat tali persaudaraan di antara umat. Setiap tahun, ribuan umat Islam berkumpul untuk membacakan doa dan mengenang jasa para tokoh tersebut dalam peringatan haul.

Ulama NU, KH MA Sahal Mahfudh, dalam bukunya "Dialog Problematika Umat" menjelaskan status hukum haul, tidak bisa lepas dari bentuk kegiatan dan rangkaian acaranya. Berarti, menghukumi haul sama dengan menghukumi perbuatan yang terdapat dalam perhelatan itu.

Kata haul (حول) secara etimologis dalam istilah literatur fiqih terdapat dalam bab zakat. Haul bermakna sebagai syarat wajibnya zakat hewan ternak, emas, perak, serta harta dagangan. Jadi, haul berarti kekayaan harus dizakati bila berumur satu tahun.

Di sini bagi Kiai Sahal ada kesesuaian makna lughawi haul dengan acara haul. Sebab dalam kenyataannya acara haul dilakukan satu tahun sekali pada hari wafatnya orang yang diperingati haulnya.

Menurut Kiai Sahal, ada tiga muatan peringatan haul yang selalu dilaksanakan oleh umat Islam Nusantara:

Pertama, tahlilan dirangkai doa kepada si mayyit. Kedua, pengajian umum yang terkadang dibacakan sejarah singkat orang yang dihauli, mencakup: nasab, tanggal lahir/wafat, jasa-jasa serta keistimewaan yang patut diteladani. Ketiga, sedekah kepada orang yang hadir atau diantar langsung ke rumah-rumah.

Baca juga: Hadiri Haul ke-30 KH Wahab Turcham, Tiga Ulama Mesir Doakan Yayasan Khadijah
Doa untuk Mayit

Dalam menjelaskan bab tahlil/baca al-Qur'an dan doa untuk mayyit, Kiai Sahal merujuk Kitab Hujjah Ahl Sunnah wal Jama'ah karya KH Ali Ma'shum Al Jogjawi yang berpendapat bahwa pahala ibadah atau amal saleh yang dilakukan orang masih hidup bisa sampai kepada si mayyit.

Zikir dan doa semacam ini memiliki dua makna strategis. Pertama, minta kepada Allah dan memohon ampunan, ini yang diperbolehkan. Dan kedua, berdoa kepada si mayyit dan ini yang dilarang karena bisa masuk syirik (Surat Yunus ayat 106).

Kiai Sahal juga menegaskan bahwa berdoa kepada si mayyit berbeda dengan tawassul (Surat Al Maidah ayat 35). Sedangkan pengajian adalah salah satu dakwah billisan (ucapan) yang dapat memberikan wawasan, bimbingan dan penyuluhan untuk umat.

Pengajian semacam ini akan turut serta perperan menyatukan umat dan meningkatkan kualitas ketakwaan. Adapun sedekah yang pahalanya diberikan atau dihadiahkan kepada mayyit oleh Kiai Sahal diperbolehkan.

Baca juga: Haul Gus Dur di Kairo Jadi Upaya Terjemahkan Pesan Kemanusiaan dan Perdamaian

Membangun Kuburan Makruh

Pengajar di Pondok Pesantren Annuriyyah, Kaliwining, Rambipuji, Jember, Ustadz M. Ali Zainal Abidin, dalam artikelnya berjudul "Membangun, Mengijing, atau Menghias Kuburan, Bolehkah?" sebagaimana dilansir laman resmi Nahdlatul Ulama (NU) mengatakan larangan dalam membangun kuburan (jawa: mengijing) ini oleh para ulama diarahkan pada hukum makruh ketika tidak ada hajat dan jenazah dikuburkan di tanah milik pribadi.

Berbeda halnya jika mayit dikuburkan di pemakaman umum, maka hukum membangun kuburan adalah haram dan wajib untuk membongkar bangunan tersebut, sebab akan berdampak pada memonopoli tanah yang sebenarnya digunakan secara umum.

Syekh Zainuddin al-Maliabar dalam kitab Fath al-Mu’in menjelaskan: "Makruh membangun kuburan, sebab adanya larangan syara’. Kemakruhan ini ketika tanpa adanya hajat, seperti khawatir dibongkar, dirusak hewan atau diterjang banjir.

Hukum makruh membangun kuburan ini ketika mayit dikubur di tanah miliknya sendiri, jika membangun kuburan dengan tanpa adanya hajat atau memberi kubah pada kuburan ini di pemakaman umum, yakni tempat yang biasa digunakan masyarakat setempat untuk mengubur jenazah, baik diketahui asalnya dan keumumannya atau tidak, atau di kuburkan di tanah wakaf, maka membangun kuburan tersebut hukumnya haram dan wajib dibongkar, sebab kuburan tersebut akan menetap selamanya meski setelah hancurnya mayit, dan akan menyebabkan mempersempit umat muslim tanpa adanya tujuan”.

Di samping itu, kemakruhan membangun kuburan di tanah pribadi ini hanya berlaku ketika tujuan dari membangun bukan untuk menghias (tazyin) atau mempermegah kuburan. Misal karena bertujuan menandai kuburan satu dengan yang lainnya, atau tidak bertujuan apa-apa, hanya sebatas ingin membangun saja.

Jika tujuan dari membangun adalah menghias dan memegahkan kuburan, maka hukum membangun ini meningkat menjadi haram. Seperti yang disampaikan dalam kitab al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah:

"Makruh membangun pada kuburan sebuah ruang, kubah, sekolah, masjid, atau tembok, ketika tidak bertujuan untuk menghias dan memegahkan, jika karena tujuan tersebut, maka membangun pada makam dihukumi haram” (Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, juz 1, hal. 536).

Baca juga: Populasi Muslim di Jepang Meningkat, Permintaan Lahan Kuburan Makin Tinggi

Perincian hukum membangun pada kuburan di atas, dikecualikan ketika mayit adalah orang yang saleh, ulama atau dikenal sebagai wali (kekasih Allah), maka boleh makam tersebut diabadikan dengan dibangun agar orang-orang dapat berziarah dan bertabarruk pada makam tersebut. Meskipun makam orang soleh ini berada di pemakaman umum. Dalam Hasyiyah Ianah Ath-Thalibin:

"Makam para ulama boleh dibangun meskipun dengan kubah, untuk menghidupkan ziarah dan mencari berkah. Al-Halabi berkata: ‘Meskipun di lahan umum”, dan ia memfatwakan hal itu (Syekh Abu Bakr Muhammad Syatha, Hasyiyah Ianah Ath-Thalibin, juz 2, hal. 137).

Alasan di balik pelarangan membangun kuburan ini adalah karena dalam membangun kuburan terdapat unsur menghias kuburan atau mempermewah kuburan.

Selain itu, menurut Imam al-Qulyubi, membangun kuburan merupakan bentuk menghambur-hamburkan harta tanpa adanya tujuan yang dibenarkan oleh Syara’, seperti disampaikan dalam kitab Hasyiyah Umairah:

"Para ulama berkata, ‘Hikmah (alasan) larangan membangun kuburan adalah menghias.’ Saya (Umairah) katakana, ‘Juga karena menghamburkan harta tanpa tujuan yang dibenarkan syari’at’,” (Ahmad al-Barlasi al-‘Umairah, Hasyiyah Umairah, juz 1, hal. 441).

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa membangun kuburan (mengijing) hukum asalnya adalah makruh ketika dibangun di tanah pribadi, selama tidak bertujuan untuk menghias dan memegahkan kuburan.

Sedangkan jika kuburan berada di tanah milik umum, maka hukum membangunnya adalah haram dan wajib untuk dibongkar.

Perincian hukum ini, dikecualikan ketika makam tersebut adalah makam ulama atau orang yang saleh, maka boleh dan tidak makruh membangun makam tersebut agar dapat diziarahi oleh khalayak umum.

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 21 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)